Petugas Pelaksana Pembiayaan di Bank Syariah
By: Hanifah Muslimah
Tauzia Institute purwokerto
Latar belakang
Munculnya bank syariah dalam dunia perbankan di
Indonesia mendapat sambutan yang baik dari masyarakat,terutama masyarakat
muslim.Bank yang berbasis syariah ini di sebut-sebut sebagai bank yang tangguh
terhadap guncangan inflasi dan krisis moneter.Lebih dari itu lembaga keungan
syariah ini di harapkan mampu membawa masyarakat kepada sistem keuangan yang
bebas dari riba. Sebelum bank syariah berkembang,masyarakat hanya mengenal satu
sistemperbankan yaitu sistem perbankan konvensional,yang menurut sebagian
golongan merupakan sistem yang mengandung riba.Hal ini tercermin dari adanya
bunga pada produk kredit dan simpanan.Akan tetapi kini masyarakat telah
memiliki pilihan untuk tidak menggunakan produk-produk tersebut.
Seperti halnya bank konvensional,bank syariah juga
memiliki struktur organisasi atau tim pelaksana dalam mengelola lembaga
keuangan tersebut.Karakter dan kriteria sumber daya manusianya
pun berbeda dengan sumber daya manusia yang ada di dalam bank
konvensional.Sesuai dengan konsepnya yang menganut sistem syariah,bank
syariah juga menerapkan unsur –unsur islami,baik dalam petugas
pelaksana pembiayaan bank syariah juga pelaksana penghimpunan dana/sumber-sumber
dana yang sesuai dengan syariah islam.
Kriteria Pelaksana Pembiayaan Pada
Bank Syariah
Pada dasarnya semua lembaga keuangan menuntut
semua tim pelaksana harus memiliki sifat kredibel dan professional.Kredibilitas
adalah suatu nilai idiil berwujud rasa percaya orang /pihak lain terhadap
seseorang atau sebuah lembaga.Kredibilitas sebuah bank syariah berarti
kepercayaan masyarakat kepada lembaga itu berkenaan dengan dana titipan yang
mereka amanatkan dan dana pinjaman yang mereka manfaatkan.kredibilitas bank
syariah meliputi:
ü Kejujuran
dalam bertransaksi dengan nasabah
ü Kesediaan
untuk berposisi”sama menang win- win dengan nasabah
ü Ketaatan
dalam mematuhi dan memenuhi aspek-aspek legal yang berlaku
ü Keterbukaan
dalam menginformasikan kedudukan atau perkembangan lembaga
ü Kearifan
dalam menangani atau menyelesaikan masalah-masalah khusus
ü Kesehatan
struktur permodalan lembaga tersebut
ü Perkembangan
kinerja bisnis /usahanya (Dumairy,1997 dan Muhammad,2002)
Kendati merupakan nilai idiil,kredibilitas
bukanlah suatu yang sekadar bersifat bersifat fenomenal yakni cukup tercermin
melalui nama-nama besar para tokoh dmiliki serta menjalankan sebuah lembaga
keuangan.Kredibilitas sebuah lembaga keuangan tercipta dan terangkat lebih di
sebabkan oleh bukti nyata perjalanan dan perkembangan lembaga tersebut.
Profesional adalah suatu nilai praktis berujud
keandalan dalam mengelola sebuah organisasidan kecekatan dalam menjalankan
kegiatan.Lembaga keuangan yang professional berarti organisasi kelembagaannya
terkelola dengan baik pula.
