Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bisnis Kontemporer Dan Problematikanya



By: Ibnu Kharis Jotako 7

Pendahuluan

Dalam konteks bisnis perusahaaan, penerapannya etika bisnis dihadapkan dengan masalah-masalah yang meliputi; proses, people dan teknologi. Pada tataran prosesnya, etika bisnis berhadapan dengan masalah-masalah klasik seperti cash flow, personal network, quality, competition, dan endurance. Pada people, etika bisnis dihadapkan dengan persoalan kualitas SDM yang belum memadai, motivasi entrepreneur dan dan keinginan untuk cepat sukses. Demikian pula dalam teknologi, etika bisniss dihadapkan dengan teknologi,[1] yang mensyaratkan serba cepatnya dan efesiensi total dalam sistem kerja untuk mencapai suatu maksud dalam bisnis.

Menghadapi realitas tersebut, terdapat pilihan-pilihan yang dihadapkan adalah memilih diantara empat pilihan. Keempat kondisi itu adalah; a) jika tidak etis maka akan tertinggal, b) etis tidak tertinggal c) etis tertinggal dan d) tidak etis tertinggal.[2]

Makalah ini disajikan berupaya membahas topik-topik modern, utamanya berkaitan dengan: e-Business; praktek mal-bisnis dan persaingan bisnis (problematikanya).

E-Business

E-Business atau yang disebut dengan e-commerce merupakan suatu perkembangan baru yang pesat dalam dunia bisnis. Hal ini terutama disebabkan oleh pesatnya pencapaian teknologi  informasi yaitu  internet.[3] Istilah E-Business berkaitan erat dengan e-commerce, hal ini mengacu pada perkembangan zaman  dalam konteks bisnis. pada dekade 1980-an dunia bisnis menggunakan istilah total quality management (TQM) dan total quality service (TQS), sedangkan pada dekade 1990-an bercirikan dengan istilah reengineering, restructuring dan rejuvenation. Maka pada era internet istilah-istilah di atas akan digantikan oleh istilah e-economy, e-university, e-goverment, e-entertainment, e-service dan lain-lain.[4]

E-Business dihadapkan dengan ancaman-ancaman penyalahgunaan dan kegagalan sistem yang terjadi. Hal ini meliputi kehilangan dari segi finansial secara langsung karena kecurangan, pencurian informasi rahasia yang berharga, kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan, penggunaan akses ke sumber yang tidak berhak, kehilangan kepercayaan dari para konsumen dan kerugian-kerugian yang tidak terduga misalnya gangguan dari luar yang tidak terduga, ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia (human error) atau kesalahan sistem elektronik.[5]

Atas dasar sikap keadilan dan egalitarian, maka tidak dibenarkan adanya hak monopoli atas informasi data, apalagi menguasai data-data yang bukan miliknya. Para pelaku bisnis tidak akan bersikap egois dan eksploitatif. Dengan demikian keseimbangan, egalitarian, dan kejujuran merupakan landasan pikir dan kesadaran dalam pendayagunaan dan pengembangan harta benda agar tidak menyebabkan menyebabkan kebinasaan manusia melainkan menjadi  media untuk kesempurnaan jiwanya.[6]

Dengan demikian pula aksioma berkehendak bebas memberi keleluasaan untuk membuat suatu transaksi, memilih e-business yang sesuai dengan daya dan kemampuan yang dimilikinya, namun bukan bebas sebebas-bebasnya, karena hal ini berkaitan dengan pertanggung jawaban. Allah Berfirman:

È@è%ur ,ysø9$# `ÏB óOä3În/§ ( `yJsù uä!$x© `ÏB÷sãù=sù ÆtBur uä!$x© öàÿõ3uù=sù 4 !$¯RÎ) $tRôtGôãr& tûüÏJÎ=»©à=Ï9 #·$tR xÞ%tnr& öNÍkÍ5 $ygè%ÏŠ#uŽß 

