Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asuransi Pertanian Syariah?


SHARIA INSURANCE AGRICULTURE (SIA)
Pengembangan Ekonomi Masyarakat Melalui Penerapan Asuransi
di Bidang Agrobisnis.

Di teliti oleh:
ALFALISYADO
:
092323040
FISIT SUHARTI
:
102323019
IBNU KHARIS
:
1223203060
Jurnal Ilmiah Mahasiswa RAUSHAN FIKR IAIN PURWOKERTO edisi II

ABSTRACT

Indonesia known as agriculture country because of its strategic position. This strategic position give a huge impact to a cultural aspect, social, politic and economical aspect. Insurance is non-bank institution in expectation that it will be able to give an extra service for protecting the farmer. An expectation can growing more and more when the reality has in line with expectation. An expectation to get protection from a risk will give a comfort feeling for farmer. Because of that, we propose of Sharia Insurance Agriculture (SIA). Sharia Insurance Agriculture is special product for agricultural sector. Insurance product is expected to be a solution for some problems of farmer.
Keywords: Indonesia, Insurance, Agriculture, Solution, SIA.


Pendahuluan

Indonesia merupakan suatu negara yang terletak pada daerah beriklim tropis hal ini sangat memberikan sebuah keuntungan tersendiri bagi Indonesia sehingga mempunyai potensi yang sangat besar dalam pengembangan usaha pertanian. Sejak dulu Indonesia terkenal dengan sebutan Permadani Hijau. Tak keliru bukan jika Indonesia merupakan hamparan alam berbalut rimbunnya dedaunan pohon yang berjajar bak permadani dari atas bukit.

Namun demikian, realitanya adalah Indonesia dalam memenuhi kebutuhan (pangan) masih mendatangkan dari negara lain (impor). Impor beras terus meningkat dan puncaknya tahun 1999, di mana impor beras mencapai 4,7 juta ton atau tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Hal ini terjadi karena Indonesia telah ditidurkan oleh sistem industri dan manufaktur sehingga menurunkan sektor pertanian. Awalnya, pada tahun 1990-an produksi padi atau gabah kering mengalami penurunan. Bahkan pada 1992 dan 1994 penurunan terjadi secara berkesinambungan sebesar 0,2 dan 3,5 persen pertahun. Dan di sinilah menjadi awal Indonesia mengimpor beras dengan dalih terjadi kemarau panjang serta gagal panen di Pulau Jawa yang notabene menjadi central pertanian kala itu.[1]

Pertanian Indonesia mengalami keterpurukan pada tahun 1997-1998 pada saat krisis ekonomi melanda, banyak faktor yang menyebabkan semakin melonjaknya penurunan pertanian antara lain disumbangkan oleh terjadinya konversi usaha secara besar-besaran sehingga lahan pertanian menjadi terkikis serta hambatan yang tidak dapat dihindarkan adalah cuaca serta iklim yang semakin tidak menentu.

Data BPS mengenai perkembangan pertanian khususnya tanaman padi yang ada di Indonesia menunjukkan perkembangan yang baik dari tahun ketahun.[2] Tahun 2008-2013 jumlah hasil panen secara umum mengalami peningkatan, kecuali pada tahun 2011 dimana Indonesia mengalami penurunan tingkat produksi padi sejumlah 712.490 ton atau sekitar 1,08% dari tahun sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari jumlah daerah panen yang menurun mencapai sejumlah 49.807 Ha sehingga produktifitas padipun ikut menurun.

Tak cukup terhenti sampai disini, dalam menanggulangi masalah tersebut jasa  lembaga asuransi sangat di butuhkan, dan kita harus mengetahui sistem yang ada pada lembaga asuransi tersebut. Asuransi yang berkembang saat ini ternyata belum mampu menjamah pada usaha pertanian.

Ketika sistem yang digunakan adalah sistem asuransi konvensional kemungkinan akan terjadi seperti itu, hal ini disebabkan oleh seluruh dana untuk pembayaran terhadap klaim berasal dari perusahaan asuransi. Sehingga kemungkinan risiko kerugian yang dialami oleh perusahaan akan lebih tinggi dibandingkan dengan risiko pertanian yang dialami oleh petani. Sebagai solusi sistem asuransi Syariah dirasa sangat cocok untuk meminimalkan risiko kerugian yang mungkin dialami oleh perusahaan yang dialami oleh perusahaan asuransi. Asuransi Syariah di Indonesia sering dikenal dengan kata takaful.

Berdasarkan pemikiran inilah kami mencoba untuk memunculkan sebuah konsep mengenai ShariaInsuranceAgriculture (SIA).

Asuransi

Pada prinsipnya, Asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas terjadi.[3] Kata “asuransi” berasal dari bahasa Beanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut verzekering verzekering yang artinya pertanggungan. Dariperistilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung.[4]

Secara baku, definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 2  Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian: “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.[5]

Doktrin atauPrinsip-prinsip Asuransi

Dalam dunia asuransi ada enam macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1.      Insurable interest, hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2.      Utmost good faith, suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3.      Proximate cause, suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

4.      Indemnity, suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

5.      Subrogation, pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.      Contribution, hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.[6]

Regulasi Asuransi

Regulasi mengenai perusahaan asuransi di Indonesia diatur dalam peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini adalah :

1.      UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
2.      PP Nomor 73 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
3.      Keputusan Menteri Keuangan, antara lain:

a.    Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
b.    No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang kesehatan Keungan Perusahaan Asuransi atau Reasuransi.
c.    No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi atau Reasuransi.
d.   No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.[7]

Tujuan dan Manfaat Asuransi

Asuransi mempunyai beberapa tujuan. Secara umum asuransi bertujuan untuk mengembalikan tertanggung kepada posisi semula atau untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan, sehingga ia masih mampu berdiri, seperti sebelum menderita kerugian.

