Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsep Ekonomi Islam Dalam Pengembangan BUMDes




By: laelatul Istiqomah IAIN Purwokerto

“Air adalah sumber daya alam yang fital bagi kehidupan yang merupakan kepemilikan umum. Ahir-ahir ini air menjadi lahan bisnis yang menjanjikan diantaranya adalah produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang dikelola swasta. Pengelolaan air yang dikuasai oleh swasta akan menimbulkan masalah karena swasta semata-mata berorientasi profit. Perlunya intervensi pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya air mengingat air adalah kebutuhan hajat orang bayak. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pengeloaan AMDK yang dikuasai swasta, pendekatan penelitian dengan metode kualitatif dengan pendekatan setudu pustaka. Hasil penelitian menunjukan perlunya intervensi pemerintah dalam pengelolaan AMDK, dan merekomendasikan BUMDes sebagai media pengelola guna kesejahteraan umat.”

Pendahuluan

Air adalah sumber daya alam yang fital dimana seluruh mahluk hidup bergantung pada keberadaannya. Apa jadinya bila air sulit didapat. Air adalah salah satu hajat orang bayak. Disebutkan bahwa hak atas air diakui sebagai salah satu hak asai, yaitu dalam bentuk hak untuk menggunakan bukan atau tidak sama dengan hak memiliki. (Takdir Rahmadi, 2014, hlm. 202).

Air yang dapt dikonsumsi manusia adalah air tawar yang merupakan sumber daya alam yang langka. Sekitar 97,2℅ adalah air laut yang tidak bisa dikonsumsi manusia dan 2,15℅ merupakan air yang membeku. Sedang jumlah air tawar kurang daru 1 ℅. Jumlah tersebut terdapat pada sungai, danau, telaga dan air bawah tanah. Dan perlu disadari jumlah 1℅ ini pun semaki  berkurang karena berbagai faktor. (Takdir Rahmadi, 2014,hlm. 194-195)

Ketersediaan sumber daya air yang semakin sedikit memicu berbagai masalah yang mana semua ingin menguasainya. Dalam Islam sumber daya air adalah milik umum yang pengelolaannya sebesar-besarnya guna kepentingan masyarakat yang diwakili oleh negara. Hal tersebut sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ahir-ahir ini sumber daya air menjadi sebuah nilai ekonomis yang menggiurkan. Air seharusnya di keloa oleh pemerintah karna merupkan kebutuhan umum. Hal ini bukan berarti privatisasi tidak di bolehkan akan tetapi, ada aturan kepemilikan agar tidak merugikan masyarakat secara umum.

Kenyataannya banyak sumberdanya alam yang dibutuhkan masyarakat luas di eksploitasi yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Sebagai contoh kecilnya adalah dalam pengelolaan sumber daya alam air yang banyak dikomersilkan oleh pihak swasta, tentu hal ini sangat menguntungkan bagi mereka. Air yang dikemas sedemikian rupa menjadi kemudahan dalam mengkonsumsi karna di nilai praktis. Air yang sangat melimpah di negri sendiri ternyata hanya sekedar untuk mengobati dahaga harus membayar. Negara kecolongan dalm mengelola sumber daya air.

Suasta begitu jeli dalam menangkap peluang bisnis air minum dalam kemasan, betapa tidak sekalai lagi semua orang butuh minum tentu bisnis ini sangat menjanjikan karna seolah tidak akan mati. Berdirinya perusahaan swasta tersebut tidak lepas dari perdebatan UU Nomer 7 Tahun 2004 tentang air. UU tersebut disinyalir mendukung privatisasi sumber daya air.  Entah apa yang terjadi dibelakang berkaitan dengan berbagai stecholder dalm perumusan UU tersebut.

Terlepas dari perdebatan tersebut  UU Nomor 7 Tahun 2004 wewenang pemerintah berdasarkan UU tersebut bahwa negara menguasai sumber daya air. Pengelolaan sumber daya air pada suatu wilayah dilakukan dengan kebijakan otonomi daerah dari kabupaten sampai tingkat desa.

Pemerintah desa menurut UU Nomer 7 Tahun 2004 pasal 17 berwenang dan bertanggung jawab meliputi:
a.    Mengelola sumber daya air di wilayah desa yang belum dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau pemerintah di atasnya dengan mempeehatikan asas kemanfaatan umum.
b.     Menjaga efek tifitas efisiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air yang menjadi jewenangannya.
c.    Memenuhi kebutuhan pikok minimal sehari-hari warga desa atas air sungai dengan ketersediaan air yang ada, dan memperhatikan kepentingan desa lain dalam melaksanaakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya. (Takdir Rahmadi, 2014, hlm. 202).

