Perbandingan Al Hisbah Dengan Lembaga Pengawas Perekonomian Di Indonesia
By: Umi Indasyah Zahro, SE.
Analis muda dan Dosen Ekonomi Islam
Dari paparan sebelumnya
tentang Hisbah dan Lembaga Pengawas Perekonomian dengan tudas dan fungsi
masing-masing, maka dapat diketahui beberapa persamaan dan perbedaan diantara
keduanya, yaitu:
1.
Persamaan
a. sama-sama
mengawasi dalam bidang perekonomian UMKM yang terletak di pasar.
b. Sama sama
menindaklanjuti apabila ada kecurangan seperti ada seorang pdagang yang
mencederai akad/ merugikan konsumennya.
c.
Sama sama menegakkan amar ma’fuf
nahi mungkar.
d. Hukuman yang
diberikan sama sama dalam bentuk preventif atau pencegahan.
e. Disamping
sebagai lembaga pengawas, keduanya juga menunggu laporan dari masyarakat.
f.
Sama sama boleh bertindak langsung
tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
2. Perbedaan
No.
|
Hisbah
|
Lembaga
Perekonomian Moderen
|
1.
|
Bersifat
umum
|
Bersifat
khusus
|
2.
|
Selain
menindaklanjuti secara preventif juga bisa memberikan ta’zir
|
Hanya bentuk
pengawasandan pencegahan, apabila ada pelanggaran untuk kemudian diserahkan
ke pihakyang berwajib
|
3.
|
Pengawas
disebut sebagai muhtasib dan tersebar di seluruh pasar
|
Petugas pada
lembaga perekonomian moderen ini ditempatkan hanya di kota-kota besar
|
4.
|
Hisbah
dijalankan dalam Negara Islam yang dimulai dari zaman Rasulullah SAW
|
Dijalankan
di Indonesia dengan bentuk pemerintahan Republik
|
5.
|
Merupakan
elemen pelengkap dalam menjaga syariat Islam
|
Sebagai
elemen pelengkap Negara yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.
|
6.
|
Dijalankan
sesuai dengan tuntunan al Quran dan Hadits
|
Sesuai
dengan UUD 1945 dan peraturan-peraturan lain.
|
Dengan keterangan diatas, maka dapat diketahui persamaan dan
perbedaan Hisbah dengan Lembaga Pengawas Perekonomian yang ada di
Indonesia. Keduanya sama sama bertujuan untuk mensejahterakan umat/ rakyat
hanya saja dengan fungsi dan tugas masing-masing. Dengan adanya pengawasan di
bidang perekonomian diharapkan dapat menjalankan tugas pokok sebagai khalifah
yaitu beribadah dengan amar ma’ruf nahi mungkar.
Kesimpulan
Wilayat al Hisbah (ولايةالحزبة)secara
etimologi terdiri dari dua suku kata, yaitu wilayat (ولاية)
dan al Hisbah (الحسبة).
Wilayat (ولاية) berarti kekuasaan dan
kewenangan. Sedangkan hisbah (الحسبة) berasal dari akar kata حسب-يحسب-حساب yang bererti menghitung, kalkulasi,
berpikir (thinking) memberikan opini, pandangan, dan lain-lain.
Sementara hisbah (الحسبة) itu sendiri berarti imbalan, pengujian,
melakukan suatu perbuatan baik dengan penuh perhitungan.
Secara terminologi, Wilayat al Hizbah adalah wewenang
untuk menjalankan amar ma’ruf ketika yang ma’ruf itu sudah
jelas-jelas ditinggalkan orang dan mencegah yang mungkar ketika sudah
terang-terangan dikerjakan orang.
Wilayat al Hizbah yang kemudian
disebut dengan hisbah sudah ada sejak berdirinya agama Islam pada zaman
Nabi Muhammad SAW yang kemudian dilanjutkan pada zaman Khulafa ar Rasyidin
sampai pada dinasti Mamluk walaupun ada perbedaan dalam sistem dan aplikasinya.
Dalam perkembangannya, pada era moderen ini khususnya di Indonesia terdapat
lembaga pengawasan perekonomian seperti Bank Indonesia, OJK, BPOM, LPPOM-MUI,
dan DSN yang menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya.
Diantara hisbah dan Lembaga Pengawas
Perekonomian di Indonesia terdapat beberapa persamaan dan perbedaan. Persaaan
yang mendasar diantara keduanya adalah sama sama sebagai lembaga yang
menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar.
Sementara perbedaan mendasarnyanya adalah
terletak pada fungsi Hisbah yang lebih umum, ini dikarenakan lembaga
pengawas perekonomian pada era ini telah dispesifikasi aspek-aspek yang harus
diawasi. Walaupun diantara keduanya memiliki banyak perbedaan, namun apabila
tugas dari lembaga tersebut dijalankan dengan benar, maka kesejahteraan umat
dapat dicapai.
Salam Hangat
Jotako7
Jurnal Of
Trust And Kaleidoscopical Obsession
Jujur
Omongane, Tawadhu’ Akhlake, Kualitas Obrolane
Post a Comment for "Perbandingan Al Hisbah Dengan Lembaga Pengawas Perekonomian Di Indonesia"