Manfaat asuransi dapat dilihat dari banyak dimensi yang dalam hal ini dapat diuraikan, sebagai berikut :[8]

Asuransi melindungi risiko suatu investasi,suatu perusahaan yang berusaha untuk meraih keuntungan maka kehadiran risiko dan ketidakpastian tidak dapat dihindarkan alih, bahkan dihilangkan/mengurangi risiko, maka para usahawan dimungkinkan dan didorong untuk mengkonsentrasikan kemampuan dalam mengembangkan usaha-usaha yang kreatif. Asuransi telah menjadi bagian yang ensensial dari setiap perusahaan. Investment banker misalnya, akan merasa lebih yakin penilaiannya terhadap proyek-proyek tertentu apabila semua risiko proyek itu yang mungkin terjadi telah dilindungi oleh asuransi. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan asuransi yang tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada perusahaanperusahaan lain telah menjadi suatu institusi ekonomi yang mempunyai peranan yang tidak kecil. Tanpa asuransi, kemajuan ekonomi yang ada sekarang ini mustahil tercapai.

Asuransi Sebagai Sumber Dana Investasi, usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana masyarakat, semakin penting peranannya sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai bidang. Mengingat bahwa akumulasi dana dalam perusahaan-perusahaan asuransi pada umumnya berbentuk cadangan maka Penempatan dana dalam bentuk investasi portofolio, seperti surat berharga jangka panjang seperti obligasi saham dan reksadana dapat dibenarkan. Misalnya perkara Asuransi untuk Melengkapi Persyaratan Kredit, Kreditor lebih percaya pada perusahaan yang risiko kegiatan usahanya diasuransikan. Pemberi kredit tidak hanya tertarik dengan keadaan perusahaan serta kekayaannya yang ada saat ini, tetapi juga sejauhmana perusahaan tersebut telah melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak terduga dimasa depan.

Cara untuk memperoleh perlindungan tersebut adalah dengan memiliki polis asuransi. Dalam hubungannya dengan pinjaman dari bank, seringkali salah satu informasi yang dibutuhkan, selain laporan keuangan perusahaan, adalah berkenaan dengan jumlah penutupan asuransi yang memadai sebelum kredit dapat diberikan. Asuransi dapat Mengurangi Kekhawatiran, fungsi primer dari asuransi adalah mengurangi kekhawatiran akibat ketidakpastian. Perusahaan asuransi tidak kuasa mencegah terjadinya kerugian-kerugian tak terduga. 

Ketentraman hati yang diberikan oleh asuransi inilah salah satu jasa utama yang diterima tertanggung bila ia telah membayar premi asuransi. Bila seseorang telah membayar premi asuransi, mereka terbebas dari kekhawatiran kerugian besar dengan memikul suatu kerugian kecil dalam hal ini berupa premi yang telah dibayar. Dengan dapat ditentukannya biaya kerugian, asuransi mengurangi beban risiko yang dihadapi para pengusaha. Hal ini merangsang kegiatan ekonomi di banyak bidang yang risikonya besar sehingga merangsang tertumbuhan kegiatan ekonomi tersebut. Asuransi Mendorong usaha Pencegahan Kerugian, Saat ini perusahaan-perusahaan asuransi banyak melakukan usaha yang sifatnya mendorong perusahaan tertanggung untuk melindungi diri dari bahaya yang dapat menimbulkan kerugian. Perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang usaha menyadari bahwa keberhasilan yang dicapai sangat tergantung pada kemampuan mereka untuk memberikan perlindungan dengan biaya yang cukup wajar. 

Oleh karena itu, mereka sendiri secara sadar dan sistimatis bekerja sama untuk menghilangkan atau memperkecil kemungkingan yang dapat menimbulkan kerugian. Asuransi Membantu Pemeliharaan Kesehatan, Yang sangat erat hubungannya dengan timbulnya kerugian adalah promosi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada para pemegang polis khusunya dan masyarakat luas pada umumnya. Kontribusi perusahaan asuransi jiwa demi peningkatan kesehatan masyarakat sangat besar.

Menurut Undang – Undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, pada pasal 3 dijelaskan produk Asuransi, yaitu :

1.      Asuransi Kerugian
Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

2.      Asuransi Jiwa
Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

3.      Usaha Reasuransi
Asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

Asuransi Syariah

Asuransi Syariah menurut Islam yaitu asuransi syariah premi yang dibayar peserta asuransi tidak serta merta menjadi pendapatan perusahaan asuransi, ia adalah milik peserta  asuransi secara kolektif setelah dikurangi fee pengelolaan untuk perusahaan asuransi; Premi tersebut diakumulasikan untuk membagi risiko yang timbul diantara peserta asuransi; Peranan perusahaan asuransi terbatas pada peran underwriter, collector & claim payer, and fund manager; Sumber pendapatan perusahaan asuransi berasal dari fee pengelolaan dan bagi hasil dari investasi; Setiap surplus operasi atau defisit operasi merupakan tanggung jawab peserta asuransi secara kolektif.

Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful’ atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk set dana atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Allah Swt. Berfirman Artinya:

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.(Al-Maidah, 5:43).


Sharia Insurance Agriculture (SIA)

SIA adalah sebuah produk asuransi syariah yang secara khusus akan menangani petani. Dimana produk asuransi ini berusaha untuk meminimalkan risiko yang akan dihadapi oleh petani. Hal ini akan menjadi sebuah solusi cerdas yang dapat diterapkan di Indonesia khususnya karena Indonesia adalah negara Agraris. Sebuah negara yang sebagian besar penduduknya mempunyai mata pencaharian sebagai petani.

Asuransi pertanian masuk ke dalam jenis General Insurance. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara Eropa, asuransi pertanian berkembang pesat dan efektif untuk melindungi petani. Oleh karena itu, asuransi pertanian termasuk salah satu strategi untuk beradaptasi terhadap perubahan iklim. 

