Kebijakan dan Teknik Pembiayaan di Bank Syariah
Penulis:
Dewi Nur Hasanah
Tauzia
Institute Purwokerto
Pendahuluan
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningatkan taraf hidup
rakyat banyak salah satunya yaitu dalam bentuk pembiayaan. Di dalam makalah ini
akan dijelaskan mengenai kebijakan dan teknik pembiayaan di Bank Syari’ah, meliputi
ketentuan kebijakan pembiayaan di Bank Syari’ah, penyusunan rencana pembiayaan,
kelayakan pemberian pembiayaan, proses administrasi pembiayaan, pengamanan
pembiayaan dan jenis-jenis rambu-rambu kesehatan Bank Syariah dan kebijakan
dalam penentuan profit margin dan nisbah
bagi hasil.
Ketentuan Kebijakan Pembiayaan di Bank
Syari’ah
Sebagai lembaga perantara
keuangan,bank syari’ah harus memerhatikan atau membuat kebijakan-kebijakan yang
akan akan diikuti dalam oprasionalnya.Sehubungan dengan pelaksanaan pembiayaan
di bank syari’ah,beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
Kebijakan Umum Pembiayaan Bank
Syari’ah
Untuk
pemilihan/penentuan sektor-sektor sebagaimana diuraikan
berikut,seyogyanya ditetepkan secara bersama oleh Dewan Komisaris,direksi serta
Dewan Pengawas Syari’ah ,baik mengenai jenis maupun besarnya(nilai rupiahnya)sehingga
atas pilihan-pilihan yang akan ditemukan diharapkan dapat memenuhi aspek syar’i
disamping aspek ekonomisnya.Sektor-sektor pembiayaan dimaksud adalah :
Golongan Nasabah,
meliputi
Wholesale yaitu kelompok nasabah yang
memiliki usaha dalam bentuk korporasi dan menengah.
Retail dalah Kelompok usaha nasabah
yang diklasifikasikan sebagai pengusaha kecil.
Valuta, pembiayaan yang berkaitan
dengan aktivitas Valuta domestik maupun asing,seperti rupiah dan mata uang
asing
Penggunaan
Pembiayaan dapat digunakan untuk:
Modal Kerja
Investasi
Konsumtif
Skala Prioritas
Skala prioritas pembiayaan dapat
dilakukan oleh bank syari’ah dalam bentuk pembiayaan:
Pembiayaan Program(Pemerintah)
Pembiayaan Komersil
Sektoral
Pembiayaan bank syari’ah yang dapat
dialokasikan untuk sektor ekonomi meliputi:
Pertanian
Pertambangan
Perindustrian
Listrik,air dan Gas
Konstruksi
Perdagangan
Pengangkutan
Jasa Dunia Usaha
Jasa Sosial dan Lainya
Jenis Pembiayaan
Dalam produk pembiayaan ,bank syari’ah
akan menawarkan produk-produk sebagai berikut:
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Musyarakah
Murabahah
Salam istishna
Ijarah ,dll
Pengambilan Keputusan Pembiayaan
Dalam realisasi suatu pembiayaan
secara inherent terdapat risiko yang melekat,yakni pembiayaan bermasalah hingga
kondisi terburuknya menjadi macet.Guna menghindari risiko demikian,kiranya
dalam setiap pengambilan keputusan suatu permohonan pembiayaan,baik dikantor
pusat maupun kantor-kantor cabang atau cabang pembantu,dapat dihasilkan
keputusan yang objektif.Keputusan hanya dapat diperoleh jika prosesnya
melibatkan suatu tim pemutus-komite pembiayaan,berapapun besar plafon/limit
pembiayaan yang dinilai atau diputus.
Penyusunan Rencana Pembiayaan
Menurut Muljono(1996)ada beberapa
pendekatan yang dapat ditemupuh dalam menyusun perencanaan pemberian
kredit.Pendekatan ini tampaknyadapat dijadikan rujukan untuk menyusun
perencanaan pemberian pembiayaan di bank syari’ah.