Unsur-unsur profesionalitas lembaga
keuangan antara lain:
Kerapian pengelolaan organisasi dan lembaga yang
bersangkutan
Kesepadanan struktur organisasi dalam kegiatan yang di jalankan
Kepakaran dalam menangani kegiatan usaha yang dijalankan
Ketersediaan sistem dalam mekanisme kerja lembaga
dalam menangani dan menanggapi nasabah
Kesepadanan struktur organisasi dalam kegiatan yang di jalankan
Kepakaran dalam menangani kegiatan usaha yang dijalankan
Ketersediaan sistem dalam mekanisme kerja lembaga
dalam menangani dan menanggapi nasabah
Ketersediaan sumber daya manusia yang memadai
Kepakaran jajaran pemimpin dan pengelola lembaga
Ketrampilan para tenaga pelaksana operasional (karyawan)
Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatannya
Kepakaran jajaran pemimpin dan pengelola lembaga
Ketrampilan para tenaga pelaksana operasional (karyawan)
Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatannya
(dumairy 1997 dan Muhammad,2002)
Professionalitas tercipta /tercermin melalui
kinerja nyata dari kegiatan dan usaha yang dijalankan.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa bank syariah
harus dikembangkan dalam nilai- nilai syariah dan professional.Nilai-nilai
tersebut di kembangkan untuk mewujudkan manajemen ihsan.
Ada 3 kriteria dalam manajemen ihsan :
ü Sederhana
dalam aturan agar tercipta kemudahan(fokus)
ü Kecepatan
dalam pelaksanaan
ü Ditangani
oleh yang professional
Strategi pengembangan SDM dalam kinerja bank
syariah berlandaskan pda sifat Nabi SAW,yaitu:
ü Siddiq
artinya benar/jujur,hal ini berimplikasi pada efektifitas (mencapai tujuan yang
tepat dan benar)dan efisien(melakukan kegiatan dengan benar dan metode yang
tidak menyebabkan kemubadziran)
ü
Amanah artinya dapat di percaya ;bertanggung jawab,kredibilitas dan dapat di percaya
Amanah artinya dapat di percaya ;bertanggung jawab,kredibilitas dan dapat di percaya
ü
Fathonah berarti cerdas,cerdik;bijaksana
Fathonah berarti cerdas,cerdik;bijaksana
ü
Tabligh artinya menyampaikan ;yakni harus komunikatif;terbuka;pemasaran
Tabligh artinya menyampaikan ;yakni harus komunikatif;terbuka;pemasaran
Unsur-unsur ini sesuai dalam hadist nabi “segala
sesuatu yang datangnya dari Alloh dan Rosul –NYA pasti benar”
Relevansi nilai-nilai tersebut menjadi faktor
pendukung dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan syariah.Hal
ini penting di lihat dari sisi permasalahan yang terjadi di bidang
perbankan.Jadi secara garis besarnya selain sifat kredibilitas dan
profesionalitas juga sumber daya ihsani yang di ambil dari unsur unsur islami
sangat mempengaruhi pelaksana pembiayaan di bank syariah.
Dengan dapat dikatakan bahwa ideal bank
syariah kedepan memang membutuhkan sumber daya manusia yang ihsan yaitu:
Bagi pemegang saham /investor di perlukan sikap
dan perilaku yang fokus dalam memahami dan menetapkan pilihan pada lembaga
keuangan syariiah,termasuk jenis banknya,mengerti akan waktu yang tepat untuk
mengnvestasikan dan /menambah modal di lembaga keuangan syariah serta
profesional dalam memahami batas-batas hak wewenang dan kewajiban atau tanggung
jawabnya.
Bagi pengelola bank syariah yaitu fokus dalam
menyesuaikan perkembangan lingkungan dan pasar yang mempengaruhi roda usaha
lembaga keuangan syariah,menghargai waktu sehingga unsur pelayanan jasa lembaga
keuangan syariah serta mempunyai kemampuan teknis ke lembaga –lembaga syariah
yang tinggi dan komitmen moral etis dalam menjaga kepentingan stakeholder.
Kredibilitas dan profesionalitas sebuah bank
syariah akan terbentuk apabila ia memiliki tiga perangkat berikut:
Perangkat insani;maksudnya orang-orang kalangan
dalam lembaga yakni dari pemilik (owner),pimpinan (directors),pengelola
(managers) hingga pekerja (staf).Perangkat insani sebuah lembaga keuangan
haruslah memadai dalam hal jumlah(quantity) dan serasi dalam mutu(quality) dan
serta terpuji dalam kepribadian (personality).
Perangkat keras;alat produksi dan perlengkapan
fisik yang menjadi wahana dan sarana dan prasarana pelaksanaan kerja/kegiatan
lembaga.