Artinya:  dan Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan Barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir". Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka.[7]


Adanya aksioma ini, kehendak bebas yang bertanggungjawab, secara logis menuntut suatu keadilan dan selalu berupaya mempertahankan kualitas kesetimbangan dalam masyarakat bisnis maupun masyarakat lainnya.[8]

Kualitas dan kondisi suatu komoditas yang disebarluaskan oleh pelaku bisnis untuk para konsumen adalah data dan informasi yang bertanggungjawab, benar dan jujur. Kebenaran dan kejujuran ini dianjurkan dan tidak bertentangan dengan ajaran islam yang meliputi proses bisnis yaitu mulai dari akad (transaksi), transfer, perjanjian, dan lain-lain.

Dari sikap di atas, akan memperoleh sikap saling pengertian, kesukarelaan, dan persaudaraan secara otomatis. Disinilah tiga landasan mal bisnis yaitu kebathilan, kerusakan, dan kezaliman yang dijadikan tolak ukur suatu transaksi, apakah bertentangan atau mendukung.

Nilai-nilai yang dijadikan prinsip dasar dalam bisnis adalah pertimbangan sungguh-sungguh terhadap perasaan orang lain. Tidak melakukan kebohongan, kecurangan, penipuan atupun menyembunyikan kecacatan barang. Nabi meneladani bahwa bisnis dilakukan dengan kesatuan, kebebasan, bertanggngjawab, kebenaran serta kejujuran.[9]

Jenis-Jenis E-Commerce

1.    Business to business (B2B)

Merupakan suatu transaksi antar perusahaan. Transaksi yang dijalankan menggunakan EDI dan email untuk pembelian barang dan jasa, informasi, dan konsultasi. Digunakan untuk pengiriman dan proposal bisnis.
Karakteristiknya:

a.    Trading partners sudah diketahui dan memiliki hubungan (relationship) yang lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Maka informasi yang dikirimkan sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan.

b.    Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan berskala.

c.    Salah satu pelaku melakukan inisiatif untuk mengirimkan data.

d.    Model yang umum digunakan adalah peer to peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.

2.    Business to costumer (B2C) melalui internet

Disebut dengan transaksi pasar. Konsumen mempelajari produk yang ditawarkan melalui publikasi elektronik yaitu seperti iklan. Membeli produk yang diminati dengan electronic cash dan system secure payment. Lalu pembeli meminta agar barang dikirimkan.

Karakteristiknya:
a.    Service yang diberikan bersifat umum dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Karena sistem web sudah umum maka service diberikan dengan basis web.

b.    Service diberikan berdasarkan permohonan. Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.

Menurut sebuah report dari E&Y consulting, perkembangan kedua jenis e-commerce ini dapat dilihat pada tabel berikut. Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa perkembangan Business to business lebih pesat dari Business to costumer, karena banyak orang bergerak di Business to business.

1.    Keuntungan Dari E-Commerce yaitu:

a.    Bagi perusahaan:
1)    Perusahaan dapat menjangkau pelanggan di seluruh dunia
2)    Efisiensi, tanpa kesalahan dan tepat waktu

b.    Bagi konsumen:
1)    Harga lebih murah
2)    Belanja cukup pada satu tempat

c.    Bagi Manajemen:
1)    Peningkatan pendapatan dan loyalitas pelanggan.

2.    Kelebihan E-Commerce:

a.    Otomatisasi, menggantikan proses manual.
b.    Integrasi, meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses.
c.    Publikasi, memberikan jasa promosi, dan komunikasi atas produk dan jasa yang dipasarkan.
d.    Interaksi, pertukaran data/informasi antar pihak yang akan meminimalkan “human error”.
e.    Transaksi, kesepakatan antara dua belah pihak untuk melakukan transaksi yang melibatkan institusi lain sebagai pihak yang menangani pembayaran.