Kondisi ini berbeda dengan di negara berkembang. Perkembangan asuransi pertanian beragam dan belum menampakkan hasil yang memuaskan. Di Taiwan, asuransi pertanian berkembang dengan baik; di India, Bangladesh, dan Filipina perkembangannya lambat sedangkan di Thailand kurang berkembang. Di Indonesia, asuransi pertanian belum terwujud, meskipun sejak tahun 1982-1998 telah tiga kali (1982, 1984, dan 1985) dibentuk Kelompok Kerja Persiapan Pengembangan Asuransi Panen.[9]

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian melakukan ujicoba Pelaksanaan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yaitu pada musim tanam di bulan Oktober 2012-Maret 2013 yang dialokasikan pada 3 (tiga) daerah propinsi yaitu, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Selatan, dengan proyeksi areal masing-masing seluas 1.000 ha. di lokasi program GP3K (Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Koorporasi).[10]

Ujicoba tersebut juga melibatkan  BUMN pertanian, seperti PT Pupuk Indonesia (Persero) serta PT Jasindo sebagai pelaksana asuransi. Dalam rangka kemitraan dengan petani, BUMN telah memfasilitasi pembiayaan pembayaran premi asuransi sebesar 80% (Rp.144.000/ha) sedangkan sisanya sebesar 20% (Rp.36.000/ha) menjadi tanggungan petani.

Data PT Jasindo 2013 menyebutkan uji coba AUTP masih menemui sejumlah kendala, antara lain jumlah realisasi atas cakupan lahan padi yang dapat dilaksanakan oleh PT. Jasindo luasnya hanya 623,12 ha dari proyeksi awal yang direncanakan semula sebesar 3.000 ha dan total premi yang dapat dikumpulkan jauh melampaui target hanya sebesar Rp.112,1 juta.

Pada saat implementasi, luas lahan padi petani yang terkena kerugian panen akibat dampak puso dari ke tiga daerah porpinsi seluruhnya mencapai luas 87,28 ha dengan klaim yang diajukan sebesar Rp.523,7 juta atau 467% dari nilai premi yang terbayarkan.

Dalam hal ini perusahaan asuransi mengalami kerugian, dan berdasarkan pengamatan pihak PT Jasindo disebabkan oleh perhitungan hukum bilangan besar belum terpenuhi (the law of large numbers) dalam uji coba AUTP tersebut. Meskipun terjadi kerugian yang ditanggung oleh pihak asuransi, tetapi tidak menyurutkan rencana pemerintah semula dalam implementasi AUTP kedepan, karena potensi bisnis asuransi pertanian sangat besar prospektifnya.

Berdasarkan berbagai informasi tersebut peneliti beranggapan jika asuransi pertanian belum mampu diterapkan salah satu kendala terbesarnya adalah adanya ketakutan dari pihak perusahaan asuransi dalam menerapakan asuransi pertanian itu sendiri dikarenakan risikoyang ditimbulkan cukup besar, dan SIA adalah instrumen yang dirasa mampu untuk meng covermasalah di atas.

Analisis  Swot dan Metodologi

Dalam menganalisis data-data yang terkumpul, kami menggunakan analisis SWOT (Strengthness, Weakness, Opportunities, Threatment). Konsep dasar pendekatan SWOT ini yaitu terlebih dahulu mengenal kekuatan dan kelemahan serta peluang dan ancaman dalam SIAsehingga dapat diketahui masalah yang dihadapi, bagaimana mencapainya serta tindakan yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan kekuatan dan merebut peluang yang ada serta mengatasi kelemahan dan ancaman yang dihadapi.

Analisis SWOT ini akan mengidentifikasikan faktor internal dan eksternal perusahaan sehingga dapat diketahui potensi-potensi yang mampu dikembangkan untuk mendukung adanya SIAdimasa yang akan datang dan mengatasi kekurangan-kekurangan yang dimiliki. Dari sisi internal akan dilihat kekuatan atau kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan asuransi untuk mengembangkan SIA. Sedangkan dari sisi eksternal, akan dilihat peluang dan ancaman dari luar perusahaan.

Faktor-faktor yang akan dianalisis tersebut antara lain:
1.      Faktor Internal Perusahaan
Faktor kekuatan (strengths) dan kelemahan (weaknesses) merupakan faktor-faktor yang berasal dari internal pengembangan SIA. Beberapa faktor tersebut dipergunakan untuk mengawasi tingkat berhasil atau tidaknya penyelenggaraan SIA.

A.    Kekuatan (Strengths)
Beberapa kelemahan yang diindikasikan sebagai faktor yang memperkuat alasan untuk dikembangkannya SIA adalah sebagai berikut :

1)      Belum adanya perusahaan asuransi yang membuka produk dalam bidang pertanian.
2)      Sistem asuransi konvensional yang Mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
3)      Dalam aspek legal memenuhi syarat syariah yang mampu memberikan rasa aman kepada peserta asuransi, selain memberi unsur duniawi belaka.
4)      Produk asuransi syariah pertanian bersifat transparan (berkeadilan).
5)      Kemudahan dalam bertransaksi akan memberikan kenyamanan

B.     Kelemahan (Weakness)
Beberapa kelemahan yang diindikasikan sebagai faktor yang memperlemah alasan untuk dikembangkannya Sharia Insurance Agriculture (SIA) adalah sebagai berikut :

1)      Dalam hal pemasaran produk, asuransi pertanian dirasa sulit untuk para petani. Hal ini di sebabkan karena jumlah premi yang harus di bayarkan.
2)      Belum adanya aktuaris (ahli matematika dalam perusahaan asuransi yang menghitung-hitung risiko premi cadangan dan dividen) yang mampu menghitung-hitung prodak asuransi pertanian.
3)      Masih takutnya perusahaan asuransi untuk membuka prodak tersebut.
4)      Lemahnya keyakinan petani pada pihak asuransi untuk meng  cover permasalahan yang di alaminya.
5)      Kondisi SIAyang masih sebatas konsep, sehingga belum kelihatan kredibelitas dan masih kelihatan meragukan.

