Konsep Ekonomi Islam Dalam Pengembangan BUMDes
By: laelatul
Istiqomah IAIN Purwokerto
“Air adalah sumber daya alam yang fital bagi
kehidupan yang merupakan kepemilikan umum. Ahir-ahir ini air menjadi lahan
bisnis yang menjanjikan diantaranya adalah produk air minum dalam kemasan
(AMDK) yang dikelola swasta. Pengelolaan air yang dikuasai oleh swasta akan
menimbulkan masalah karena swasta semata-mata berorientasi profit. Perlunya
intervensi pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya air mengingat air adalah
kebutuhan hajat orang bayak. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis
pengeloaan AMDK yang dikuasai swasta, pendekatan penelitian dengan metode
kualitatif dengan pendekatan setudu pustaka. Hasil penelitian menunjukan
perlunya intervensi pemerintah dalam pengelolaan AMDK, dan merekomendasikan
BUMDes sebagai media pengelola guna kesejahteraan umat.”
Pendahuluan
Air adalah sumber
daya alam yang fital dimana seluruh mahluk hidup bergantung pada keberadaannya.
Apa jadinya bila air sulit didapat. Air adalah salah satu hajat orang bayak.
Disebutkan bahwa hak atas air diakui sebagai salah satu hak asai, yaitu dalam
bentuk hak untuk menggunakan bukan atau tidak sama dengan hak memiliki. (Takdir
Rahmadi, 2014, hlm. 202).
Air yang dapt dikonsumsi
manusia adalah air tawar yang merupakan sumber daya alam yang langka. Sekitar
97,2℅ adalah air laut yang tidak bisa dikonsumsi manusia dan 2,15℅ merupakan
air yang membeku. Sedang jumlah air tawar kurang daru 1 ℅. Jumlah tersebut
terdapat pada sungai, danau, telaga dan air bawah tanah. Dan perlu disadari
jumlah 1℅ ini pun semaki berkurang
karena berbagai faktor. (Takdir Rahmadi, 2014,hlm. 194-195)
Ketersediaan sumber
daya air yang semakin sedikit memicu berbagai masalah yang mana semua ingin
menguasainya. Dalam Islam sumber daya air adalah milik umum yang pengelolaannya
sebesar-besarnya guna kepentingan masyarakat yang diwakili oleh negara. Hal tersebut
sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa segala hal yang menyangkut hajat hidup
orang banyak di kuasai oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.
Ahir-ahir ini sumber
daya air menjadi sebuah nilai ekonomis yang menggiurkan. Air seharusnya di
keloa oleh pemerintah karna merupkan kebutuhan umum. Hal ini bukan berarti
privatisasi tidak di bolehkan akan tetapi, ada aturan kepemilikan agar tidak
merugikan masyarakat secara umum.
Kenyataannya banyak
sumberdanya alam yang dibutuhkan masyarakat luas di eksploitasi yang
menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Sebagai contoh kecilnya adalah dalam
pengelolaan sumber daya alam air yang banyak dikomersilkan oleh pihak swasta,
tentu hal ini sangat menguntungkan bagi mereka. Air yang dikemas sedemikian rupa
menjadi kemudahan dalam mengkonsumsi karna di nilai praktis. Air yang sangat
melimpah di negri sendiri ternyata hanya sekedar untuk mengobati dahaga harus
membayar. Negara kecolongan dalm mengelola sumber daya air.
Suasta begitu jeli
dalam menangkap peluang bisnis air minum dalam kemasan, betapa tidak sekalai
lagi semua orang butuh minum tentu bisnis ini sangat menjanjikan karna seolah
tidak akan mati. Berdirinya perusahaan swasta tersebut tidak lepas dari
perdebatan UU Nomer 7 Tahun 2004 tentang air. UU tersebut disinyalir mendukung
privatisasi sumber daya air. Entah apa
yang terjadi dibelakang berkaitan dengan berbagai stecholder dalm perumusan UU
tersebut.
Terlepas dari
perdebatan tersebut UU Nomor 7 Tahun
2004 wewenang pemerintah berdasarkan UU tersebut bahwa negara menguasai sumber
daya air. Pengelolaan sumber daya air pada suatu wilayah dilakukan dengan
kebijakan otonomi daerah dari kabupaten sampai tingkat desa.
Pemerintah desa
menurut UU Nomer 7 Tahun 2004 pasal 17 berwenang dan bertanggung jawab
meliputi:
a. Mengelola sumber daya air di wilayah desa
yang belum dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau pemerintah di atasnya dengan
mempeehatikan asas kemanfaatan umum.
b. Menjaga efek tifitas efisiensi, kualitas
dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air yang menjadi
jewenangannya.
c. Memenuhi kebutuhan pikok minimal
sehari-hari warga desa atas air sungai dengan ketersediaan air yang ada, dan
memperhatikan kepentingan desa lain dalam melaksanaakan pengelolaan sumber daya
air di wilayahnya. (Takdir Rahmadi, 2014, hlm. 202).