3.    Faktor- Faktor-Faktor Penyebab Kegagalan E-Business Business:

a.    Tidak ada komitmen yang utuh dari manajemen.
b.    Penerapan e-business tidak diikuti proses change management.
c.    Tidak profesionalnya vendor teknologi informasi yang menjadi mitra
d.    bisnis
e.    Buruknya infrastruktur komunikasi
f.      Tidak selarasnya strategi TI dengan strategi perusahaan.
g.    Adanya masalah keamanan dalam bertransaksi
h.    Kurangnya dukungan finansial
i.      Belum adanya peraturan yang mendukung dan melindungi pihak-pihak
j.      yang bertransaksi (cyberlaw),
k.    Menggunakan target jangka pendek sebagai pijakan investasi ebusiness.[10]

Praktek Mal Bisnis

            Praktek mal-bisnis adalah semua perbuatan bisnis yang tidak baik (secara moral) terlarang yang membawa akibat kerugian bagi pihak lain, yang meliputi aspek hukum (pidana) yang disebut business crime atau business tort. Bussines crime merupakan suatu tindak pidana dalam bisnis, yaitu perbuatan-perbuatan yang tercela yang dilakukan businessman untuk keuntungan bisnisnya maupun  merugikan pihak lain. Business tort merupakan suatu perbuatan yang tidak baik yang dilakukan oleh usahawan yang merupakan pelanggaran terhadap pengusaha lain. Di Indonesia kedua jenis perbuatan ini merupakan kejahatan bisnis.[11]

Jenis-Jenis Praktek Mal Bisnis
1.    Riba

Riba merupakan perbuatan yang dilarang bukan hanya untuk agama kita, tetapi juga untuk agama-agama yang lain. Riba berasal dari kata ra-ba yang artinya tambah. Riba merupakan suatu proses bisnis yang terjadi dnegan adanya keharusan kelebihan modal yang ditetapkan pada awal perjanjian maupun ketika si peminjam pada batas waktu yang ditetapkan namun belum sanggup untuk mengembalikan, sehingga piutang itu berlebih dari sebelumnya.[12]

Riba akan mengakibatkan penderitaan yang sangat berat bagi peminjam, sistem ekonomi yang berprinsip menguntungkan suatu kelompok tapi mengabaikan kepentingan masyarakat lain.

Riba juga termasuk dalam praktek penimbunan, mengarah kepada praktek monopoli yang menjauhkan sifat manusia dari tolong menolong.
Dengan demikian, riba sangat bertentangan dengan prinsip ekonomi atau bisnis yang diajarkan oleh rasul.

2.    Mengurangi Timbangan atau Takaran

Dalam sistem bisnis yang sederhana, alat timbangan maminkan peranan penting sebagai alat keberlangsungan transaksi antara si penjual dan pembeli. Tidak sedikit penjual yang menggunakan alat timbangan untuk mencari keuntungan dengan cepat, mereka melakukan kecurangan, baik menambahkan ataupun mengurangi takarannya.[13]

Dalam hal ini, yang menjadi problem moral dalam bisnis bukan terletak pada media timbangannya, melainkan eksistensi kecurangan yang sengaja dilakukan untuk tujuan keuntungan bisnis maupun tujuan-tujuan lainnya. Allah Berfirman:

×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9    tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o    #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçŽÅ£øƒä  

Artinya:  kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.[14]

3.    Gharar dan Judi

Gharar merupakan sesuatu yang tidak diketahui dengan jelas benar atau tidak. Bisnis gharar dengan demikian adalah jual beli yang tidak memenuhi perjanjian dan tidak dapat dipercaya, dalam keadaan bahaya, tidak diketahui harganya, barangya, keselamatannya, kondisi barang, serta waktu memperolehnya.[15]

Adapun judi dalam bahasa arab disebut al-maisir, al-qimar, rahanahu fi al qimar, li’bun qimar, muqamarah, maqramah (rumah judi). termasuk dalam bentuk judi adalah model bisnis yang dilakukan dengan sistem pertaruhan.[16]

4.    Penipuan (Al-Gabn dan Tadlis)

Penipuan dibagi menjadi dua yaitu gabn dan tadlis. Gabn adalah membeli sesuatu dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga rata-rata. Sedangkan tadlis adalah penipuan pada pihak penjual maupun pembeli dengan menyembunyikan kecacatan barang.