Perangkat lunak;meliputi hal-hal non fisik
atau(maya,virtual)seperti pembagian bidang kerja ,prosedur pengambilan
keputusan,wewenang dan tanggung jawab, pejabat atau pekerja,proses pelayanan
nasabah,system yang menata dan menjalin mekanismekerja antar bagian.
Dalam upaya pengelolaan SDM ada 4 hal yang perlu
di fokuskan untuk memenuhi kualifikasi yang ihsan yaitu:
ü Masalah
peningkatan bank syariah
ü Peningkatan
pemahaman dan penerapan konsep-konsep syariah dalam
ü pengembangan
produk ,landasan moral moral agamis,dan etika bisnis islami
ü Peningkatan
pemahaman stakeholders bagi usaha lembaga syariah sehingga dicapai integritas
dan komitmen yang tinggi.
ü Peningkatan
pendidikan teknis individual entrepreneurship, leadership,dan menegerialship.
Pelaksana Pembiayaan Bank Syariah dan
Tugasnya
Pelaksana pembiayaan pada bank syariah umumnya di
cakup dalam bagian pemasaran.Hal ini sesuai dengan fungsi bagian
pemasaran,yaitu sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu direksi
dalam menangani tugas-tugas khususnya yang menyangkut bidang marketing dan
pembiayaan.Disamping itu berfungsi sebagai supervise dan pekerjan lain sesuai
dengan ketentuan/policy manajemen.
Adapun tugas pokok bidang pemasaran adalah
berkaitan dengan tugas-tugas sebagai berikut:
ü Melakukan
koordinasi setiap pelaksanaan tugas-tugas marketing dan pembiayaan (kredit)dari
unit/bagian yang berada di bawah supervisinya,hingga dapat memberikan
pelayanaan kebutuhan perbankan bagi nasabah secara efisien dan efektif yang
dapat memuaskan dan menguntungkan baik bagi nasabah dan bank syariah.
ü Melakukan
monitoring,evaluasi,review dan supervise terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi
bidang pemasaran (pembiayaan pada unit /bagian yang ada di bawah supervisinya.
ü Bertindak
sebagai komite pembiayaan dalam upaya pengambilan keputusan pembiayaan.
ü Melakukan
monitoring,evaluasi,review terhadap kualitas porto folio pembiayaan(kredit)
yang telah di berikan dalam rangka pengamanan atas setiap pembiayaan (kredit)
yang telah di berikan.
ü Aktif
menyampaikan pendapat,saran dan opini kepada direksi mengenai masalah-masalah
yang berkaitan dengan bidang marketing dan pembiayaan.
ü Melayani,menerima
tamu (calon nasabah atau nasabah) secara aktif yang memerlukan pelayanan jasa
perbankan.
ü Memelihara
dan membina hubungan baik dengan pihak nasabah serta antar/intern unit kerja
yang ada di bawah serta lingkungan perusahaan.
ü Menyusun
strategi-planning dan selaku marketing/solisitasi nasabah baik dalam rangka
penghimpunan sumber dana maupun alokasi pemberian pembiayaan secara efektif dan
terarah.
ü Berkewajiban
untuk meningkatkan mutu pelayanan perbankan terhadap nasabah maupun calon
nasabah.
ü Berkewajiban
untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk membantu kelancaran tugas
sehari-hari(Muhammad 2004).
Struktur Organisasi Bank Syariah
Petugas-Petugas Pembiayaan di Bank
Syariah
Secara garis besar ada 4 kelompok petugas yang
menjalankan aktifitas pembiayaan pada bank syariah ,mulai dari petugas yang
menawarkan produk,sampai petugas yang menangani pembiayaan
macet.Petugas-petugas tersebut adalah:
Account officer (AO)
A/O atau Pembina pembiayaan bertugas memproses
calon nasabah (pembiayaan) atau permohonan pembiayaan sehingga menjadi
naabah.selanjutnya membina nasabah tersebut agar memenuhi kesanggupannya
terutama dalam pembayaran kembali pinjamannya.Juga menyelesaikan kasus atau
masalah nasabah (pambiayaan)yang mungkin terjadi.
