Asuransi Pertanian Syariah?
SHARIA INSURANCE AGRICULTURE (SIA)
Pengembangan Ekonomi Masyarakat
Melalui Penerapan Asuransi
di Bidang Agrobisnis.
Di teliti oleh:
ALFALISYADO
|
:
|
092323040
|
FISIT SUHARTI
|
:
|
102323019
|
IBNU KHARIS
|
:
|
1223203060
|
Jurnal Ilmiah Mahasiswa RAUSHAN FIKR IAIN PURWOKERTO edisi II
ABSTRACT
Indonesia known as agriculture country because of its strategic
position. This strategic position give a huge impact to a cultural aspect,
social, politic and economical aspect. Insurance is non-bank institution in
expectation that it will be able to give an extra service for protecting the
farmer. An expectation can growing more and more when the reality has in line
with expectation. An expectation to get protection from a risk will give a
comfort feeling for farmer. Because of that, we propose of Sharia Insurance
Agriculture (SIA). Sharia Insurance Agriculture is special product for
agricultural sector. Insurance product is expected to be a solution for some
problems of farmer.
Keywords: Indonesia, Insurance, Agriculture, Solution,
SIA.
Pendahuluan
Indonesia merupakan suatu negara
yang terletak pada daerah beriklim tropis hal ini sangat memberikan sebuah
keuntungan tersendiri bagi Indonesia sehingga mempunyai potensi yang sangat
besar dalam pengembangan usaha pertanian. Sejak dulu Indonesia terkenal dengan
sebutan Permadani Hijau. Tak keliru bukan jika Indonesia
merupakan hamparan alam berbalut rimbunnya dedaunan pohon yang berjajar bak
permadani dari atas bukit.
Namun demikian, realitanya adalah Indonesia
dalam memenuhi kebutuhan (pangan) masih mendatangkan dari negara lain
(impor). Impor beras terus meningkat dan puncaknya tahun 1999, di mana impor
beras mencapai 4,7 juta ton atau tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Hal ini
terjadi karena Indonesia telah ditidurkan oleh sistem industri dan manufaktur
sehingga menurunkan sektor pertanian. Awalnya, pada tahun 1990-an produksi padi
atau gabah kering mengalami penurunan. Bahkan pada 1992 dan 1994 penurunan
terjadi secara berkesinambungan sebesar 0,2 dan 3,5 persen pertahun. Dan di sinilah
menjadi awal Indonesia mengimpor beras dengan dalih terjadi kemarau panjang
serta gagal panen di Pulau Jawa yang notabene menjadi central
pertanian kala itu.[1]
Pertanian Indonesia mengalami
keterpurukan pada tahun 1997-1998 pada saat krisis ekonomi melanda, banyak
faktor yang menyebabkan semakin melonjaknya penurunan pertanian antara lain
disumbangkan oleh terjadinya konversi usaha secara besar-besaran sehingga lahan
pertanian menjadi terkikis serta hambatan yang tidak dapat dihindarkan adalah
cuaca serta iklim yang semakin tidak menentu.
Data BPS mengenai
perkembangan pertanian khususnya tanaman padi yang ada di Indonesia menunjukkan
perkembangan yang baik dari tahun ketahun.[2] Tahun
2008-2013 jumlah hasil panen secara umum mengalami peningkatan, kecuali pada
tahun 2011 dimana Indonesia mengalami penurunan tingkat produksi padi sejumlah
712.490 ton atau sekitar 1,08% dari tahun sebelumnya. Hal ini dapat dilihat
dari jumlah daerah panen yang menurun mencapai sejumlah 49.807 Ha sehingga
produktifitas padipun ikut menurun.
Tak cukup terhenti sampai disini,
dalam menanggulangi masalah tersebut jasa lembaga asuransi sangat di
butuhkan, dan kita harus mengetahui sistem yang ada pada lembaga asuransi
tersebut. Asuransi yang berkembang saat ini ternyata belum mampu menjamah pada
usaha pertanian.
Ketika sistem yang digunakan
adalah sistem asuransi konvensional kemungkinan akan terjadi seperti itu, hal
ini disebabkan oleh seluruh dana untuk pembayaran terhadap klaim berasal dari
perusahaan asuransi. Sehingga kemungkinan risiko kerugian yang dialami oleh
perusahaan akan lebih tinggi dibandingkan dengan risiko pertanian yang dialami
oleh petani. Sebagai solusi sistem asuransi Syariah dirasa sangat cocok untuk
meminimalkan risiko kerugian yang mungkin dialami oleh perusahaan yang dialami
oleh perusahaan asuransi. Asuransi Syariah di Indonesia sering dikenal dengan
kata takaful.
Berdasarkan pemikiran inilah kami
mencoba untuk memunculkan sebuah konsep mengenai ShariaInsuranceAgriculture
(SIA).
Asuransi
Pada prinsipnya, Asuransi adalah
suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin
untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan
diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas
terjadi.[3] Kata “asuransi” berasal dari bahasa Beanda, assurantie, yang
dalam hukum Belanda disebut verzekering verzekering yang
artinya pertanggungan. Dariperistilahan assurantie kemudian
timbul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi
tertanggung.[4]
Secara baku, definisi asuransi di
Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 2
Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian: “Asuransi atau Pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.[5]
Doktrin atauPrinsip-prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi ada enam
macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Insurable
interest, hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan
keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Utmost
good faith, suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap,
semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah si penanggung
harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
3. Proximate
cause, suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian
yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan
secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4. Indemnity,
suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation,
pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Contribution,
hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung,
tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.[6]
Regulasi Asuransi
Regulasi mengenai perusahaan
asuransi di Indonesia diatur dalam peraturan perundangan yang digunakan
sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di
Indonesia saat ini adalah :
1. UU
Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
2. PP
Nomor 73 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
3. Keputusan
Menteri Keuangan, antara lain:
a. Nomor
223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan Perusahaan Asuransi
dan Reasuransi
b. No.224/KNE.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 tentang kesehatan Keungan Perusahaan Asuransi atau
Reasuransi.
c. No.225/KMK.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 tentang penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi atau
Reasuransi.
d. No.226/CMK.017/1993
tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.[7]
Tujuan dan Manfaat Asuransi
Asuransi mempunyai beberapa
tujuan. Secara umum asuransi bertujuan untuk mengembalikan tertanggung kepada
posisi semula atau untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan, sehingga
ia masih mampu berdiri, seperti sebelum menderita kerugian.