5.    Penimbunan

Penimbunan merupakan pengumpulan dan penimbunan barang-barang tertentu yang dilakukan dengan sengaja sampai batas waktu untuk menunggu tingginya harga barang tersebut.[17]

6.    Skandal Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

7.    Monopoli dan Oligopoli

Kesimpulan

Islam sebagai suatu aturan hidup (way of life) telah memberikan aturan-aturan rinci untuk menghindarkan munculnya permasalahan akibat praktik persaingan yang tidak sehat. E-Business atau yang disebut dengan e-commerce merupakan suatu perkembangan baru yang pesat dalam dunia bisnis, pastilah muncul problematikanya dalam berbagai bentuk yang bermacam-macam.
Apapun yang terjadi dalam perkembangan zaman, Islam selalu memberikan resep untuk mensikapi persaingan dalam bisnis, yaitu: 1) pihak yang bersaing 2) cara persaingan 3) produk atau jasa yang dipersaingkan.

Salam Hangat Jotako7
Jurnal Of Trust And Kaleidoscopical Obsession
Jujur Omongane, Tawadhu’ Akhlake, Kualitas Obrolane

Daftar Pustaka
Hari Sudarmadji, 2000. Masalah-masalah Etika Bisnis, Handout pada seminar kajian kritis strategi pemulihan ekonomi Indonesia dalam rangka 45 tahun FE UGM, 15 September 2000.


Fandy Tjiptono, Strategi Berbisnis di Internet, Buletin Jendela Informatika, Computec Yogyakarta.


Onno W Purbo dan Aang Arif Wahyudi, 2001. Mengenal E-Commerce (Jakarta: PT Elex Media Komputindo.


Muhammad, 2004. Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.




Suwantoro, 1990. Aspek-aspek Pidana di Bidang Ekonomi (Jakarta: Ghalia Indonesia.


Taqiyudin An Nabhani, 1996.  Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam (Surabaya: Risalah Gusti.





[1] Hari Sudarmadji, Masalah-masalah Etika Bisnis, Handout pada seminar kajian kritis strategi pemulihan ekonomi Indonesia dalam rangka 45 tahun FE UGM, 15 September 2000.
[2] Ibid.
[3] Internet dipahami secara umum sebagai komunikasi virtual melalui media komputer dan saluran telepon. Internet sebenarnya merupakan singkatan dari inter-connecting network.
[4] Fandy Tjiptono, Strategi Berbisnis di Internet, Buletin Jendela Informatika, Computec Yogyakarta, hlm. 16. pada penelitian ini digunakan pula istilah e-business dan e-commerce dalam pengertin yang sama.
[5] Onno W Purbo dan Aang Arif Wahyudi, Mengenal E-Commerce (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2001), hlm. 2.
[6] Muhammad, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2004), hlm. 225.
[7] QS. Al-Kahfi (18): 29.
[8] Muhammad, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2004), hlm. 225.
[9] Ibid.
[10] http://lecturer.ukdw.ac.id/anton/download/amti6.pdf.
[11] Suwantoro, Aspek-aspek Pidana di Bidang Ekonomi (Jakarta: Ghalia Indonesia. 1990), hlm. 20-21.
[12] Muhammad, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2004), hlm. 236.
[13] Ibid., hlm. 239.
[14] QS. Al-Muthaffifin (83): 1-3.
[15] Muhammad, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2004), hlm. 240.
[16] Taqiyudin An Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), hlm. 200.
[17] Muhammad, Etika Bisnis Islami (Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2004), hlm. 220-242.

Post a Comment for "Bisnis Kontemporer Dan Problematikanya"