Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga Pengawas Perekonomian Di Indonesia



By: Umi Indasyah Zahro, SE.
Analis muda dan Dosen Ekonomi Islam

Lembaga pengawas pasar  dalam konteks saat ini seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Mejelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan DSN (Dewan Syariah Nasional) memiliki tugas masing-masing.

1.  Tugas Bank Indonesia

Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.[1]

2.  Tugas Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU NO. 21 Tahun 2011 yang berfungsi untuk menyelengarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik perbankan maupun jasa keuangan non-bank seperti asuransi, pegadaian, dana pensiun, pasar modal dsb. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).[2] OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:[3]

a.  Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
b.  Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
c.   Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga
d.  pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

3.  Tugas BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

BPOM merupakan lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.[4] Berdasarkan pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pengawasan Pangan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.[5]

4.  Tugas LPPOM MUI

Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisa dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat muslim khususnya di wilayah Indonesia, selain itu memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada layanan masyarakat.[6]

5.  Tugas Dewan Syariah Nasional (DSN) [7]

a.    Mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah untuk dijadikan pedoman bagi prektisi dan regulator.
b.    Menerbitkan rekomendasi, sertifikasi, dan syariah approval bagi lembaga keuangan dan bisnis syariah.
c.    Melakukan pengawasan aspek syariah atas produk/ jasa di lembaga keuangan atau bisnis syariah melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Salam Hangat Jotako7
Jurnal Of Trust And Kaleidoscopical Obsession
Jujur Omongane, Tawadhu’ Akhlake, Kualitas Obrolane



[1] Julius R. Latumaerissa, Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Jakarta: Salemba Empat, 2011), hlm. 75.
[2] OJK, Tugas dan Fungsi, http://www.ojk.go.id/tugas-dan-fungsi. Diakses pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 jam 16.00 WIB.
[3] Wikipedia, Otoritas Jasa Keuangan, http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas- Jasa-Keuangan. Diakses pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 jam 16.00 WIB.

[4] Wikipedia. Badan Pengawas Obat dan Makanan. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_Pengawas_Obat_dan_Makanan.  Diakses pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 pukul 11.56.
[5] BPOM, Tugas BPOM. http://www.pom.go.id/new/index.php/view/tugas. diakses pada tanggal 29 Mei 2016 Pukul 11.56 WIB.
[6] Wikipedia, Tugas LPPOM MUI, http://id.wikipedia.org/wiki/LPPOM_MUI. Diakses pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 jam 16.00 WIB.
[7] DSN MUI, Sekilas Tentang DSN MUI. http://www.dsnmui.or.id/index.php?page=sekilas. Diakses pada tanggal 29 Mei 2016 Pukul 11.56 WIB.

Post a Comment for "Lembaga Pengawas Perekonomian Di Indonesia"