Manfaat asuransi dapat dilihat
dari banyak dimensi yang dalam hal ini dapat diuraikan, sebagai berikut :[8]
Asuransi melindungi risiko suatu
investasi,suatu perusahaan yang berusaha untuk meraih keuntungan maka kehadiran
risiko dan ketidakpastian tidak dapat dihindarkan alih, bahkan
dihilangkan/mengurangi risiko, maka para usahawan dimungkinkan dan didorong
untuk mengkonsentrasikan kemampuan dalam mengembangkan usaha-usaha yang
kreatif. Asuransi telah menjadi bagian yang ensensial dari setiap perusahaan.
Investment banker misalnya, akan merasa lebih yakin penilaiannya terhadap
proyek-proyek tertentu apabila semua risiko proyek itu yang mungkin terjadi
telah dilindungi oleh asuransi. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan asuransi
yang tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada perusahaanperusahaan
lain telah menjadi suatu institusi ekonomi yang mempunyai peranan yang tidak
kecil. Tanpa asuransi, kemajuan ekonomi yang ada sekarang ini mustahil
tercapai.
Asuransi Sebagai Sumber Dana
Investasi, usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non
bank yang menghimpun dana masyarakat, semakin penting peranannya sebagai sumber
modal untuk investasi di berbagai bidang. Mengingat bahwa akumulasi dana dalam
perusahaan-perusahaan asuransi pada umumnya berbentuk cadangan maka Penempatan
dana dalam bentuk investasi portofolio, seperti surat berharga jangka panjang
seperti obligasi saham dan reksadana dapat dibenarkan. Misalnya perkara
Asuransi untuk Melengkapi Persyaratan Kredit, Kreditor lebih percaya pada
perusahaan yang risiko kegiatan usahanya diasuransikan. Pemberi kredit tidak
hanya tertarik dengan keadaan perusahaan serta kekayaannya yang ada saat ini,
tetapi juga sejauhmana perusahaan tersebut telah melindungi diri dari
kejadian-kejadian yang tidak terduga dimasa depan.
Cara untuk memperoleh perlindungan
tersebut adalah dengan memiliki polis asuransi. Dalam hubungannya dengan
pinjaman dari bank, seringkali salah satu informasi yang dibutuhkan, selain
laporan keuangan perusahaan, adalah berkenaan dengan jumlah penutupan asuransi
yang memadai sebelum kredit dapat diberikan. Asuransi dapat Mengurangi
Kekhawatiran, fungsi primer dari asuransi adalah mengurangi kekhawatiran akibat
ketidakpastian. Perusahaan asuransi tidak kuasa mencegah terjadinya
kerugian-kerugian tak terduga.
Ketentraman hati yang diberikan
oleh asuransi inilah salah satu jasa utama yang diterima tertanggung bila ia
telah membayar premi asuransi. Bila seseorang telah membayar premi asuransi,
mereka terbebas dari kekhawatiran kerugian besar dengan memikul suatu kerugian
kecil dalam hal ini berupa premi yang telah dibayar. Dengan dapat ditentukannya
biaya kerugian, asuransi mengurangi beban risiko yang dihadapi para pengusaha.
Hal ini merangsang kegiatan ekonomi di banyak bidang yang risikonya besar
sehingga merangsang tertumbuhan kegiatan ekonomi tersebut. Asuransi Mendorong
usaha Pencegahan Kerugian, Saat ini perusahaan-perusahaan asuransi banyak
melakukan usaha yang sifatnya mendorong perusahaan tertanggung untuk melindungi
diri dari bahaya yang dapat menimbulkan kerugian. Perusahaan-perusahaan yang
bergerak dalam berbagai bidang usaha menyadari bahwa keberhasilan yang dicapai
sangat tergantung pada kemampuan mereka untuk memberikan perlindungan dengan
biaya yang cukup wajar.
Oleh karena itu, mereka sendiri
secara sadar dan sistimatis bekerja sama untuk menghilangkan atau memperkecil
kemungkingan yang dapat menimbulkan kerugian. Asuransi Membantu Pemeliharaan
Kesehatan, Yang sangat erat hubungannya dengan timbulnya kerugian adalah
promosi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada para pemegang polis
khusunya dan masyarakat luas pada umumnya. Kontribusi perusahaan asuransi jiwa
demi peningkatan kesehatan masyarakat sangat besar.
Menurut Undang – Undang nomor 2
tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, pada pasal 3 dijelaskan produk
Asuransi, yaitu :
1. Asuransi Kerugian
Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas
kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga,
yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2. Asuransi Jiwa
Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang
dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3. Usaha Reasuransi
Asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap
risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan
Asuransi Jiwa.
Asuransi Syariah
Asuransi Syariah menurut Islam
yaitu asuransi syariah premi yang dibayar peserta asuransi tidak serta merta
menjadi pendapatan perusahaan asuransi, ia adalah milik peserta asuransi
secara kolektif setelah dikurangi fee pengelolaan untuk
perusahaan asuransi; Premi tersebut diakumulasikan untuk membagi risiko yang
timbul diantara peserta asuransi; Peranan perusahaan asuransi terbatas pada
peran underwriter, collector & claim payer, and fund manager; Sumber
pendapatan perusahaan asuransi berasal dari fee pengelolaan
dan bagi hasil dari investasi; Setiap surplus operasi atau defisit operasi
merupakan tanggung jawab peserta asuransi secara kolektif.
Menurut Fatwa Dewan Asuransi
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN
No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama
menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful’ atau tadhamun)
adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang
atau pihak melalui investasi dalam bentuk set dana atau tabarru yang
memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi risiko tertentu melalui akad
atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Allah Swt. Berfirman Artinya:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan
bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.(Al-Maidah, 5:43).