Pengelolaan sumber daya air harus dikuasai oleh pemerintah walopun tidak menutup kemungkinan swasta mengelolanya tentunya dengan berbagai regulasui yang penuh pertimbangan. Melaui Badan Usaha milik Desa (BUMDes) diharapkan dapt mengntisipsi privatisasi sumber daya air, sekaligus guna pemberdayaan masyarakat agar perekonomian semakin meningkat.

Tujuan Pustaka


a.       Suber Daya Air
Sumber air ada dua jenis. Pertama air dari sumber-sumber terbuka (mashadir maksyufah) yang diciptakan Alloh diatas permukaan bumi, seprti  lautan, selat, danau, teluk, sungai, dan sebagainya. Kedua air dari sumber-sumber yang terkubur dan tersembunyi di dalam perut bumi. (Muhamad Baqir ash Shadir, 2008, hlm. 239).

b.       Pandangan Islam tentang Sumber Daya Aalam Air Minum
Dalam sejarah Islam pada zaman khilafah tidak membolehkan adanya kepemilikan terhadap air sungai dan kanal secara pribadi, tetapi menganggap bahwa semua orang mempunyai hak yang sama dalam memanfaatkannya. (Afzalur Rohman, 1995, hlm.352).

Allah berfirman:
وجعلنامن الماءكل سيءحى
Artinya:... Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup...(Al Anbiyaa: 30).
Demikian Firman Alloh tentang hak kebersaman dalam memanfaatkan  semua sumber produksi yang diciptakan-Nya

Dalam firman lain Allah berfirman
أَفَرَءَيْتُمُ الْمَآءَ الَّذِي تَشْرَبُونَ {68} ءَأَنتُمْ أَنزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنزِلُونَ {69}

Artinya: Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya dari awan ataukah kami yang menurunkan?. (Al-Waaqi'ah: 68-69)

Dalam ayat ini secara eksplisit manusia diberitahu bahwa air bukanlah hasil usaha manusia tetapi karunia Alloh, karnanya itu tidak seorangpun yang berhak untuk menghalangi orang lain untuk manfaatkannya. (Afzalur Rohman, 1995, hlm.352).

Sumber daya air yang bersumber dari sumber-sumber terbuka digolongkan kedalam milik bersama atau umum. Kepemilikan umum adalah izin As-Syar'i kepada suatu komonitas untuk sama-sama memanfaatkan benda dimana mereka saling membutuhkan. Benda-benda tersebuat ada tiga macam yaitu:

1.      Fasilitas umum. Dimana kalu tidak ada dalm suatu negri atau komunitas, maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya.
2.      Bahan tambang yang tidak terbatas.
3.       Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan. (Taqyuddin An-Nabbani,1996, hlm.237).


Air adalah termasuk kelompok ketiga dari kriteria kepemilikan umum. Islam tidak mengizinkan seorang individu menguasai air sebagai milik pribadinya. Islam mengizinkan semua masyarakat untuk menikmati manfaatnya, dengan tetap menjaga keutuhan karakteristik dari prinsipnya, yakni bahwa substansi-substansi aktual dan hak kepemilikan atas mereka adalah milik bersama. Dapat kita pahami sumber-sumber air alami yang terbuak adalah subjek kepemilikan publik. (Muhamad Baqir ash Shadir, 2008, hlm. 239).

Islam menjaga suumber daya alam dan melawan eksploitasi. (Jaribah bin Ahmad Al- Haritsi, 2003, hlm. 713).

Allah berfirman:
قَالَ هَذِهِ نَاقَةٌ لَّهَا شِرْبٌ وَلَكُمْ شِرْبُ يَوْمٍ مَّعْلُومٍ ﴿
١٥٥﴾
Artinya: "Shaleh menjawab: 'ini seekor unta betina, ia mempunyai giliran untuk mendapatkan air, dan kamu mempunyai giliran pula untuk mendapatkan air di hari yang tertentu (Asy Syu'araa': 155)

Dari ayat diatas jelaslah air adalah milik bersma semua mahluk dan tindakan mengutamakan satu makhluk dari makhluk lainnya atau menghalangi orang lain menggunakannya berarti merusak  hak mereka.