2.      Faktor Eksternal Perusahaan
Faktor eksternal adalah faktor lingkungan luar perusahaan baik langsung maupun tidak langsung. Faktor eksternal ini dapat berdampak positif ataupun negatif bagi perusahaan, artinya ada yang memberikan peluang dan sebaliknya ada yang memberikan ancaman.

A.      Peluang (Opportunities)
Beberapa kelemahan yang diindikasikan sebagai faktor yang dianggap memberikan peluang terhadap dikembangkannya Sharia Insurance Agriculture (SIA) adalah sebagai berikut :

1)      Kompetitor dalam bisnis asuransi pertanian belum ada.
2)      Mayoritas penduduk indonesia adalah petani (Indonesia di kenal sebagai negara agraris).
3)      Memperkecil impor beras dari luar negeri.
4)      Meningkatnya kebutuhan jasa asuransi dan investasi karena pertumbuhan ekonomi umat.
5)      Adanya kerjasama pemerintah  (menteri pertanian)  untuk memberikan anggaran buat premi asuransi pertanian sebagaimana yang telah pemerintah praktikan di tuban dan blitar pada tahun 2008.
6)      Banyaknya perusahaan asuransi yang memiliki aktuaris, sehingga dapat di berdayakan dengan bersinergi (dengan kerja sama).

B.       Ancaman (Threats)
Beberapa kelemahan yang diindikasikan sebagai faktor yang menjadi ancaman terhadap dikembangkannya Sharia Insurance Agriculture (SIA) adalah sebagai berikut :

1)      Indonesia adalah negara berkembang yang mana kondisi perekonomian sering terjadi inflasi, sehingga untuk mengaplikasikan sistem asuransi pertanian tidaklah secepat membalikkan tangan. Pengalokasian dana untuk premi asuransi haruslah disepakati dalam rapat APBN terlebih dahulu.

2)      Kondisi alam di indonesia adalah negara yang rawan terjadi bencana, seperti banjir, gempa, kekeringan sehingga kemungkinan besar klaimnya adalah hal yang pasti terjadi.

3)      Asuransi pertanian menurut sebagian pakar ahli asuransi adalah insureble insurance (hal yang tidak bisa di masukkan dalam asuransi). Karena tidak semua barang dapat di asuransikan.

4)      Tidak adanya perusahaan asuransi yang mau membuka asuransi dalam bidang pertanian.
Untuk menghasikan alternatif strategi yang layak, pada tabel matrik berikut, akan di jelaskan bagaimana strateginya.

Tabel1. Matrik SWOT SIA.
Kekuatan
(Strengths)
1.      Belum adanya perusahaan asuransi yang membuka produk dalam bidang pertanian.
2.      Sistem asuransi konvensional yang Mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
3.      Dalam aspek legal memenuhi syarat syariah yang mampu memberikan rasa aman kepada peserta asuransi, selain memberi unsur duniawi belaka.
4.      Premi cukup bersaing
5.      Produk asuransi syariah pertanian bersifat transparan (berkeadilan)
Kelemahan
(Weakness)
1.      Dalam hal pemasaran produk, asuransi pertanian dirasa sulit untuk para petani. Hal ini di sebabkan karena jumlah premi yang harus di bayarkan.
2.      Belum adanya aktuaris (Ahli matematika dalam perusahaan asuransi yang menghitung-hitung risiko premi cadangan dan dividen) yang mampu menghitung-hitung prodak asuransi pertanian.
3.      Masih takutnya perusahaan asuransi untuk membuka prodak tersebut.
4.      Lemahnya keyakinan petani pada pihak asuransi untuk mengcover permasalahan yang di alaminya.
5.      Kondisi SIA yang masih sebatas konsep, sehingga belum kelihatan kredibelitas dan masih kelihatan meragukan.
Peluang
(Opportunities)
1.      Kompetitor dalam bisnis asuransi pertanian belum ada
2.      Mayoritas penduduk indonesia adalah petani (Indonesia di kenal sebagai negara agraris)
3.      Memperkecil impor beras dari luar negeri
4.      Meningkatnya kebutuhan jasa asuransi dan investasi karena pertumbuhan ekonomi umat
5.      Adanya kerjasama pemerintah (menteri pertanian) untuk memberikan anggaran buat premi asuransi pertanian sebagaimana yang telah pemerintah praktikan di Tuban dan Blitar pada tahun 2008
6.      Banyaknya perusahaan asuransi yang memiliki aktuaris, sehingga dapat di berdayakan dengan bersinergi (dengan kerja sama)
Strategi SO :
1.      Melakukan sosialisasi secara berkala mengenai program SIA ini
2.      Secepatnyan merealisasikan SIA
3.      Perlu adnya penelitian yang lebih lanjut dan mendalam mengenai SIA
4.      Menciptakan dan meningkatkan SDM yang berkualitas.