Sharia Insurance Agriculture (SIA)
SIA adalah sebuah produk
asuransi syariah yang secara khusus akan menangani petani. Dimana produk
asuransi ini berusaha untuk meminimalkan risiko yang akan dihadapi oleh petani.
Hal ini akan menjadi sebuah solusi cerdas yang dapat diterapkan di Indonesia
khususnya karena Indonesia adalah negara Agraris. Sebuah negara yang sebagian
besar penduduknya mempunyai mata pencaharian sebagai petani.
Asuransi pertanian masuk ke dalam
jenis General Insurance. Di negara-negara maju seperti Amerika
Serikat, Jepang, dan beberapa negara Eropa, asuransi pertanian berkembang pesat
dan efektif untuk melindungi petani. Oleh karena itu, asuransi pertanian
termasuk salah satu strategi untuk beradaptasi terhadap perubahan iklim.
Kondisi ini berbeda dengan di
negara berkembang. Perkembangan asuransi pertanian beragam dan belum
menampakkan hasil yang memuaskan. Di Taiwan, asuransi pertanian berkembang
dengan baik; di India, Bangladesh, dan Filipina perkembangannya lambat
sedangkan di Thailand kurang berkembang. Di Indonesia, asuransi pertanian belum
terwujud, meskipun sejak tahun 1982-1998 telah tiga kali (1982, 1984, dan 1985)
dibentuk Kelompok Kerja Persiapan Pengembangan Asuransi Panen.[9]
Pemerintah
melalui Kementerian Pertanian melakukan ujicoba Pelaksanaan Asuransi Usaha Tani
Padi (AUTP), yaitu pada musim tanam di bulan Oktober 2012-Maret 2013 yang
dialokasikan pada 3 (tiga) daerah propinsi yaitu, Jawa Barat, Jawa Timur dan
Sumatera Selatan, dengan proyeksi areal masing-masing seluas 1.000 ha. di
lokasi program GP3K (Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Koorporasi).[10]
Ujicoba
tersebut juga melibatkan BUMN pertanian,
seperti PT Pupuk Indonesia (Persero) serta PT Jasindo sebagai pelaksana
asuransi. Dalam rangka kemitraan dengan petani, BUMN telah memfasilitasi
pembiayaan pembayaran premi asuransi sebesar 80% (Rp.144.000/ha) sedangkan
sisanya sebesar 20% (Rp.36.000/ha) menjadi tanggungan petani.
Data
PT Jasindo 2013 menyebutkan uji coba AUTP masih menemui sejumlah kendala,
antara lain jumlah realisasi atas cakupan lahan padi yang dapat dilaksanakan
oleh PT. Jasindo luasnya hanya 623,12 ha dari proyeksi awal yang direncanakan
semula sebesar 3.000 ha dan total premi yang dapat dikumpulkan jauh melampaui
target hanya sebesar Rp.112,1 juta.
Pada
saat implementasi, luas lahan padi petani yang terkena kerugian panen akibat
dampak puso dari ke tiga daerah porpinsi seluruhnya mencapai luas 87,28 ha
dengan klaim yang diajukan sebesar Rp.523,7 juta atau 467% dari nilai premi
yang terbayarkan.
Dalam
hal ini perusahaan asuransi mengalami kerugian, dan berdasarkan pengamatan
pihak PT Jasindo disebabkan oleh perhitungan hukum bilangan besar belum
terpenuhi (the
law of large numbers) dalam uji coba AUTP tersebut. Meskipun
terjadi kerugian yang ditanggung oleh pihak asuransi, tetapi tidak menyurutkan rencana
pemerintah semula dalam implementasi AUTP kedepan, karena potensi bisnis asuransi
pertanian sangat besar prospektifnya.
Berdasarkan berbagai informasi
tersebut peneliti beranggapan jika asuransi pertanian belum mampu diterapkan
salah satu kendala terbesarnya adalah adanya ketakutan dari pihak perusahaan
asuransi dalam menerapakan asuransi pertanian itu sendiri dikarenakan
risikoyang ditimbulkan cukup besar, dan SIA adalah instrumen yang dirasa mampu
untuk meng covermasalah di atas.
Analisis Swot dan Metodologi
Dalam menganalisis data-data yang
terkumpul, kami menggunakan analisis SWOT (Strengthness, Weakness,
Opportunities, Threatment). Konsep dasar pendekatan SWOT ini yaitu terlebih
dahulu mengenal kekuatan dan kelemahan serta peluang dan ancaman
dalam SIAsehingga dapat diketahui masalah yang dihadapi, bagaimana
mencapainya serta tindakan yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan kekuatan
dan merebut peluang yang ada serta mengatasi kelemahan dan ancaman yang
dihadapi.
Analisis SWOT ini akan
mengidentifikasikan faktor internal dan eksternal perusahaan sehingga dapat
diketahui potensi-potensi yang mampu dikembangkan untuk mendukung adanya
SIAdimasa yang akan datang dan mengatasi kekurangan-kekurangan yang dimiliki.
Dari sisi internal akan dilihat kekuatan atau kelemahan yang dimiliki oleh
perusahaan asuransi untuk mengembangkan SIA. Sedangkan dari sisi
eksternal, akan dilihat peluang dan ancaman dari luar perusahaan.
Faktor-faktor yang akan dianalisis tersebut antara lain:
1. Faktor
Internal Perusahaan
Faktor kekuatan (strengths) dan kelemahan (weaknesses)
merupakan faktor-faktor yang berasal dari internal pengembangan SIA.
Beberapa faktor tersebut dipergunakan untuk mengawasi tingkat berhasil atau
tidaknya penyelenggaraan SIA.
A. Kekuatan
(Strengths)
Beberapa kelemahan yang diindikasikan sebagai faktor yang
memperkuat alasan untuk dikembangkannya SIA adalah sebagai berikut :
1) Belum
adanya perusahaan asuransi yang membuka produk dalam bidang pertanian.
2) Sistem
asuransi konvensional yang Mengandung unsur pemerasan, karena pemegang
polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi
yang sudah dibayar atau di kurangi.
3) Dalam
aspek legal memenuhi syarat syariah yang mampu memberikan rasa aman kepada
peserta asuransi, selain memberi unsur duniawi belaka.