Allah berfirman:
وَنَبِّئْهُمْ أَنَّ الْمَاءَ قِسْمَةٌ بَيْنَهُمْۖ كُلُّ شِرْبٍ مُحْتَضَرٌ

Artinya: "Dan berikanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya air itu terbagi antara mereka (dengan unta betina itu); tiap-tiap giliran minum dihadiri (oleh yang punya giliran). (Q.S al-Qomar: 28)


Semua air alami yang bersumber dari sungai, mata air dan curah hujan lalu ditampung di lembah-lembah atau di tanki-tanki serta digunakan untuk pengairan oleh semua umat manusia. Semua umat manusia mempunyai hak yang sama untuk mengambil air dari sumber-sumber tersebut. (Afzalur Rohman, 1995, hlm. 354).

Hadis Rosulullah SAW: "Riwayat Ibnu 'Abbas menjelaskan prinsip dasar tentang persamaan hak dan bagi semua makhluk dalam memanfaatkan air,  Rosulullah bersabda:

المسلمون شركاءفى ثلاث: الماءوالنار

Artinya: "Semua umat manusia sama-sama berhak menggunakan air, api dan padang rumput.
Riwayat lain Rosulullah bersabda:

لايمنع فضل الماء

Artinya: "Jangan melarang siapapun untuk memanfaatkan kelebihan air". Afzalur Rohman, Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. DANA BHAKTI WAKAF, 1995), hlm. 352-353.

Para fuqaha menyatakan: Semua manusia bersama-sama dalam memanfaatkan air sebagai mana matahari, bulan atau udara. (Afzalur Rohman, 1995, hlm. 54).

Secara umum air bisa menjadi milik pribadi dengan suatu cara yaitu usaha untuk memilikinya. Dengan mencurahkan udaha bekerja berolah kendali atas air. Seperti mengambil air dengan wadah, atau mengalirkan air dengan pipa dan usaha liannya agar air tersebut dapat dimilikinya. Namun jika air sungai mengalir dengan sendirinya tidak memerlukan kerja atau usaha maka air tersebut tidak bisa dikatakan air milik pribadi melainkan milik umum. (Muhamad Baqir ash Shadir, 2008, hlm. 240).

Kepemilikan air melalui sumber-sumber yang terkandung dalam perut bumi dapat dimiliki dengan usaha mengaksesnya dengan melakukan penggalian. Jika orang tersebut dapat menemukan sumber air maka ia berhak atas mata air tersebut. Karena itu ia lebih berhak memanfaatkan air tersebit ketimbang orang lain yang tidak mengusahaakannya.

Akan tetapi kepemilikan air ini hanya sebatas sumbernya yaitu ia memiliki hak lebih besar akan pemanfaatan air tersebut untuk mencukupi kebutuhannya dan substansinya air tersebut adalah sumber alam yang mana setelah ia dapat memenuhi kebutuhannya maka orang lain harus diperbolehkan memanfaatkannya secara gratis. Orang lain dalam memanfaatkan substansi air tersebut dengan cara dan sebatas tidak mencesrai hak si penemu sumber air tersebut. (Muhamad Baqir ash Shadir, 2008, hlm. 240-242).

Air bisa dimiliki oleh individu, tetapi sejatinya  dilarang memilikinya.(Taqyuddin An-Nabbani, Hlm.241). Harta yang termasuk hak milik umum pada dasarnya tidak boleh diberikan oleh negara kepada siapapun, meskipun negara bisa memberikan kebolehan kepada orang-orang untuk mengambilnya, melalui pengelolaan yang memungkinkan meraka untuk memanfaatkannya. Misalnya Air, garam, padang gembalaan dan lapangan.

Negara tidak boleh memberikannya kepada siapapun, meskipun semua orang bisa memanfaatkannya, dimana kemanfaatan tersebut adalah hak mereka. (Taqyuddin An-Nabbani, Hlm.244). Pengelolaan kepemilikan umum adalah hak negara. Karena negara adalah wakil umat. (Taqyuddin An-Nabbani, hlm.63).



 Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.       Mengkaji konsep kepemilikan sumber daya alam air dalam perspektif Islam.
b.      Meng kaji pengelolaan sumberdaya air meinum dalam kemasan
c.       Mengkaji konsep dan solusi terhadap pengelolaan sumberdaya air minum dalam kemasan.

lanjut ke Peran BUMDes Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Minum Dalam kemasan 2
like and share thanks

Salam Hangat JOTAKO7
Jujur Omongane, Twadhu' Akhlake, Kualitas Obrolane

Post a Comment for "Konsep Ekonomi Islam Dalam Pengembangan BUMDes"