Strategi WO :
1.      Membuat Visi dan Misi yang sesuai dengan asuransi syariah
2.      Melakukan MOU (kesepakatan) dengan pihak- pihak terkait yang bersangkutan
3.      Melakukan uji coba di banyak tempat yang di rasa lebih kondusif

Ancaman (Threats)
1.      Indonesia adalah negara berkembang yang mana kondisi perekonomian sering terjadi inflasi, sehingga untuk mengaplikasikan sistem asuransi pertanian tidaklah secepat membalikkan tangan. Pengalokasian dana untuk premi asuransi haruslah disepakati dalam rapat APBN terlebih dahulu.
2.      Kondisi alam di indonesia adalah negara yang rawan terjadi bencana, seperti banjir, gempa, kekeringan sehingga kemungkinan besar klaimnya adalah hal yang pasti terjadi.
3.      Asuransi pertanian menurut sebagian pakar ahli asuransi adalah insureble insurance (hal yang tidak bisa di masukkan dalam asuransi). Karena tidak semua barang dapat di asuransikan.
4.      Tidak adanya perusahaan asuransi yang mau membuka asuransi dalam bidang pertanian.
Strategi ST
1.      Memperkuat analisis guna mengidentifikasi mengenai SIA.
2.      Perlu segera di atur regulasi   mengenai APBN untuk asuransi.
3.      Secepatnya di perlukan payung hukum yang kuat terhadap eksistensi asuransi syariah
4.      Maksimalisasi fungsi DPS (dewan pengawas syariah) yan terdapat dalam setiap perusahaan asuransi syariah
5.      Menjaga kualitas prodak
6.      Meningkatkan kemitraan kerja pada pemerintah dan lembaga keuangan lain.
Strategi WT :
1.      Pemanfaatan tenaga kerja.
2.      Peningkatan sarana yang menunjang perkembangan SIA.
3.      Evaluasi kelemahan dan melakukan konsultasi strategis (inovasi prodak berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi).

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan beberapa point penting pada penelitian ini:

Penerapanasuransipertanianberbasissyariah (Sharia Insurance Agriculture) yang tepatuntukkondisipertanian Indonesia adalah sebuah asuransi yang mengutamakan prinsip tolong menolong. Sebuah asuransi yang mendapatkan dukungan dari pemerintah maupun stakeholder yang lainnya. Dan sebuah asuransi yang mengutamakan kepentingan bersama.

Analisis SWOT ini akan mengidentifikasikan faktor internal dan eksternal perusahaan sehingga dapat diketahui potensi-potensi yang mampu dikembangkan untuk mendukung adanya SIA  dimasa yang akan datang dan mengatasi kekurangan-kekurangan yang dimiliki. Dari sisi internal akan dilihat kekuatan atau kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan asuransi untuk mengembangkan SIA.

Metode lanjutan sebagai model strategi pengembangan Sharia Insurance Agriculture Melakukan sosialisasi secara berkala mengenai program SIA. Secepatnya merealisasikan SIA. Perlu adanya penelitian yang lebih lanjut dan mendalam mengenai SIA agar produk ini dapat direalisasikan secara sempurna.

Saran

Berdasarkan penelitian yang telah kami lakukan, kami menemukan banyak sekali masalah yang menghambat perkembangan Sharia Insurance Agriculture (SIA). Akan tetapi hal ini tak serta merta mematahkan semangat kita untuk terus mengembangkan Sharia Insurance Agriculture (SIA). Kedepan kami berharap akan muncul lagi hasil penelitian yang membahas menganai masalah ini dan dapat menemukan solusi yang lebih dapat untuk diterapkan di Indonesia. Selain itu bantuan dari pihak-pihak terkait seperti Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat juga kami nantikan kontribusinya.


DAFTAR PUSTAKA
Ali Yafie, Asuransi Dalam Pandangan Syariat Islam,Menggagas Fiqih Sosial, Bandung: Mizan, 1994. Lihat juga Emmy P Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta, UGM, 1982.
Andiyono, Risiko Pertanian Indonesia: Persepsi Petani Terhadap Risiko Pertanian (Studi Kasus: Petani Tanaman Pangan di Wilayah Bogor),  IPB (Bogor Agricultural University) 2012.
Busthanul Arifin, SprektrumKebijakanPertanian Indonesia: Telaah Struktur,Kkausal dan Alternatif Strategi, Jakarta: Erlangga, 2001.
Dewan Asuransi Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Dan Peraturan Pelaksanaan Tentang Usaha Perasuransian, Edisi 2003, DAI.
Frianto,dkk, Lembaga Keuangan, Jakarta: Rineka Cipta, 2005. 
http://www.bps.go.id/tnmn_pgn.php?kat=3 diakses 19 September 2013 jam 06.33.
Oktavia Nugrayasa, Perlindungan Petani Melalui Asuransi Pertanian, 2013. http://setkab.go.id/en/budget-guard.html diakses pada 11 November 06.33.
Totok Budisantoso dkk, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2 Jakarta: PT Salemba Empat, 2006.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: Intermasa, 1987.



[1]Busthanul Arifin, SprektrumKebijakanPertanian Indonesia: Telaah Struktur,Kkausal dan Alternatif Strategi(Jakarta: Erlangga, 2001), hlm. 13.
[2]http://www.bps.go.id/tnmn_pgn.php?kat=3 diakses 19 September 2013 jam 06.33.
[3]Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia (Jakarta: Intermasa, 1987), hlm. 1.
[4]Ali Yafie,Asuransi Dalam Pandangan Syariat Islam,Menggagas Fiqih Sosial(Mizan, Bandung, 1994), hal 205-206. Lihat juga Emmy P Simanjuntak, Hukum Pertanggungan (UGM, Yogyakarta, 1982), hlm. 7.
[5]Dewan Asuransi Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Dan Peraturan Pelaksanaan Tentang Usaha Perasuransian, Edisi 2003, DAI, hlm. 2-3.
[6]Frianto,dkk, Lembaga Keuangan(Jakarta: Rineka Cipta, 2005)  hlm.136-137.
[7]Totok Budisantoso dkk, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2 (Jakarta: PT Salemba Empat, 2006) Hlm. 187
[8]http://vivfee.multiply.com/journal/item/238/Praktek-Asuransi-Syariah-pada-Lembaga-Keuangan-Syariah.
                   [9]Andiyono. Risiko Pertanian Indonesia: Persepsi Petani Terhadap Risiko Pertanian (Studi Kasus: Petani Tanaman Pangan di Wilayah Bogor),  IPB (Bogor Agricultural University) 2012.
[10]Oktavia Nugrayasa. Perlindungan Petani Melalui Asuransi Pertanian, 2013 http://setkab.go.id/en/budget-guard.html diakses pada 11 November 06.33.