4) Produk
asuransi syariah pertanian bersifat transparan (berkeadilan).
5) Kemudahan
dalam bertransaksi akan memberikan kenyamanan
B. Kelemahan
(Weakness)
Beberapa kelemahan yang
diindikasikan sebagai faktor yang memperlemah alasan untuk
dikembangkannya Sharia Insurance Agriculture (SIA) adalah
sebagai berikut :
1) Dalam
hal pemasaran produk, asuransi pertanian dirasa sulit untuk para petani. Hal
ini di sebabkan karena jumlah premi yang harus di bayarkan.
2) Belum
adanya aktuaris (ahli matematika dalam perusahaan asuransi yang
menghitung-hitung risiko premi cadangan dan dividen) yang mampu
menghitung-hitung prodak asuransi pertanian.
3) Masih
takutnya perusahaan asuransi untuk membuka prodak tersebut.
4) Lemahnya
keyakinan petani pada pihak asuransi untuk meng cover permasalahan
yang di alaminya.
5) Kondisi
SIAyang masih sebatas konsep, sehingga belum kelihatan kredibelitas dan masih
kelihatan meragukan.
2. Faktor
Eksternal Perusahaan
Faktor eksternal adalah faktor lingkungan luar perusahaan baik
langsung maupun tidak langsung. Faktor eksternal ini dapat berdampak positif
ataupun negatif bagi perusahaan, artinya ada yang memberikan peluang dan
sebaliknya ada yang memberikan ancaman.
A. Peluang
(Opportunities)
Beberapa kelemahan yang diindikasikan sebagai faktor yang dianggap
memberikan peluang terhadap dikembangkannya Sharia Insurance
Agriculture (SIA) adalah sebagai berikut :
1) Kompetitor
dalam bisnis asuransi pertanian belum ada.
2) Mayoritas
penduduk indonesia adalah petani (Indonesia di kenal sebagai negara agraris).
3) Memperkecil
impor beras dari luar negeri.
4) Meningkatnya
kebutuhan jasa asuransi dan investasi karena pertumbuhan ekonomi umat.
5) Adanya
kerjasama pemerintah (menteri pertanian) untuk memberikan anggaran
buat premi asuransi pertanian sebagaimana yang telah pemerintah praktikan di
tuban dan blitar pada tahun 2008.
6) Banyaknya
perusahaan asuransi yang memiliki aktuaris, sehingga dapat di berdayakan dengan
bersinergi (dengan kerja sama).
B. Ancaman
(Threats)
Beberapa kelemahan yang
diindikasikan sebagai faktor yang menjadi ancaman terhadap
dikembangkannya Sharia Insurance Agriculture (SIA) adalah
sebagai berikut :
1) Indonesia
adalah negara berkembang yang mana kondisi perekonomian sering terjadi inflasi,
sehingga untuk mengaplikasikan sistem asuransi pertanian tidaklah secepat
membalikkan tangan. Pengalokasian dana untuk premi asuransi haruslah disepakati
dalam rapat APBN terlebih dahulu.
2) Kondisi
alam di indonesia adalah negara yang rawan terjadi bencana, seperti banjir,
gempa, kekeringan sehingga kemungkinan besar klaimnya adalah hal yang pasti
terjadi.
3) Asuransi
pertanian menurut sebagian pakar ahli asuransi adalah insureble insurance (hal
yang tidak bisa di masukkan dalam asuransi). Karena tidak semua barang dapat di
asuransikan.
4) Tidak
adanya perusahaan asuransi yang mau membuka asuransi dalam bidang pertanian.
Untuk menghasikan
alternatif strategi yang layak, pada tabel matrik berikut, akan di jelaskan
bagaimana strateginya.
Tabel1. Matrik SWOT SIA.
Kekuatan
(Strengths)
1. Belum
adanya perusahaan asuransi yang membuka produk dalam bidang pertanian.
2. Sistem asuransi
konvensional yang Mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis,
apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang
sudah dibayar atau di kurangi.
3. Dalam
aspek legal memenuhi syarat syariah yang mampu memberikan rasa aman kepada
peserta asuransi, selain memberi unsur duniawi belaka.
4. Premi
cukup bersaing
5. Produk asuransi
syariah pertanian bersifat transparan (berkeadilan)
|
Kelemahan
(Weakness)
1. Dalam
hal pemasaran produk, asuransi pertanian dirasa sulit untuk para petani. Hal
ini di sebabkan karena jumlah premi yang harus di bayarkan.
2. Belum
adanya aktuaris (Ahli matematika dalam perusahaan asuransi yang
menghitung-hitung risiko premi cadangan dan dividen) yang mampu
menghitung-hitung prodak asuransi pertanian.
3. Masih
takutnya perusahaan asuransi untuk membuka prodak tersebut.
4. Lemahnya
keyakinan petani pada pihak asuransi untuk mengcover permasalahan
yang di alaminya.
5. Kondisi
SIA yang masih sebatas konsep, sehingga belum kelihatan kredibelitas dan
masih kelihatan meragukan.
|
|
Peluang
(Opportunities)
1. Kompetitor
dalam bisnis asuransi pertanian belum ada
2. Mayoritas
penduduk indonesia adalah petani (Indonesia di kenal sebagai negara agraris)
3. Memperkecil
impor beras dari luar negeri
4. Meningkatnya
kebutuhan jasa asuransi dan investasi karena pertumbuhan ekonomi umat
5. Adanya
kerjasama pemerintah (menteri pertanian) untuk memberikan anggaran buat
premi asuransi pertanian sebagaimana yang telah pemerintah praktikan di Tuban
dan Blitar pada tahun 2008
6. Banyaknya
perusahaan asuransi yang memiliki aktuaris, sehingga dapat di berdayakan
dengan bersinergi (dengan kerja sama)
|
Strategi
SO :
1. Melakukan
sosialisasi secara berkala mengenai program SIA ini
2. Secepatnyan
merealisasikan SIA
3. Perlu
adnya penelitian yang lebih lanjut dan mendalam mengenai SIA
4. Menciptakan dan
meningkatkan SDM yang berkualitas.
|
Strategi
WO :
1. Membuat
Visi dan Misi yang sesuai dengan asuransi syariah
2. Melakukan
MOU (kesepakatan) dengan pihak- pihak terkait yang bersangkutan
3. Melakukan
uji coba di banyak tempat yang di rasa lebih kondusif
|
Ancaman
(Threats)
1. Indonesia
adalah negara berkembang yang mana kondisi perekonomian sering terjadi
inflasi, sehingga untuk mengaplikasikan sistem asuransi pertanian tidaklah
secepat membalikkan tangan. Pengalokasian dana untuk premi asuransi haruslah
disepakati dalam rapat APBN terlebih dahulu.
