Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbandingan Al Hisbah Dengan Lembaga Pengawas Perekonomian Di Indonesia



By: Umi Indasyah Zahro, SE.
Analis muda dan Dosen Ekonomi Islam

Dari paparan sebelumnya tentang Hisbah dan Lembaga Pengawas Perekonomian dengan tudas dan fungsi masing-masing, maka dapat diketahui beberapa persamaan dan perbedaan diantara keduanya, yaitu:

1.  Persamaan

a.  sama-sama mengawasi dalam bidang perekonomian UMKM yang terletak di pasar.
b.  Sama sama menindaklanjuti apabila ada kecurangan seperti ada seorang pdagang yang mencederai akad/ merugikan konsumennya.
c.   Sama sama menegakkan amar ma’fuf nahi mungkar.
d.  Hukuman yang diberikan sama sama dalam bentuk preventif atau pencegahan.
e.  Disamping sebagai lembaga pengawas, keduanya juga menunggu laporan dari masyarakat.
f.    Sama sama boleh bertindak langsung tanpa menunggu laporan dari masyarakat.

2. Perbedaan

No.
Hisbah
Lembaga Perekonomian Moderen
1.
Bersifat umum
Bersifat khusus
2.
Selain menindaklanjuti secara preventif juga bisa memberikan ta’zir
Hanya bentuk pengawasandan pencegahan, apabila ada pelanggaran untuk kemudian diserahkan ke pihakyang berwajib
3.
Pengawas disebut sebagai muhtasib dan tersebar di seluruh pasar
Petugas pada lembaga perekonomian moderen ini ditempatkan hanya di kota-kota besar
4.
Hisbah dijalankan dalam Negara Islam yang dimulai dari zaman Rasulullah SAW
Dijalankan di Indonesia dengan bentuk pemerintahan Republik
5.
Merupakan elemen pelengkap dalam menjaga syariat Islam
Sebagai elemen pelengkap Negara yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.
6.
Dijalankan sesuai dengan tuntunan al Quran dan Hadits
Sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan-peraturan lain.

Dengan keterangan diatas, maka dapat diketahui persamaan dan perbedaan Hisbah dengan Lembaga Pengawas Perekonomian yang ada di Indonesia. Keduanya sama sama bertujuan untuk mensejahterakan umat/ rakyat hanya saja dengan fungsi dan tugas masing-masing. Dengan adanya pengawasan di bidang perekonomian diharapkan dapat menjalankan tugas pokok sebagai khalifah yaitu beribadah dengan amar ma’ruf nahi mungkar.

Kesimpulan
Wilayat al Hisbah  (ولايةالحزبة)secara etimologi terdiri dari dua suku kata, yaitu wilayat (ولاية) dan al Hisbah (الحسبة). Wilayat (ولاية) berarti kekuasaan dan kewenangan. Sedangkan hisbah  (الحسبة) berasal dari akar kata حسب-يحسب-حساب yang bererti menghitung, kalkulasi, berpikir (thinking) memberikan opini, pandangan, dan lain-lain. Sementara hisbah   (الحسبة) itu sendiri berarti imbalan, pengujian, melakukan suatu perbuatan baik dengan penuh perhitungan.

Secara terminologi, Wilayat al Hizbah  adalah wewenang untuk menjalankan amar ma’ruf ketika yang ma’ruf itu sudah jelas-jelas ditinggalkan orang dan mencegah yang mungkar ketika sudah terang-terangan dikerjakan orang.

Wilayat al Hizbah  yang kemudian disebut dengan hisbah sudah ada sejak berdirinya agama Islam pada zaman Nabi Muhammad SAW yang kemudian dilanjutkan pada zaman Khulafa ar Rasyidin sampai pada dinasti Mamluk walaupun ada perbedaan dalam sistem dan aplikasinya. Dalam perkembangannya, pada era moderen ini khususnya di Indonesia terdapat lembaga pengawasan perekonomian seperti Bank Indonesia, OJK, BPOM, LPPOM-MUI, dan DSN yang menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya.

Diantara hisbah dan Lembaga Pengawas Perekonomian di Indonesia terdapat beberapa persamaan dan perbedaan. Persaaan yang mendasar diantara keduanya adalah sama sama sebagai lembaga yang menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar.

Sementara perbedaan mendasarnyanya adalah terletak pada fungsi Hisbah yang lebih umum, ini dikarenakan lembaga pengawas perekonomian pada era ini telah dispesifikasi aspek-aspek yang harus diawasi. Walaupun diantara keduanya memiliki banyak perbedaan, namun apabila tugas dari lembaga tersebut dijalankan dengan benar, maka kesejahteraan umat dapat dicapai.

Salam Hangat Jotako7
Jurnal Of Trust And Kaleidoscopical Obsession
Jujur Omongane, Tawadhu’ Akhlake, Kualitas Obrolane

Post a Comment for "Perbandingan Al Hisbah Dengan Lembaga Pengawas Perekonomian Di Indonesia"