Pengelolaan sumber
daya air harus dikuasai oleh pemerintah walopun tidak menutup kemungkinan
swasta mengelolanya tentunya dengan berbagai regulasui yang penuh pertimbangan.
Melaui Badan Usaha milik Desa (BUMDes) diharapkan dapt mengntisipsi privatisasi
sumber daya air, sekaligus guna pemberdayaan masyarakat agar perekonomian
semakin meningkat.
Tujuan
Pustaka
a. Suber Daya Air
Sumber air ada dua
jenis. Pertama air dari sumber-sumber terbuka (mashadir maksyufah) yang
diciptakan Alloh diatas permukaan bumi, seprti
lautan, selat, danau, teluk, sungai, dan sebagainya. Kedua air dari
sumber-sumber yang terkubur dan tersembunyi di dalam perut bumi. (Muhamad Baqir
ash Shadir, 2008, hlm. 239).
b. Pandangan Islam tentang Sumber Daya
Aalam Air Minum
Dalam sejarah Islam
pada zaman khilafah tidak membolehkan adanya kepemilikan terhadap air sungai
dan kanal secara pribadi, tetapi menganggap bahwa semua orang mempunyai hak
yang sama dalam memanfaatkannya. (Afzalur Rohman, 1995, hlm.352).
Allah berfirman:
وجعلنامن الماءكل سيءحى
Artinya:... Dan dari
air kami jadikan segala sesuatu yang hidup...(Al Anbiyaa: 30).
Demikian Firman
Alloh tentang hak kebersaman dalam memanfaatkan
semua sumber produksi yang diciptakan-Nya
Dalam firman lain
Allah berfirman
أَفَرَءَيْتُمُ الْمَآءَ الَّذِي تَشْرَبُونَ
{68} ءَأَنتُمْ أَنزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنزِلُونَ {69}
Artinya: Maka
terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya
dari awan ataukah kami yang menurunkan?. (Al-Waaqi'ah: 68-69)
Dalam ayat ini
secara eksplisit manusia diberitahu bahwa air bukanlah hasil usaha manusia
tetapi karunia Alloh, karnanya itu tidak seorangpun yang berhak untuk
menghalangi orang lain untuk manfaatkannya. (Afzalur Rohman, 1995, hlm.352).
Sumber daya air yang
bersumber dari sumber-sumber terbuka digolongkan kedalam milik bersama atau
umum. Kepemilikan umum adalah izin As-Syar'i kepada suatu komonitas untuk
sama-sama memanfaatkan benda dimana mereka saling membutuhkan. Benda-benda
tersebuat ada tiga macam yaitu:
1. Fasilitas umum. Dimana kalu tidak ada
dalm suatu negri atau komunitas, maka akan menyebabkan sengketa dalam
mencarinya.
2. Bahan tambang yang tidak terbatas.
3. Sumber daya alam yang sifat
pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara
perorangan. (Taqyuddin An-Nabbani,1996, hlm.237).
Air adalah termasuk
kelompok ketiga dari kriteria kepemilikan umum. Islam tidak mengizinkan seorang
individu menguasai air sebagai milik pribadinya. Islam mengizinkan semua
masyarakat untuk menikmati manfaatnya, dengan tetap menjaga keutuhan
karakteristik dari prinsipnya, yakni bahwa substansi-substansi aktual dan hak
kepemilikan atas mereka adalah milik bersama. Dapat kita pahami sumber-sumber
air alami yang terbuak adalah subjek kepemilikan publik. (Muhamad Baqir ash
Shadir, 2008, hlm. 239).
Islam menjaga
suumber daya alam dan melawan eksploitasi. (Jaribah bin Ahmad Al- Haritsi,
2003, hlm. 713).
Allah berfirman:
قَالَ هَذِهِ نَاقَةٌ لَّهَا شِرْبٌ
وَلَكُمْ شِرْبُ يَوْمٍ مَّعْلُومٍ ﴿
١٥٥﴾
Artinya:
"Shaleh menjawab: 'ini seekor unta betina, ia mempunyai giliran untuk
mendapatkan air, dan kamu mempunyai giliran pula untuk mendapatkan air di hari
yang tertentu (Asy Syu'araa': 155)
Dari ayat diatas
jelaslah air adalah milik bersma semua mahluk dan tindakan mengutamakan satu
makhluk dari makhluk lainnya atau menghalangi orang lain menggunakannya berarti
merusak hak mereka.