PemerintahmelaluiKementerian Pertanian melakukan ujicoba PelaksanaanAsuransi Usaha TaniPadi (AUTP), yaitupadamusimtanam di bulanOktober 2012-Maret 2013 yang dialokasikanpada 3 (tiga) daerahpropinsiyaitu, Jawa Barat, JawaTimurdan Sumatera Selatan, denganproyeksi areal masing-masingseluas 1.000 ha di lokasi program GP3K (GerakanPeningkatanProduksiPanganBerbasisKoorporasi).[10]
Ujicobatersebutjugamelibatkan BUMN pertanian, seperti PT Pupuk Indonesia (Persero) serta PT Jasindosebagaipelaksanaasuransi. Dalamrangkakemitraandenganpetani, BUMN telahmemfasilitasipembiayaanpembayaranpremiasuransisebesar 80% (Rp.144.000/ha) sedangkansisanyasebesar 20% (Rp.36.000/ha) menjaditanggunganpetani.
Data PT Jasindo 2013 menyebutkan uji coba AUTP masih menemui sejumlah kendala, antara lain jumlah realisasi atas cakupan lahan padi yang dapat dilaksanakan oleh PT. Jasindoluasnyahanya 623,12 ha dariproyeksiawal yang direncanakansemulasebesar 3.000 ha dan total premi yang dapatdikumpulkanjauhmelampaui target hanyasebesar Rp.112,1 juta.
Pada saat implementasi, luas lahan padi petani yang terkena kerugian panen akibat dampak puso dari ke tiga daerah porpinsi seluruhnya mencapai luas 87,28 ha dengan klaim yang diajukan sebesar Rp.523,7 juta atau 467% dari nilai premi yang terbayarkan.
Dalamhaliniperusahaanasuransimengalamikerugian, danberdasarkanpengamatanpihak PT Jasindodisebabkanolehperhitunganhukumbilanganbesarbelumterpenuhi (the law of large numbers) dalamujicoba AUTP tersebut. Meskipunterjadikerugian yang ditanggungolehpihakasuransi, tetapitidakmenyurutkanrencanapemerintahsemuladalamimplementasi AUTP kedepan, karenapotensibisnisasuransipertaniansangatbesarprosfektifnya.
Berdasarkan berbagai informasi tersebut peneliti beranggapan jika asuransi pertanian belum mampu diterapkan salah satu kendala terbesarnya adalah adanya ketakutan dari pihak perusahaan asuransi dalam menerapakan asuransi pertanian itu sendiri dikarenakan risikoyang ditimbulkan cukup besar, dan SIA adalah instrumen yang dirasa mampu untuk meng covermasalah di atas.
Analisis  Swot dan Metodologi
Dalam menganalisis data-data yang terkumpul, kami menggunakan analisis SWOT (Strengthness, Weakness, Opportunities, Threatment). Konsep dasar pendekatan SWOT ini yaitu terlebih dahulu mengenal kekuatan dan kelemahan serta peluang dan ancaman dalam SIAsehingga dapat diketahui masalah yang dihadapi, bagaimana mencapainya serta tindakan yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan kekuatan dan merebut peluang yang ada serta mengatasi kelemahan dan ancaman yang dihadapi.
Analisis SWOT ini akan mengidentifikasikan faktor internal dan eksternal perusahaan sehingga dapat diketahui potensi-potensi yang mampu dikembangkan untuk mendukung adanya SIAdimasa yang akan datang dan mengatasi kekurangan-kekurangan yang dimiliki. Dari sisi internal akan dilihat kekuatan atau kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan asuransi untuk mengembangkan SIA. Sedangkan dari sisi eksternal, akan dilihat peluang dan ancaman dari luar perusahaan.
Faktor-faktor yang akan dianalisis tersebut antara lain:
1.      Faktor Internal Perusahaan
Faktor kekuatan (strengths) dan kelemahan (weaknesses) merupakan faktor-faktor yang berasal dari internal pengembangan SIA. Beberapa faktor tersebut dipergunakan untuk mengawasi tingkat berhasil atau tidaknya penyelenggaraan SIA.
A.    Kekuatan (Strengths)
Beberapa kelemahan yang diindikasikan sebagai faktor yang memperkuat alasan untuk dikembangkannya SIA adalah sebagai berikut :
1)      Belum adanya perusahaan asuransi yang membuka produk dalam bidang pertanian.
2)      Sistem asuransi konvensional yang Mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
3)      Dalam aspek legal memenuhi syarat syariah yang mampu memberikan rasa aman kepada peserta asuransi, selain memberi unsur duniawi belaka.
4)      Produk asuransi syariah pertanian bersifat transparan (berkeadilan).
5)      Kemudahan dalam bertransaksi akan memberikan kenyamanan
B.     Kelemahan (Weakness)
Beberapa kelemahan yang diindikasikan sebagai faktor yang memperlemah alasan untuk dikembangkannya Sharia Insurance Agriculture (SIA) adalah sebagai berikut :
1)      Dalam hal pemasaran produk, asuransi pertanian dirasa sulit untuk para petani. Hal ini di sebabkan karena jumlah premi yang harus di bayarkan.
2)      Belum adanya aktuaris (ahli matematika dalam perusahaan asuransi yang menghitung-hitung risiko premi cadangan dan dividen) yang mampu menghitung-hitung prodak asuransi pertanian.
3)      Masih takutnya perusahaan asuransi untuk membuka prodak tersebut.
4)      Lemahnya keyakinan petani pada pihak asuransi untuk meng  cover permasalahan yang di alaminya.
5)      Kondisi SIAyang masih sebatas konsep, sehingga belum kelihatan kredibelitas dan masih kelihatan meragukan.
2.      Faktor Eksternal Perusahaan
Faktor eksternal adalah faktor lingkungan luar perusahaan baik langsung maupun tidak langsung. Faktor eksternal ini dapat berdampak positif ataupun negatif bagi perusahaan, artinya ada yang memberikan peluang dan sebaliknya ada yang memberikan ancaman.
A.      Peluang (Opportunities)
Beberapa kelemahan yang diindikasikan sebagai faktor yang dianggap memberikan peluang terhadap dikembangkannya Sharia Insurance Agriculture (SIA) adalah sebagai berikut :
1)      Kompetitor dalam bisnis asuransi pertanian belum ada.
2)      Mayoritas penduduk indonesia adalah petani (Indonesia di kenal sebagai negara agraris).
3)      Memperkecil impor beras dari luar negeri.
4)      Meningkatnya kebutuhan jasa asuransi dan investasi karena pertumbuhan ekonomi umat.
5)      Adanya kerjasama pemerintah  (menteri pertanian)  untuk memberikan anggaran buat premi asuransi pertanian sebagaimana yang telah pemerintah praktikan di tuban dan blitar pada tahun 2008.
6)      Banyaknya perusahaan asuransi yang memiliki aktuaris, sehingga dapat di berdayakan dengan bersinergi (dengan kerja sama).
B.       Ancaman (Threats)
Beberapa kelemahan yang diindikasikan sebagai faktor yang menjadi ancaman terhadap dikembangkannya Sharia Insurance Agriculture (SIA) adalah sebagai berikut :
1)      Indonesia adalah negara berkembang yang mana kondisi perekonomian sering terjadi inflasi, sehingga untuk mengaplikasikan sistem asuransi pertanian tidaklah secepat membalikkan tangan. Pengalokasian dana untuk premi asuransi haruslah disepakati dalam rapat APBN terlebih dahulu.
2)      Kondisi alam di indonesia adalah negara yang rawan terjadi bencana, seperti banjir, gempa, kekeringan sehingga kemungkinan besar klaimnya adalah hal yang pasti terjadi.
3)      Asuransi pertanian menurut sebagian pakar ahli asuransi adalah insureble insurance (hal yang tidak bisa di masukkan dalam asuransi). Karena tidak semua barang dapat di asuransikan.
4)      Tidak adanya perusahaan asuransi yang mau membuka asuransi dalam bidang pertanian.
Untuk menghasikan alternatif strategi yang layak, pada tabel matrik berikut, akan di jelaskan bagaimana strateginya.
Tabel1. Matrik SWOT SIA.