2. Kondisi alam
di indonesia adalah negara yang rawan terjadi bencana, seperti banjir, gempa,
kekeringan sehingga kemungkinan besar klaimnya adalah hal yang pasti terjadi.
3. Asuransi
pertanian menurut sebagian pakar ahli asuransi adalah insureble insurance
(hal yang tidak bisa di masukkan dalam asuransi). Karena tidak semua barang
dapat di asuransikan.
4. Tidak adanya
perusahaan asuransi yang mau membuka asuransi dalam bidang pertanian.
|
Strategi
ST
1. Memperkuat
analisis guna mengidentifikasi mengenai SIA.
2. Perlu
segera di atur regulasi mengenai APBN untuk asuransi.
3. Secepatnya
di perlukan payung hukum yang kuat terhadap eksistensi asuransi syariah
4. Maksimalisasi
fungsi DPS (dewan pengawas syariah) yan terdapat dalam setiap perusahaan
asuransi syariah
5. Menjaga
kualitas prodak
6. Meningkatkan kemitraan
kerja pada pemerintah dan lembaga keuangan lain.
|
Strategi
WT :
1. Pemanfaatan
tenaga kerja.
2. Peningkatan
sarana yang menunjang perkembangan SIA.
3. Evaluasi
kelemahan dan melakukan konsultasi strategis (inovasi prodak berdasarkan
perkembangan situasi dan kondisi).
|
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah
dilakukan maka dapat disimpulkan beberapa point penting pada penelitian ini:
Penerapanasuransipertanianberbasissyariah
(Sharia Insurance Agriculture) yang tepatuntukkondisipertanian
Indonesia adalah sebuah asuransi yang mengutamakan prinsip tolong
menolong. Sebuah asuransi yang mendapatkan dukungan dari pemerintah maupun
stakeholder yang lainnya. Dan sebuah asuransi yang mengutamakan kepentingan
bersama.
Analisis SWOT ini akan
mengidentifikasikan faktor internal dan eksternal perusahaan sehingga dapat
diketahui potensi-potensi yang mampu dikembangkan untuk mendukung
adanya SIA dimasa yang akan datang dan mengatasi
kekurangan-kekurangan yang dimiliki. Dari sisi internal akan dilihat kekuatan
atau kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan asuransi untuk
mengembangkan SIA.
Metode lanjutan sebagai model strategi
pengembangan Sharia Insurance Agriculture Melakukan sosialisasi
secara berkala mengenai program SIA. Secepatnya merealisasikan SIA. Perlu
adanya penelitian yang lebih lanjut dan mendalam mengenai SIA agar produk ini
dapat direalisasikan secara sempurna.
Saran
Berdasarkan penelitian yang telah
kami lakukan, kami menemukan banyak sekali masalah yang menghambat
perkembangan Sharia Insurance Agriculture (SIA). Akan tetapi
hal ini tak serta merta mematahkan semangat kita untuk terus
mengembangkan Sharia Insurance Agriculture (SIA). Kedepan kami
berharap akan muncul lagi hasil penelitian yang membahas menganai masalah ini
dan dapat menemukan solusi yang lebih dapat untuk diterapkan di Indonesia.
Selain itu bantuan dari pihak-pihak terkait seperti Pemerintah, Swasta, dan
Masyarakat juga kami nantikan kontribusinya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Yafie, Asuransi Dalam Pandangan Syariat
Islam,Menggagas Fiqih Sosial, Bandung: Mizan, 1994. Lihat juga Emmy P
Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta, UGM, 1982.
Andiyono, Risiko Pertanian Indonesia: Persepsi Petani
Terhadap Risiko Pertanian (Studi Kasus: Petani Tanaman Pangan di Wilayah
Bogor), IPB (Bogor Agricultural University) 2012.
Busthanul Arifin, SprektrumKebijakanPertanian
Indonesia: Telaah Struktur,Kkausal dan Alternatif Strategi, Jakarta:
Erlangga, 2001.
Dewan Asuransi Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 1992 Dan Peraturan Pelaksanaan Tentang Usaha Perasuransian,
Edisi 2003, DAI.
Frianto,dkk, Lembaga Keuangan, Jakarta: Rineka Cipta,
2005.
http://www.bps.go.id/tnmn_pgn.php?kat=3 diakses
19 September 2013 jam 06.33.
Oktavia Nugrayasa, Perlindungan Petani Melalui Asuransi
Pertanian, 2013. http://setkab.go.id/en/budget-guard.html diakses
pada 11 November 06.33.
Totok Budisantoso dkk, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain,
Edisi 2 Jakarta: PT Salemba Empat, 2006.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta:
Intermasa, 1987.
[1]Busthanul Arifin, SprektrumKebijakanPertanian
Indonesia: Telaah Struktur,Kkausal dan Alternatif Strategi(Jakarta:
Erlangga, 2001), hlm. 13.
[2]http://www.bps.go.id/tnmn_pgn.php?kat=3 diakses
19 September 2013 jam 06.33.
[3]Wirjono
Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia (Jakarta: Intermasa,
1987), hlm. 1.
[4]Ali Yafie,Asuransi
Dalam Pandangan Syariat Islam,Menggagas Fiqih Sosial(Mizan, Bandung, 1994),
hal 205-206. Lihat juga Emmy P Simanjuntak, Hukum Pertanggungan (UGM,
Yogyakarta, 1982), hlm. 7.