Bagian Support Pembiayaan
Bersama dengan A/O mengadakan penilaian pemohon
pembiayaan sehingga memenuhi kriteria dan persyaratan.A/O dalam memproses calon
nasabah[pembiayaan]dalam keandalannya (kelayakannya),sedangkan bagian support
pembiayaan dari segi keabsahannya,seperti kebenaran lampiran,usaha maupun
penggunaan pembiayaan,taksasi jamianan,kebsahan jaminan dan lain-lain
keabsahan.
Setelah calon nasabah[pembiayaan]menjadi nasabah
[pembiayaan] sejauh mungkin diadakan usaha
prevetif(penanggulangan)jika kemungkinan terjadi permasalahan.Jika terpaksanya
ada masalah nasabah maka masalah tersebut segera diselesaikan
Bagian administrasi pembiayaan
Didalam proses pembiayaan terdapat administrasi
yang ditangani oleh A/O ataupun bagian support pembiayaan.Setelah pemohon jadi
nasabah mulai dari pencairan dananya sampai pelunasan ataupun
pembayaran-pembayaran debitur akan ditangani oleh bagian administrasi
pembayaran
Bagian Pengawasan Pembiayaan
Bertugas untuk memantau pembiayaan antara lain
membuat surat-surat peringatan kepada nasabah,penagihan-penagihan.Juga
mengadministrasikan jaminan ataupun mengurusi file nasabah.
Kode Etik Pelaksana Pembiayaan
Dalam upaya menpersiapkan kualitas kinerja
pelaksana pembiayaan dibank syariah,penikatan profesionalisme tidak hanya
berkaitan dengan ketrampilan dan keahlian saja tapi lebih pada Sumber Daya
Ihsani.Pemahaman dan perwujudan nyata dari nilai-nilai moral agamis merupakan
persyaratan mutlak bagi pelaku bank syariah dimasa depan.Pelaksana pembiayaan
bank syariah juga harus menjaga komitmen moral dan etika bisnis yang mendalam
atas profesi yang dijalaninya.
Untuk memantapkan performance kerjanya,pejabat
bank syariah harus menjunjung tinggi kode etik penjabatan pembiayaan bank
syariah.yaitu:
ü Patuh
dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan
ü pembiayaan
yang berlaku,baik ekstern maupun entern
ü Melakukan
pencatatan mengenai setiap kegiatan transaksi yang terjalin dengan kegiatan
banknya.
ü Menghindari
diri dari persaingan yang tidak sehat.
ü Tidak
menyalahgunakan wewenangnyauntuk kepentingan pribadi
ü Menghindarkan
diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang bertentangan dengan
keputusan
ü Menjaga
kerahasian nasabah dan banknya
ü Memperhitungkan
dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan bank terhadap ekonomi
,social dan lingkungan
ü Tidak
menerima hadiah atau imbalan apapun yang dapat memperkaya diri maupun keluarga
sehingga mempengaruhi profesionalitas dalam kinerjanya
ü Tidak
melakukan perbuatam tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas ,maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa pelaksana pembiayaan bank syariah harus dipenuhi unsur-unsur
syariah yang karakter SDM dan pelaksananya juga sesuai dengan nilai- nilai
islami
Tim pelaksana pembiayaan juga harus mematuhi kode
etik pembiayaan,hal ini bertujuan untuk terciptanya kinerja yang maksimal yang
mewujudkan keselarasan sistem pelaksana di bank syariah sesuai dengan konsep
syariah.
Daftar Pustaka
Muhammad,2005.Manajemen Pembiayaan Bank
Syariah, Yogyakarta:UPP APP YKPN
Adiwarman A.Karim,2002. Mikro Ekonomi Islami, Jakarta:IIIT
Muhammad,2005. Manajemen Bank Syariah,Edisi Revisi, Yogyakarta:UPP APP YKPN
Adiwarman A.Karim,2002. Mikro Ekonomi Islami, Jakarta:IIIT
Muhammad,2005. Manajemen Bank Syariah,Edisi Revisi, Yogyakarta:UPP APP YKPN
Post a Comment for "Petugas Pelaksana Pembiayaan di Bank Syariah"