Lembaga Pengawas Perekonomian Di Indonesia
By: Umi Indasyah Zahro, SE.
Analis muda dan Dosen Ekonomi Islam
Lembaga
pengawas pasar dalam konteks saat ini
seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPOM (Badan Pengawas
Obat dan Makanan), Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Mejelis Ulama
Indonesia (LPPOM MUI) dan DSN (Dewan Syariah Nasional) memiliki tugas
masing-masing.
1. Tugas Bank
Indonesia
Bank Indonesia
didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang utama tugas Bank Indonesia
yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Agar tujuan
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara
efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.[1]
2. Tugas Otoritas
Jasa Keuangan
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU NO. 21 Tahun
2011 yang berfungsi untuk menyelengarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik
perbankan maupun jasa keuangan non-bank seperti asuransi, pegadaian, dana
pensiun, pasar modal dsb. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas
melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan, sektor pasar modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).[2]
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:[3]
a. Kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan.
b. Kegiatan jasa
keuangan di sektor pasar modal.
c.
Kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga
d. pembiayaan,
dan lembaga jasa keuangan lainnya.
3. Tugas BPOM
(Badan Pengawas Obat dan Makanan)
BPOM merupakan lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi
peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.[4]
Berdasarkan pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang Pengawasan Pangan Obat dan Makanan sesuai dengan
ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.[5]
4. Tugas LPPOM
MUI
Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia
atau yang disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti,
mengkaji, menganalisa dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan
turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika aman dikonsumsi baik dari sisi
kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik
untuk dikonsumsi bagi umat muslim khususnya di wilayah Indonesia, selain itu
memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada layanan
masyarakat.[6]
5. Tugas Dewan
Syariah Nasional (DSN) [7]
a.
Mengeluarkan fatwa tentang ekonomi
syariah untuk dijadikan pedoman bagi prektisi dan regulator.
b.
Menerbitkan rekomendasi,
sertifikasi, dan syariah approval bagi lembaga keuangan dan bisnis syariah.
c.
Melakukan pengawasan aspek syariah
atas produk/ jasa di lembaga keuangan atau bisnis syariah melalui Dewan
Pengawas Syariah (DPS)
Salam Hangat
Jotako7
Jurnal Of
Trust And Kaleidoscopical Obsession
Jujur
Omongane, Tawadhu’ Akhlake, Kualitas Obrolane
[2]
OJK, Tugas dan Fungsi, http://www.ojk.go.id/tugas-dan-fungsi. Diakses
pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 jam 16.00 WIB.
[3]
Wikipedia, Otoritas Jasa Keuangan, http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas- Jasa-Keuangan.
Diakses pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 jam 16.00 WIB.
[4] Wikipedia. Badan
Pengawas Obat dan Makanan. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_Pengawas_Obat_dan_Makanan. Diakses pada hari Minggu tanggal
29 Mei 2016 pukul 11.56.
[5] BPOM, Tugas
BPOM. http://www.pom.go.id/new/index.php/view/tugas. diakses pada tanggal
29 Mei 2016 Pukul 11.56 WIB.
[6]
Wikipedia, Tugas LPPOM MUI, http://id.wikipedia.org/wiki/LPPOM_MUI. Diakses
pada hari
Sabtu tanggal 28 Mei 2016 jam 16.00 WIB.
[7]
DSN MUI, Sekilas Tentang DSN MUI. http://www.dsnmui.or.id/index.php?page=sekilas.
Diakses pada tanggal 29 Mei 2016 Pukul 11.56 WIB.
Post a Comment for "Lembaga Pengawas Perekonomian Di Indonesia"