[5]Dewan Asuransi
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Dan
Peraturan Pelaksanaan Tentang Usaha Perasuransian, Edisi 2003, DAI, hlm.
2-3.
[6]Frianto,dkk, Lembaga
Keuangan(Jakarta: Rineka Cipta, 2005) hlm.136-137.
[7]Totok Budisantoso
dkk, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2 (Jakarta: PT
Salemba Empat, 2006) Hlm. 187
[8]http://vivfee.multiply.com/journal/item/238/Praktek-Asuransi-Syariah-pada-Lembaga-Keuangan-Syariah.
[9]Andiyono. Risiko
Pertanian Indonesia: Persepsi Petani Terhadap Risiko Pertanian (Studi Kasus:
Petani Tanaman Pangan di Wilayah Bogor), IPB (Bogor Agricultural
University) 2012.
[10]Oktavia Nugrayasa. Perlindungan
Petani Melalui Asuransi Pertanian, 2013 http://setkab.go.id/en/budget-guard.html diakses
pada 11 November 06.33.
PemerintahmelaluiKementerian Pertanian melakukan ujicoba PelaksanaanAsuransi Usaha TaniPadi (AUTP), yaitupadamusimtanam di bulanOktober 2012-Maret 2013 yang
dialokasikanpada 3 (tiga) daerahpropinsiyaitu, Jawa Barat, JawaTimurdan
Sumatera Selatan, denganproyeksi areal masing-masingseluas 1.000 ha di lokasi
program GP3K (GerakanPeningkatanProduksiPanganBerbasisKoorporasi).[10]
Ujicobatersebutjugamelibatkan
BUMN pertanian, seperti PT Pupuk Indonesia (Persero) serta PT
Jasindosebagaipelaksanaasuransi. Dalamrangkakemitraandenganpetani, BUMN
telahmemfasilitasipembiayaanpembayaranpremiasuransisebesar 80% (Rp.144.000/ha)
sedangkansisanyasebesar 20% (Rp.36.000/ha) menjaditanggunganpetani.
Data PT Jasindo 2013 menyebutkan uji coba AUTP masih menemui
sejumlah kendala, antara lain jumlah realisasi atas cakupan lahan padi yang
dapat dilaksanakan oleh PT. Jasindoluasnyahanya 623,12 ha dariproyeksiawal yang
direncanakansemulasebesar 3.000 ha dan total premi yang
dapatdikumpulkanjauhmelampaui target hanyasebesar Rp.112,1 juta.
Pada saat implementasi, luas lahan padi petani yang terkena
kerugian panen akibat dampak puso dari ke tiga daerah porpinsi seluruhnya
mencapai luas 87,28 ha dengan klaim yang diajukan sebesar Rp.523,7 juta atau
467% dari nilai premi yang terbayarkan.
Dalamhaliniperusahaanasuransimengalamikerugian,
danberdasarkanpengamatanpihak PT
Jasindodisebabkanolehperhitunganhukumbilanganbesarbelumterpenuhi (the law
of large numbers) dalamujicoba AUTP tersebut. Meskipunterjadikerugian yang
ditanggungolehpihakasuransi,
tetapitidakmenyurutkanrencanapemerintahsemuladalamimplementasi AUTP kedepan,
karenapotensibisnisasuransipertaniansangatbesarprosfektifnya.
Berdasarkan berbagai informasi tersebut peneliti beranggapan
jika asuransi pertanian belum mampu diterapkan salah satu kendala terbesarnya
adalah adanya ketakutan dari pihak perusahaan asuransi dalam menerapakan
asuransi pertanian itu sendiri dikarenakan risikoyang ditimbulkan cukup besar,
dan SIA adalah instrumen yang dirasa mampu untuk meng covermasalah di
atas.
Analisis
Swot dan Metodologi
Dalam
menganalisis data-data yang terkumpul, kami menggunakan analisis SWOT (Strengthness,
Weakness, Opportunities, Threatment). Konsep dasar pendekatan SWOT ini
yaitu terlebih dahulu mengenal kekuatan dan kelemahan serta peluang dan ancaman
dalam SIAsehingga
dapat diketahui masalah yang dihadapi, bagaimana mencapainya serta tindakan
yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan kekuatan dan merebut peluang yang ada
serta mengatasi kelemahan dan ancaman yang dihadapi.
Analisis SWOT ini akan
mengidentifikasikan faktor internal dan eksternal perusahaan sehingga dapat
diketahui potensi-potensi yang mampu dikembangkan untuk mendukung adanya SIAdimasa
yang akan datang dan mengatasi kekurangan-kekurangan yang dimiliki. Dari sisi
internal akan dilihat kekuatan atau kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan
asuransi untuk mengembangkan SIA. Sedangkan dari sisi
eksternal, akan dilihat peluang dan ancaman dari luar perusahaan.
Faktor-faktor yang akan dianalisis tersebut antara lain:
1.
Faktor Internal
Perusahaan
Faktor kekuatan (strengths) dan kelemahan (weaknesses)
merupakan faktor-faktor yang berasal dari internal pengembangan SIA. Beberapa faktor tersebut dipergunakan
untuk mengawasi tingkat berhasil atau tidaknya penyelenggaraan SIA.
A.
Kekuatan (Strengths)
Beberapa kelemahan yang diindikasikan
sebagai faktor yang memperkuat alasan untuk dikembangkannya SIA
adalah sebagai berikut :
1) Belum adanya perusahaan asuransi yang
membuka produk dalam bidang pertanian.
2) Sistem asuransi konvensional yang Mengandung
unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan
pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
3) Dalam aspek legal memenuhi syarat
syariah yang mampu memberikan rasa aman kepada peserta asuransi, selain memberi
unsur duniawi belaka.
4) Produk asuransi syariah pertanian
bersifat transparan (berkeadilan).
5) Kemudahan dalam bertransaksi akan
memberikan kenyamanan
B.
Kelemahan (Weakness)
Beberapa kelemahan yang diindikasikan
sebagai faktor yang memperlemah alasan untuk dikembangkannya Sharia Insurance Agriculture (SIA) adalah sebagai berikut :
1) Dalam hal pemasaran produk, asuransi
pertanian dirasa sulit untuk para petani. Hal ini di sebabkan karena jumlah
premi yang harus di bayarkan.