Allah berfirman:
وَنَبِّئْهُمْ أَنَّ الْمَاءَ قِسْمَةٌ
بَيْنَهُمْۖ كُلُّ شِرْبٍ مُحْتَضَرٌ
Artinya: "Dan
berikanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya air itu terbagi antara mereka
(dengan unta betina itu); tiap-tiap giliran minum dihadiri (oleh yang punya
giliran). (Q.S al-Qomar: 28)
Semua air alami yang
bersumber dari sungai, mata air dan curah hujan lalu ditampung di lembah-lembah
atau di tanki-tanki serta digunakan untuk pengairan oleh semua umat manusia.
Semua umat manusia mempunyai hak yang sama untuk mengambil air dari sumber-sumber
tersebut. (Afzalur Rohman, 1995, hlm. 354).
Hadis Rosulullah
SAW: "Riwayat Ibnu 'Abbas menjelaskan prinsip dasar tentang persamaan hak
dan bagi semua makhluk dalam memanfaatkan air,
Rosulullah bersabda:
المسلمون شركاءفى ثلاث: الماءوالنار
Artinya: "Semua
umat manusia sama-sama berhak menggunakan air, api dan padang rumput.
Riwayat lain
Rosulullah bersabda:
لايمنع فضل الماء
Artinya:
"Jangan melarang siapapun untuk memanfaatkan kelebihan air". Afzalur
Rohman, Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. DANA BHAKTI WAKAF, 1995), hlm.
352-353.
Para fuqaha
menyatakan: Semua manusia bersama-sama dalam memanfaatkan air sebagai mana
matahari, bulan atau udara. (Afzalur Rohman, 1995, hlm. 54).
Secara umum air bisa
menjadi milik pribadi dengan suatu cara yaitu usaha untuk memilikinya. Dengan
mencurahkan udaha bekerja berolah kendali atas air. Seperti mengambil air
dengan wadah, atau mengalirkan air dengan pipa dan usaha liannya agar air
tersebut dapat dimilikinya. Namun jika air sungai mengalir dengan sendirinya tidak
memerlukan kerja atau usaha maka air tersebut tidak bisa dikatakan air milik
pribadi melainkan milik umum. (Muhamad Baqir ash Shadir, 2008, hlm. 240).
Kepemilikan air
melalui sumber-sumber yang terkandung dalam perut bumi dapat dimiliki dengan
usaha mengaksesnya dengan melakukan penggalian. Jika orang tersebut dapat
menemukan sumber air maka ia berhak atas mata air tersebut. Karena itu ia lebih
berhak memanfaatkan air tersebit ketimbang orang lain yang tidak
mengusahaakannya.
Akan tetapi
kepemilikan air ini hanya sebatas sumbernya yaitu ia memiliki hak lebih besar
akan pemanfaatan air tersebut untuk mencukupi kebutuhannya dan substansinya air
tersebut adalah sumber alam yang mana setelah ia dapat memenuhi kebutuhannya
maka orang lain harus diperbolehkan memanfaatkannya secara gratis. Orang lain
dalam memanfaatkan substansi air tersebut dengan cara dan sebatas tidak
mencesrai hak si penemu sumber air tersebut. (Muhamad Baqir ash Shadir, 2008,
hlm. 240-242).
Air bisa dimiliki
oleh individu, tetapi sejatinya dilarang
memilikinya.(Taqyuddin An-Nabbani, Hlm.241). Harta yang termasuk hak milik umum
pada dasarnya tidak boleh diberikan oleh negara kepada siapapun, meskipun
negara bisa memberikan kebolehan kepada orang-orang untuk mengambilnya, melalui
pengelolaan yang memungkinkan meraka untuk memanfaatkannya. Misalnya Air,
garam, padang gembalaan dan lapangan.
Negara tidak boleh
memberikannya kepada siapapun, meskipun semua orang bisa memanfaatkannya,
dimana kemanfaatan tersebut adalah hak mereka. (Taqyuddin An-Nabbani, Hlm.244).
Pengelolaan kepemilikan umum adalah hak negara. Karena negara adalah wakil
umat. (Taqyuddin An-Nabbani, hlm.63).
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian
ini adalah sebagai berikut:
a. Mengkaji konsep kepemilikan sumber daya
alam air dalam perspektif Islam.
b. Meng kaji pengelolaan sumberdaya air
meinum dalam kemasan
c. Mengkaji konsep dan solusi terhadap
pengelolaan sumberdaya air minum dalam kemasan.
lanjut ke Peran
BUMDes Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Minum Dalam kemasan 2
like and
share thanks
Salam Hangat JOTAKO7
Jujur Omongane, Twadhu' Akhlake, Kualitas Obrolane
Post a Comment for "Konsep Ekonomi Islam Dalam Pengembangan BUMDes"