Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kebijakan dan Teknik Pembiayaan di Bank Syariah


Penulis: Dewi Nur Hasanah
Tauzia Institute Purwokerto


Pendahuluan

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningatkan taraf hidup rakyat banyak salah satunya yaitu dalam bentuk pembiayaan. Di dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai kebijakan dan teknik pembiayaan di Bank Syari’ah, meliputi ketentuan kebijakan pembiayaan di Bank Syari’ah, penyusunan rencana pembiayaan, kelayakan pemberian pembiayaan, proses administrasi pembiayaan, pengamanan pembiayaan dan jenis-jenis rambu-rambu kesehatan Bank Syariah dan kebijakan dalam penentuan profit  margin dan nisbah bagi hasil.

Ketentuan Kebijakan Pembiayaan di Bank Syari’ah

Sebagai lembaga perantara keuangan,bank syari’ah harus memerhatikan atau membuat kebijakan-kebijakan yang akan akan diikuti dalam oprasionalnya.Sehubungan dengan pelaksanaan pembiayaan di bank syari’ah,beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:

Kebijakan Umum Pembiayaan Bank Syari’ah

Untuk  pemilihan/penentuan sektor-sektor sebagaimana diuraikan berikut,seyogyanya ditetepkan secara bersama oleh Dewan Komisaris,direksi serta Dewan Pengawas Syari’ah ,baik mengenai jenis maupun besarnya(nilai rupiahnya)sehingga atas pilihan-pilihan yang akan ditemukan diharapkan dapat memenuhi aspek syar’i disamping aspek ekonomisnya.Sektor-sektor pembiayaan dimaksud adalah :

Golongan Nasabah, meliputi
Wholesale yaitu kelompok nasabah yang memiliki usaha dalam bentuk korporasi dan menengah.
Retail dalah Kelompok usaha nasabah yang diklasifikasikan sebagai pengusaha kecil.
Valuta, pembiayaan yang berkaitan dengan aktivitas Valuta domestik maupun asing,seperti rupiah dan mata uang asing

Penggunaan

Pembiayaan dapat digunakan untuk:
Modal Kerja
Investasi
Konsumtif

Skala Prioritas
Skala prioritas pembiayaan dapat dilakukan oleh bank syari’ah dalam bentuk pembiayaan:

Pembiayaan Program(Pemerintah)
Pembiayaan Komersil
Sektoral
Pembiayaan bank syari’ah yang dapat dialokasikan untuk sektor ekonomi meliputi:
Pertanian
Pertambangan
Perindustrian
Listrik,air dan Gas
Konstruksi
Perdagangan
Pengangkutan
Jasa Dunia Usaha
Jasa Sosial dan Lainya

Jenis Pembiayaan

Dalam produk pembiayaan ,bank syari’ah akan menawarkan produk-produk sebagai berikut:

Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Musyarakah
Murabahah
Salam istishna
Ijarah ,dll

Pengambilan Keputusan Pembiayaan

Dalam realisasi suatu pembiayaan secara inherent terdapat risiko yang melekat,yakni pembiayaan bermasalah hingga kondisi terburuknya menjadi macet.Guna menghindari risiko demikian,kiranya dalam setiap pengambilan keputusan suatu permohonan pembiayaan,baik dikantor pusat maupun kantor-kantor cabang atau cabang pembantu,dapat dihasilkan keputusan yang objektif.Keputusan hanya dapat diperoleh jika prosesnya melibatkan suatu tim pemutus-komite pembiayaan,berapapun besar plafon/limit pembiayaan yang dinilai atau diputus.

Penyusunan Rencana Pembiayaan

Menurut Muljono(1996)ada beberapa pendekatan yang dapat ditemupuh dalam menyusun perencanaan pemberian kredit.Pendekatan ini tampaknyadapat dijadikan rujukan untuk menyusun perencanaan pemberian pembiayaan di bank syari’ah.

Pendekatan dimaksud adalah:

Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan sumber daya dapat dikumpulkan oleh bank secara rasional.

Dari dana yang dapat dikumpulkan oleh suatu bank dari berbagai sumber,ternyata tidak seluruhnya dapat dipasarkan dalam bentuk pembiayaan,karena untuk menjaga likuiditas bank yang bersangkutan perlu suatu serve(cadangan) baik berupa uang tunai,surat-surat berharga yang mudah dilikuiditas ,atau cadangan pada rekening bank sentral

Dengan demikian masalah perencanaan pembiayaan melalui pendekataan sumber antara lain ialah:

Berapa volume dana yang dapat dikumpulkan
Berapa volume dana yang dapat disalurkan
Darimana sumber-sumber dana tersebut
Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan kemampuan pasar untuk menyerap menyerap penawaran dana dalam bentuk pembiayaan.

Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan pembiayaan berdasarkan pendekatan pasar adalah:

Corak pemasarannya(market profile),baik ditinjau dari Economic Envi-ronment yang dapat diketahui dari berbagai indikator ekonomi,juga ditinjau dari Cultural Environment  maupun Regulatory Environment.

Corak persaingan (competition profile ),berapa banyak volume pembiayaan yang telah dipasarkan kemasyarakat dan berapa besar masing-masing bank persaingan merebut Market Share.

Corak nasabah (customer Profile) apakah perusahaan milik pemerintah atau swasta atau dari kelompok pengusaha ekonomi lemah.
Corak produk (product profile) yang telah dan aka dipasarkan.
Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan anggaran bank
Pola pikir yang dipakai pada pendekatan ini adalah berangkat dari pengertian anggaranitu sendiri,yaitu suatu rencana kerja yang dimanifestasikan dalam bentuk kesatuan mata uang.