Pendekatan dimaksud adalah:
Pendekatan perencanaan pembiayaan
berdasarkan sumber daya dapat dikumpulkan oleh bank secara rasional.
Dari dana yang dapat dikumpulkan oleh
suatu bank dari berbagai sumber,ternyata tidak seluruhnya dapat dipasarkan
dalam bentuk pembiayaan,karena untuk menjaga likuiditas bank yang bersangkutan
perlu suatu serve(cadangan) baik berupa uang tunai,surat-surat berharga yang
mudah dilikuiditas ,atau cadangan pada rekening bank sentral
Dengan demikian masalah perencanaan
pembiayaan melalui pendekataan sumber antara lain ialah:
Berapa volume dana yang dapat
dikumpulkan
Berapa volume dana yang dapat
disalurkan
Darimana sumber-sumber dana tersebut
Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan
kemampuan pasar untuk menyerap menyerap penawaran dana dalam bentuk pembiayaan.
Faktor-faktor yang perlu
dipertimbangkan dalam perencanaan pembiayaan berdasarkan pendekatan pasar
adalah:
Corak pemasarannya(market
profile),baik ditinjau dari Economic Envi-ronment yang dapat diketahui dari
berbagai indikator ekonomi,juga ditinjau dari Cultural Environment maupun Regulatory Environment.
Corak persaingan (competition profile
),berapa banyak volume pembiayaan yang telah dipasarkan kemasyarakat dan berapa
besar masing-masing bank persaingan merebut Market Share.
Corak nasabah (customer Profile)
apakah perusahaan milik pemerintah atau swasta atau dari kelompok pengusaha
ekonomi lemah.
Corak produk (product profile) yang
telah dan aka dipasarkan.
Pendekatan perencanaan pembiayaan
berdasarkan anggaran bank
Pola pikir yang dipakai pada
pendekatan ini adalah berangkat dari pengertian anggaranitu sendiri,yaitu suatu
rencana kerja yang dimanifestasikan dalam bentuk kesatuan mata uang.
Maksud dan tujuan penyusunan anggaran
antara lain:
Sebagai alat koordinasi dari berbagai
kegiatan yang ada dalam suatu bank
Sebagai alat pengawasan karena
anggaran merupakan tolok ukur dari rencana kerja yang akan direalisir
dikemudian hari.
Sebagai alat pemilihan alternatif-alternatif
yang akan ditempuh suatu bank dalam
mewujudkan optimal profit dari pengolahan faktor-faktor produksi yang
dikuasainya.
Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan
ketentuan-ketentuan moneter yang telah ditetapkan oleh penguasa moneter.
Beberapa model ketentuan moneter
dibidang perkreditan/pembiayaan yang dapat terjadi dan cara-cara pemanfaatannya
bagi bank:
Pemberian pembiayaan kesektor-sektor
ekonomi yang diprioritaskan ,dapat memberikan manfaat bagi bank komersiil
karena adanya bantuan pendanaan dari pihak berwenang,adanya bantuan share dana
dari pemerintah
Dalam rangka pembentukan modal
domestik,akan nampak dalam pemberian pembiayaan
investasi (pengadaan barang-barang modal)
Dalam rangka perbaikan neraca
pembayaran luar negeri dengan mendorong ekspor melalui pembiayaan ekspor atau
subtitusi barang impor.
Kelayakan pemberian pembiayaan
Pemberian pembiayaan mengandung risiko bagi perusahaan
yang berupa kerugian yang harus diderita apabila debitur tidak membayar
kewajibannya,oleh karena itu penjualan kredit yang berjumlah besar hanya dapat dilakukan pada pihak yang
bonafid.
Dalam pemberian pembiayaan dalam
sebuah usaha atau bisnis,tentu tidakterlepas dari prinsip 5C untuk menilai
usaha atau bisnis yang layak dibiayai atau
tidak.Prinsip 5C
adalah:
Character
yaitu sifat atau karakter nasabah pengambil pinjaman
Capacity
yaitu kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman yang
diambil
Capital
yaitu besarnya modal yang diperlukan peminjam
Collateral
yaitu jaminan yang telah dimiliki yang
diberikan peminjam kepada bank
Condition
yaitu keadaan usaha atau nasabah prospek atau tidak.