Kekuatan
(Strengths)
1.      Belum adanya perusahaan asuransi yang membuka produk dalam bidang pertanian.
2.      Sistem asuransi konvensional yang Mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
3.      Dalam aspek legal memenuhi syarat syariah yang mampu memberikan rasa aman kepada peserta asuransi, selain memberi unsur duniawi belaka.
4.      Premi cukup bersaing
5.      Produk asuransi syariah pertanian bersifat transparan (berkeadilan)
Kelemahan
(Weakness)
1.      Dalam hal pemasaran produk, asuransi pertanian dirasa sulit untuk para petani. Hal ini di sebabkan karena jumlah premi yang harus di bayarkan.
2.      Belum adanya aktuaris (Ahli matematika dalam perusahaan asuransi yang menghitung-hitung risiko premi cadangan dan dividen) yang mampu menghitung-hitung prodak asuransi pertanian.
3.      Masih takutnya perusahaan asuransi untuk membuka prodak tersebut.
4.      Lemahnya keyakinan petani pada pihak asuransi untuk mengcover permasalahan yang di alaminya.
5.      Kondisi SIA yang masih sebatas konsep, sehingga belum kelihatan kredibelitas dan masih kelihatan meragukan.
Peluang
(Opportunities)
1.      Kompetitor dalam bisnis asuransi pertanian belum ada
2.      Mayoritas penduduk indonesia adalah petani (Indonesia di kenal sebagai negara agraris)
3.      Memperkecil impor beras dari luar negeri
4.      Meningkatnya kebutuhan jasa asuransi dan investasi karena pertumbuhan ekonomi umat
5.      Adanya kerjasama pemerintah (menteri pertanian) untuk memberikan anggaran buat premi asuransi pertanian sebagaimana yang telah pemerintah praktikan di Tuban dan Blitar pada tahun 2008
6.      Banyaknya perusahaan asuransi yang memiliki aktuaris, sehingga dapat di berdayakan dengan bersinergi (dengan kerja sama)
Strategi SO :
1.      Melakukan sosialisasi secara berkala mengenai program SIA ini
2.      Secepatnyan merealisasikan SIA
3.      Perlu adnya penelitian yang lebih lanjut dan mendalam mengenai SIA
4.      Menciptakan dan meningkatkan SDM yang berkualitas.


Strategi WO :
1.      Membuat Visi dan Misi yang sesuai dengan asuransi syariah
2.      Melakukan MOU (kesepakatan) dengan pihak- pihak terkait yang bersangkutan
3.      Melakukan uji coba di banyak tempat yang di rasa lebih kondusif