2) Belum adanya aktuaris (ahli
matematika dalam perusahaan asuransi yang menghitung-hitung risiko premi
cadangan dan dividen)
yang mampu menghitung-hitung prodak asuransi pertanian.
3) Masih takutnya perusahaan asuransi untuk
membuka prodak tersebut.
4) Lemahnya keyakinan petani pada pihak
asuransi untuk meng cover
permasalahan yang di alaminya.
5) Kondisi SIAyang masih sebatas konsep, sehingga
belum kelihatan kredibelitas dan masih kelihatan meragukan.
2.
Faktor Eksternal
Perusahaan
Faktor
eksternal adalah faktor lingkungan luar perusahaan baik langsung maupun tidak
langsung. Faktor eksternal ini dapat berdampak positif ataupun negatif bagi
perusahaan, artinya ada yang memberikan peluang dan sebaliknya ada yang
memberikan ancaman.
A.
Peluang (Opportunities)
Beberapa kelemahan yang diindikasikan
sebagai faktor yang dianggap memberikan peluang terhadap dikembangkannya Sharia Insurance Agriculture (SIA) adalah sebagai berikut :
1) Kompetitor
dalam bisnis asuransi pertanian belum ada.
2) Mayoritas
penduduk indonesia adalah petani (Indonesia di kenal sebagai negara agraris).
3) Memperkecil
impor beras dari luar negeri.
4) Meningkatnya
kebutuhan jasa asuransi dan investasi karena pertumbuhan ekonomi umat.
5) Adanya
kerjasama pemerintah (menteri
pertanian) untuk memberikan anggaran
buat premi asuransi pertanian sebagaimana yang telah pemerintah praktikan di
tuban dan blitar pada tahun 2008.
6) Banyaknya
perusahaan asuransi yang memiliki aktuaris, sehingga dapat di berdayakan dengan
bersinergi (dengan kerja sama).
B. Ancaman
(Threats)
Beberapa kelemahan yang diindikasikan
sebagai faktor yang menjadi ancaman terhadap dikembangkannya Sharia Insurance Agriculture (SIA) adalah sebagai berikut :
1) Indonesia adalah negara berkembang yang
mana kondisi perekonomian sering terjadi inflasi, sehingga untuk
mengaplikasikan sistem asuransi pertanian tidaklah secepat membalikkan tangan.
Pengalokasian dana untuk premi asuransi haruslah disepakati dalam rapat APBN
terlebih dahulu.
2) Kondisi alam di indonesia adalah negara
yang rawan terjadi bencana, seperti banjir, gempa, kekeringan sehingga
kemungkinan besar klaimnya adalah hal yang pasti terjadi.
3) Asuransi pertanian menurut sebagian
pakar ahli asuransi adalah insureble insurance (hal yang tidak bisa di masukkan
dalam asuransi). Karena tidak semua barang dapat di asuransikan.
4) Tidak adanya perusahaan asuransi yang
mau membuka asuransi dalam bidang pertanian.
Untuk menghasikan alternatif strategi yang layak, pada tabel matrik
berikut, akan di jelaskan bagaimana strateginya.
Tabel1. Matrik SWOT SIA.
Kekuatan
(Strengths)
1. Belum adanya perusahaan asuransi yang
membuka produk dalam bidang pertanian.
2. Sistem asuransi konvensional yang Mengandung
unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan
pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
3. Dalam aspek
legal memenuhi syarat syariah yang mampu memberikan rasa aman kepada peserta
asuransi, selain memberi unsur duniawi belaka.
4. Premi cukup bersaing
5. Produk asuransi syariah pertanian bersifat transparan (berkeadilan)
|
Kelemahan
(Weakness)
1. Dalam hal
pemasaran produk, asuransi pertanian dirasa sulit untuk para petani. Hal ini
di sebabkan karena jumlah premi yang harus di bayarkan.
2. Belum adanya
aktuaris (Ahli matematika dalam perusahaan asuransi yang
menghitung-hitung risiko premi cadangan dan dividen) yang mampu menghitung-hitung prodak
asuransi pertanian.
3. Masih
takutnya perusahaan asuransi untuk membuka prodak tersebut.
4. Lemahnya
keyakinan petani pada pihak asuransi untuk mengcover permasalahan yang
di alaminya.
5. Kondisi SIA
yang masih sebatas konsep, sehingga belum kelihatan kredibelitas dan masih
kelihatan meragukan.
|
|
Peluang
(Opportunities)
1. Kompetitor dalam bisnis asuransi pertanian belum ada
2. Mayoritas penduduk indonesia adalah petani (Indonesia di kenal
sebagai negara agraris)
3. Memperkecil impor beras dari luar negeri
4. Meningkatnya kebutuhan jasa asuransi dan investasi
karena pertumbuhan ekonomi umat
5. Adanya kerjasama pemerintah (menteri pertanian)
untuk memberikan anggaran buat premi asuransi pertanian sebagaimana yang
telah pemerintah praktikan di Tuban dan Blitar pada tahun 2008
6. Banyaknya perusahaan asuransi yang memiliki
aktuaris, sehingga dapat di berdayakan dengan bersinergi (dengan kerja sama)
|
Strategi SO :
1. Melakukan sosialisasi secara berkala mengenai
program SIA ini
2. Secepatnyan merealisasikan SIA
3. Perlu adnya penelitian yang lebih
lanjut dan mendalam mengenai SIA
4. Menciptakan dan meningkatkan SDM yang
berkualitas.
|
Strategi
WO :
1. Membuat Visi dan Misi yang sesuai
dengan asuransi syariah
2. Melakukan
MOU (kesepakatan) dengan pihak- pihak terkait yang bersangkutan
3. Melakukan uji coba di banyak tempat yang di rasa lebih
kondusif
|
Ancaman
(Threats)
1. Indonesia adalah negara berkembang yang
mana kondisi perekonomian sering terjadi inflasi, sehingga untuk mengaplikasikan
sistem asuransi pertanian tidaklah secepat membalikkan tangan. Pengalokasian
dana untuk premi asuransi haruslah disepakati dalam rapat APBN terlebih
dahulu.