Maksud dan tujuan penyusunan anggaran antara lain:

Sebagai alat koordinasi dari berbagai kegiatan yang ada dalam suatu bank
Sebagai alat pengawasan karena anggaran merupakan tolok ukur dari rencana kerja yang akan direalisir dikemudian hari.
Sebagai alat pemilihan alternatif-alternatif yang akan ditempuh suatu bank dalam  mewujudkan optimal profit dari pengolahan faktor-faktor produksi yang dikuasainya.
Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan ketentuan-ketentuan moneter yang telah ditetapkan oleh penguasa moneter.

Beberapa model ketentuan moneter dibidang perkreditan/pembiayaan yang dapat terjadi dan cara-cara pemanfaatannya bagi bank:

Pemberian pembiayaan kesektor-sektor ekonomi yang diprioritaskan ,dapat memberikan manfaat bagi bank komersiil karena adanya bantuan pendanaan dari pihak berwenang,adanya bantuan share dana dari pemerintah

Dalam rangka pembentukan modal domestik,akan nampak dalam pemberian pembiayaan  investasi (pengadaan barang-barang modal)

Dalam rangka perbaikan neraca pembayaran luar negeri dengan mendorong ekspor melalui pembiayaan ekspor atau subtitusi barang impor.

Kelayakan pemberian pembiayaan

Pemberian  pembiayaan mengandung risiko bagi perusahaan yang berupa kerugian yang harus diderita apabila debitur tidak membayar kewajibannya,oleh karena itu penjualan kredit yang berjumlah  besar hanya dapat dilakukan pada pihak yang bonafid.

Dalam pemberian pembiayaan dalam sebuah usaha atau bisnis,tentu tidakterlepas dari prinsip 5C untuk menilai usaha atau bisnis yang layak dibiayai atau  tidak.Prinsip 5C  adalah:

Character yaitu sifat atau  karakter nasabah  pengambil pinjaman
Capacity yaitu kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman yang diambil
Capital yaitu besarnya modal yang diperlukan peminjam
Collateral yaitu  jaminan yang telah dimiliki yang diberikan peminjam kepada bank
Condition yaitu keadaan usaha atau nasabah prospek atau tidak.

Proses  Administrasi Pembiayaan

Beberapa tahap administratif yang harus dilalui dalam proses pembiayaan dibank syari’ah ,yaitu tahap:

Penerimaan keputusan
Penerusan kepada nasabah pemohon
Penandatangan akad

Pengamanan Pembiayaan
Langkah-langkah pengaman pembiayaan yang dilakukan bank syari’ah untuk mengendalikan terjadinya pembiayaan bermasalah dapat dilakukan sebagai berikut:

Sebelum realisasi pembiayaan
Dalam tahapan ini berdasarkan persetujuan nasam di atas,bank melakukan penutupan asuransi dan pengikatan agunan(jika diperlukan)

Setelah realisasi pembiayaan
Bagi bank, pencairan pembiayaan barulah akhir periode permohonan yang selanjutnya merupakan awal pemeliharaan dan pemantauan pembiayaan.
Untuk pengamanan pembiayaan bank syariah dapat membuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan aspek:

Batas pemberian pembiayaan
Batas maksimum penyertaan modal
Rambu-rambu kesehatan bank

Jenis rambu-rambu kesehatan bank syariah

Jenis –jenis rambu-rambu kesehatan bank yang harus diperhatikan khususnya adalah:

Analisis pembiayaan

Batas maksimum pemberian pembiayaan(BMPP)
Financing to deposit ratio (FDR)
Kewajiban penyediaan modal minimum bank(Capital Adiquacy Ratio/CAR)
Giro wajib minimum
Kewajiban mengumumkan neraca dan perhitungan laba /rugi tahunan
Kebijakan dalam  Penentuan Profit Margin dan Nisbah Bagi Hasil

Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penetapan margin dan bagi hasil dibank syari’ah antara lain:

Komposisi Pendanaan
Tingkat persaingan
Risiko Pembiayaan
Jenis Nasabah
Kondisi Perekonomian
Tingkat keuntungan yang diharapkan bank

Kesimpulan

Sektor-sektor pembiayaan bank syari’ah dalam kebijakan umum pembiayaan adalah golongan debitur,valuta,penggunaan,skala prioritas,sektor dan jenis pembiayaan.Beberapa pendekatan yang dapat ditempuh dalam perencanaan pembiayaan yaitu berdasarkan sumber dana yang dapat dikumpulkan oleh bank secara rasionil,berdasarkan kemampuan pasar untuk menyerap penawaran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan anggaran bank.

Dalam pemberian pembiayaan sebuah usaha/ bisnis,digunakan prinsip 5C.Tahap-tahap pelaksanaan administrasi pembiayaan yaitu permohonan diadministrasikan dengan baik,database terjaga kerahasiaannya serta pembuatan laporan ada 2 langkah pengamanan  yang dilakukan Bank Syari’ah untuk mengendalikan terjadinya pembiayaan bermasalah yaitu sebelum dan sesudah realisasi pembiayaan. Jenis-jenis rambu-rambu kesehatan bank yang harus perhatikan khususnya dalam menjalankan usaha salah satunya adalah dengan analisis pembiayaan.

Daftar Pustaka

Muhammad.2005.Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah.Yogyakarta:UPP AMP YKPN.
Muhammad.2004.Manajemen Dana Bank Syari’ah.Yogyakarta:EKONISIA.
Arifin,Zainul.2002. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah.Jakarta:AlvaBet.
Antonio,Muhammad Syafi’i.2001.Bank Syariah Dari Teori ke Praktik.Jakarta: GEMA INSANI.



Salam Jotako7
Journal of trust and kaleidoscopic obsession

Post a Comment for "Kebijakan dan Teknik Pembiayaan di Bank Syariah"