Ancaman (Threats)
1.      Indonesia adalah negara berkembang yang mana kondisi perekonomian sering terjadi inflasi, sehingga untuk mengaplikasikan sistem asuransi pertanian tidaklah secepat membalikkan tangan. Pengalokasian dana untuk premi asuransi haruslah disepakati dalam rapat APBN terlebih dahulu.
2.      Kondisi alam di indonesia adalah negara yang rawan terjadi bencana, seperti banjir, gempa, kekeringan sehingga kemungkinan besar klaimnya adalah hal yang pasti terjadi.
3.      Asuransi pertanian menurut sebagian pakar ahli asuransi adalah insureble insurance (hal yang tidak bisa di masukkan dalam asuransi). Karena tidak semua barang dapat di asuransikan.
4.      Tidak adanya perusahaan asuransi yang mau membuka asuransi dalam bidang pertanian.
Strategi ST
1.      Memperkuat analisis guna mengidentifikasi mengenai SIA.
2.      Perlu segera di atur regulasi mengenai APBN untuk asuransi.
3.      Secepatnya di perlukan payung hukum yang kuat terhadap eksistensi asuransi syariah
4.      Maksimalisasi fungsi DPS (dewan pengawas syariah) yan terdapat dalam setiap perusahaan asuransi syariah
5.      Menjaga kualitas prodak
6.      Meningkatkan kemitraan kerja pada pemerintah dan lembaga keuangan lain.
Strategi WT :
1.      Pemanfaatan tenaga kerja.
2.      Peningkatan sarana yang menunjang perkembangan SIA.
3.      Evaluasi kelemahan dan melakukan konsultasi strategis (inovasi prodak berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi).

Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan beberapa point penting pada penelitian ini:
Penerapanasuransipertanianberbasissyariah (Sharia Insurance Agriculture) yang tepatuntukkondisipertanian Indonesia adalah sebuah asuransi yang mengutamakan prinsip tolong menolong. Sebuah asuransi yang mendapatkan dukungan dari pemerintah maupun stakeholder yang lainnya. Dan sebuah asuransi yang mengutamakan kepentingan bersama.
Analisis SWOT ini akan mengidentifikasikan faktor internal dan eksternal perusahaan sehingga dapat diketahui potensi-potensi yang mampu dikembangkan untuk mendukung adanya SIA  dimasa yang akan datang dan mengatasi kekurangan-kekurangan yang dimiliki. Dari sisi internal akan dilihat kekuatan atau kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan asuransi untuk mengembangkan SIA.
Metodelanjutansebagai modelstrategipengembangan Sharia Insurance AgricultureMelakukan sosialisasi secara berkala mengenai program SIA. Secepatnyan merealisasikan SIA.Perlu adanya penelitian yang lebih lanjut dan mendalam mengenai SIA agar produk ini dapat direalisasikan secara sempurna.
Saran
Berdasarkan penelitian yang telah kami lakukan, kami menemukan banyak sekali masalah yang menghambat perkembangan Sharia Insurance Agriculture (SIA). Akan tetapi hal ini tak serta merta mematahkan semangat kita untuk terus mengembangkan Sharia Insurance Agriculture (SIA). Kedepan kami berharap akan muncul lagi hasil penelitian yang membahas menganai masalah ini dan dapat menemukan solusi yang lebih dapat untuk diterapkan di Indonesia. Selain itu bantuan dari pihak-pihak terkait seperti Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat juga kami nantikan kontribusinya.











DAFTAR PUSTAKA
Ali Yafie, Asuransi Dalam Pandangan Syariat Islam,Menggagas Fiqih Sosial, Bandung: Mizan, 1994. Lihat juga Emmy P Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta, UGM, 1982.
Andiyono, Risiko Pertanian Indonesia: Persepsi Petani Terhadap Risiko Pertanian (Studi Kasus: Petani Tanaman Pangan di Wilayah Bogor),  IPB (Bogor Agricultural University) 2012.
Busthanul Arifin, SprektrumKebijakanPertanian Indonesia: Telaah Struktur,Kkausal dan Alternatif Strategi, Jakarta: Erlangga, 2001.
Dewan Asuransi Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Dan Peraturan Pelaksanaan Tentang Usaha Perasuransian, Edisi 2003, DAI.
Frianto,dkk, Lembaga Keuangan, Jakarta: Rineka Cipta, 2005. 
http://www.bps.go.id/tnmn_pgn.php?kat=3 diakses 19 September 2013 jam 06.33.
Oktavia Nugrayasa, Perlindungan Petani Melalui Asuransi Pertanian, 2013. http://setkab.go.id/en/budget-guard.html diakses pada 11 November 06.33.
Totok Budisantoso dkk, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2 Jakarta: PT Salemba Empat, 2006.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: Intermasa, 1987.




[1]Busthanul Arifin, SprektrumKebijakanPertanian Indonesia: Telaah Struktur,Kkausal dan Alternatif Strategi(Jakarta: Erlangga, 2001), hlm. 13.
[2]http://www.bps.go.id/tnmn_pgn.php?kat=3 diakses 19 September 2013 jam 06.33.
[3]Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia (Jakarta: Intermasa, 1987), hlm. 1.
[4]Ali Yafie,Asuransi Dalam Pandangan Syariat Islam,Menggagas Fiqih Sosial(Mizan, Bandung, 1994), hal 205-206. Lihat juga Emmy P Simanjuntak, Hukum Pertanggungan (UGM, Yogyakarta, 1982), hlm. 7.
[5]Dewan Asuransi Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Dan Peraturan Pelaksanaan Tentang Usaha Perasuransian, Edisi 2003, DAI, hlm. 2-3.
[6]Frianto,dkk, Lembaga Keuangan(Jakarta: Rineka Cipta, 2005)  hlm.136-137.
[7]Totok Budisantoso dkk, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2 (Jakarta: PT Salemba Empat, 2006) Hlm. 187
[8]http://vivfee.multiply.com/journal/item/238/Praktek-Asuransi-Syariah-pada-Lembaga-Keuangan-Syariah.
                   [9]Andiyono. Risiko Pertanian Indonesia: Persepsi Petani Terhadap Risiko Pertanian (Studi Kasus: Petani Tanaman Pangan di Wilayah Bogor),  IPB (Bogor Agricultural University) 2012.
[10]Oktavia Nugrayasa. Perlindungan Petani Melalui Asuransi Pertanian, 2013 http://setkab.go.id/en/budget-guard.html diakses pada 11 November 06.33.

Post a Comment for "Asuransi Pertanian Syariah?"