2. Kondisi alam di indonesia adalah negara yang rawan terjadi bencana,
seperti banjir, gempa, kekeringan sehingga kemungkinan besar klaimnya adalah
hal yang pasti terjadi.
3. Asuransi
pertanian menurut sebagian pakar ahli asuransi adalah insureble insurance
(hal yang tidak bisa di masukkan dalam asuransi). Karena tidak semua barang
dapat di asuransikan.
4. Tidak adanya perusahaan asuransi yang mau membuka asuransi dalam
bidang pertanian.
|
Strategi ST
1.
Memperkuat
analisis guna mengidentifikasi mengenai SIA.
2.
Perlu segera di atur regulasi
mengenai APBN untuk asuransi.
3.
Secepatnya
di perlukan payung hukum yang kuat terhadap eksistensi asuransi syariah
4.
Maksimalisasi
fungsi DPS (dewan pengawas syariah) yan terdapat dalam setiap perusahaan
asuransi syariah
5.
Menjaga kualitas prodak
6.
Meningkatkan kemitraan kerja pada pemerintah dan
lembaga keuangan lain.
|
Strategi
WT :
1. Pemanfaatan tenaga kerja.
2. Peningkatan sarana yang menunjang
perkembangan SIA.
3. Evaluasi kelemahan dan melakukan konsultasi strategis (inovasi prodak
berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi).
|
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan
maka dapat disimpulkan beberapa point penting pada penelitian ini:
Penerapanasuransipertanianberbasissyariah (Sharia Insurance Agriculture) yang tepatuntukkondisipertanian Indonesia adalah sebuah asuransi yang mengutamakan prinsip tolong menolong.
Sebuah asuransi yang mendapatkan dukungan dari pemerintah maupun stakeholder
yang lainnya. Dan sebuah asuransi yang mengutamakan kepentingan bersama.
Analisis SWOT ini akan
mengidentifikasikan faktor internal dan eksternal perusahaan sehingga dapat
diketahui potensi-potensi yang mampu dikembangkan untuk mendukung adanya SIA
dimasa yang akan datang dan mengatasi kekurangan-kekurangan yang
dimiliki. Dari sisi internal akan dilihat kekuatan atau kelemahan yang dimiliki
oleh perusahaan asuransi untuk mengembangkan SIA.
Metodelanjutansebagai modelstrategipengembangan Sharia Insurance
AgricultureMelakukan sosialisasi secara berkala
mengenai program SIA. Secepatnyan merealisasikan SIA.Perlu adanya penelitian
yang lebih lanjut dan mendalam mengenai SIA agar produk ini dapat
direalisasikan secara sempurna.
Saran
Berdasarkan
penelitian yang telah kami lakukan, kami menemukan banyak sekali masalah yang menghambat perkembangan Sharia Insurance Agriculture (SIA). Akan tetapi
hal ini tak serta merta mematahkan semangat kita untuk terus mengembangkan Sharia Insurance
Agriculture
(SIA). Kedepan kami berharap akan muncul lagi hasil penelitian
yang membahas menganai masalah ini dan dapat menemukan solusi yang lebih dapat
untuk diterapkan di Indonesia. Selain itu bantuan dari pihak-pihak terkait
seperti Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat juga kami nantikan kontribusinya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Yafie, Asuransi
Dalam Pandangan Syariat Islam,Menggagas Fiqih Sosial, Bandung: Mizan, 1994.
Lihat juga Emmy P Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta, UGM,
1982.
Andiyono, Risiko Pertanian Indonesia: Persepsi Petani
Terhadap Risiko Pertanian (Studi Kasus: Petani Tanaman Pangan di Wilayah
Bogor), IPB (Bogor Agricultural
University) 2012.
Busthanul
Arifin, SprektrumKebijakanPertanian Indonesia: Telaah
Struktur,Kkausal
dan Alternatif Strategi, Jakarta: Erlangga, 2001.
Dewan Asuransi
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Dan Peraturan
Pelaksanaan Tentang Usaha Perasuransian, Edisi 2003, DAI.
Frianto,dkk, Lembaga Keuangan, Jakarta: Rineka Cipta,
2005.
http://www.bps.go.id/tnmn_pgn.php?kat=3 diakses 19 September 2013 jam 06.33.
Oktavia
Nugrayasa, Perlindungan Petani Melalui
Asuransi Pertanian, 2013. http://setkab.go.id/en/budget-guard.html diakses pada 11 November 06.33.
Totok
Budisantoso dkk, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2 Jakarta: PT
Salemba Empat, 2006.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum
Asuransi di Indonesia, Jakarta: Intermasa, 1987.
[1]Busthanul Arifin, SprektrumKebijakanPertanian
Indonesia: Telaah
Struktur,Kkausal dan Alternatif Strategi(Jakarta: Erlangga, 2001), hlm. 13.
[3]Wirjono
Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia
(Jakarta: Intermasa, 1987), hlm. 1.
[4]Ali Yafie,Asuransi Dalam Pandangan Syariat
Islam,Menggagas Fiqih Sosial(Mizan, Bandung, 1994), hal 205-206. Lihat juga
Emmy P Simanjuntak, Hukum Pertanggungan (UGM, Yogyakarta, 1982), hlm. 7.
[5]Dewan Asuransi Indonesia, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Dan Peraturan Pelaksanaan Tentang Usaha
Perasuransian, Edisi 2003, DAI, hlm. 2-3.
[6]Frianto,dkk,
Lembaga Keuangan(Jakarta: Rineka
Cipta, 2005) hlm.136-137.
[7]Totok
Budisantoso dkk, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2 (Jakarta: PT
Salemba Empat, 2006) Hlm. 187
[8]http://vivfee.multiply.com/journal/item/238/Praktek-Asuransi-Syariah-pada-Lembaga-Keuangan-Syariah.
[10]Oktavia
Nugrayasa. Perlindungan Petani Melalui
Asuransi Pertanian, 2013 http://setkab.go.id/en/budget-guard.html
diakses pada 11 November 06.33.
Post a Comment for "Asuransi Pertanian Syariah?"