Proses Administrasi Pembiayaan
Beberapa tahap administratif yang
harus dilalui dalam proses pembiayaan dibank syari’ah ,yaitu tahap:
Penerimaan keputusan
Penerusan kepada nasabah pemohon
Penandatangan akad
Pengamanan Pembiayaan
Langkah-langkah pengaman pembiayaan
yang dilakukan bank syari’ah untuk mengendalikan terjadinya pembiayaan
bermasalah dapat dilakukan sebagai berikut:
Sebelum realisasi pembiayaan
Dalam tahapan ini berdasarkan
persetujuan nasam di atas,bank melakukan penutupan asuransi dan pengikatan
agunan(jika diperlukan)
Setelah realisasi pembiayaan
Bagi bank, pencairan pembiayaan
barulah akhir periode permohonan yang selanjutnya merupakan awal pemeliharaan
dan pemantauan pembiayaan.
Untuk pengamanan pembiayaan bank
syariah dapat membuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan aspek:
Batas pemberian pembiayaan
Batas maksimum penyertaan modal
Rambu-rambu kesehatan bank
Jenis rambu-rambu kesehatan bank
syariah
Jenis –jenis rambu-rambu kesehatan
bank yang harus diperhatikan khususnya adalah:
Analisis pembiayaan
Batas maksimum pemberian
pembiayaan(BMPP)
Financing to deposit ratio (FDR)
Kewajiban penyediaan modal minimum
bank(Capital Adiquacy Ratio/CAR)
Giro wajib minimum
Kewajiban mengumumkan neraca dan
perhitungan laba /rugi tahunan
Kebijakan dalam Penentuan Profit Margin dan Nisbah Bagi Hasil
Faktor-faktor yang perlu
dipertimbangkan dalam penetapan margin dan bagi hasil dibank syari’ah antara
lain:
Komposisi Pendanaan
Tingkat persaingan
Risiko Pembiayaan
Jenis Nasabah
Kondisi Perekonomian
Tingkat keuntungan yang diharapkan
bank
Kesimpulan
Sektor-sektor pembiayaan bank syari’ah
dalam kebijakan umum pembiayaan adalah golongan debitur,valuta,penggunaan,skala
prioritas,sektor dan jenis pembiayaan.Beberapa pendekatan yang dapat ditempuh
dalam perencanaan pembiayaan yaitu berdasarkan sumber dana yang dapat
dikumpulkan oleh bank secara rasionil,berdasarkan kemampuan pasar untuk
menyerap penawaran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan anggaran bank.
Dalam pemberian pembiayaan sebuah
usaha/ bisnis,digunakan prinsip 5C.Tahap-tahap pelaksanaan administrasi
pembiayaan yaitu permohonan diadministrasikan dengan baik,database terjaga
kerahasiaannya serta pembuatan laporan ada 2 langkah pengamanan yang dilakukan Bank Syari’ah untuk
mengendalikan terjadinya pembiayaan bermasalah yaitu sebelum dan sesudah
realisasi pembiayaan. Jenis-jenis rambu-rambu kesehatan bank yang harus
perhatikan khususnya dalam menjalankan usaha salah satunya adalah dengan
analisis pembiayaan.
Daftar Pustaka
Muhammad.2005.Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah.Yogyakarta:UPP AMP YKPN.
Muhammad.2004.Manajemen Dana Bank Syari’ah.Yogyakarta:EKONISIA.
Arifin,Zainul.2002. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah.Jakarta:AlvaBet.
Antonio,Muhammad Syafi’i.2001.Bank Syariah Dari Teori ke Praktik.Jakarta:
GEMA INSANI.
Salam Jotako7
Journal of trust and kaleidoscopic
obsession
Post a Comment for "Kebijakan dan Teknik Pembiayaan di Bank Syariah"