Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BUMDes dan Intervensinya Pada Pengelolaan AMDK




Privatisasi Sumber Daya Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

Dengan penerbitan UU Nomer 7 Tahun 2004 privatisasi sumberdaya air semakin marak. Pasar industri air minum dalam kemasan (AMDK) beberapa tahun terakhir ini semakin berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Pertumbuhan jumlah penduduk dan masyarakat middle income class, semakin sulitnya akses akan air bersih layak minum akibat penurunan kualitas air yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan pencemaran, hingga alasan kepraktisan, mendorong konsumsi AMDK tumbuh rata-rata 12,5% per tahun selama 2009-2014.

Asosiasi perusahaan air minum dalam kemasan Indonesia (Aspadin) mencatat volume penjualan AMDK pada 2009 sebesar 12,8 miliar liter dan meningkat menjadi 23,1 miliar liter pada 2014 (+13,8% YoY). Hingga triwulan I-2015, penjualan AMDK mencapai 5,8 miliar liter (+11,5% YoY). Saat ini terdapat lebih dari 500 perusahaan AMDK dimana sebagian besar (60%) merupakan pemain berskala sedang kecil yang wilayah pemasarannya bersifat lokal. (Indusyri Apdate. 2015). Implikasi dari menjamurnya bisnis AMDK adalah makin banyaknya daerah yang menjadi sasaran eksploitasi air sehingga tidak jarang menimbulkan konflik karena masyarakat sekitar mengalami kesulitan untuk mengakses sumber mata air. (Edy Sriyono. 2015,hlm. 208).

Sumber daya air yang merupakan kepemilikan umum ternyata dapat menjadi milik pribadi dengan adanya kebijakan privatisasi yang dilakukan oleh para stekholder. Privatisasi sering dianggap sebagai penjualan aset (perusahaan) negara kepada swaata. Sedang pengertian yang lebih luas privatisasi adalah pemindahan pengelolaan (menejemen) perusahaan publik kepada swasta tanpa harus terjadi penjualan kepemilikan. (Yustika, Ahmad, Erani. 2014, hlm168).  Privatisasi sering diasosiasikan dengan perusahaan berorientasi jasa atau industri, seperti pertambangan, manufaktur atau energi, meski dapat pula diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah, jalan, atau bahkan air. (Indah Sakti Pratiwi. 2013, hlm)

Privatisasi merupakan suatu kebijakan makro yang diambil oleh pemerintah guna memberdayakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memberikan pelayanan  semaksimal mungkin terhadap masyarakat atau publik melalui kerjasama dengan pihak swasta baik melalui sharing kepemilikan maupun dengan memberikan kewenangan pada pihak swasta untuk melakukan sebagian atau seluruh pekerjaan pemerintah untuk dilaksanakan oleh swasta dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya. (Asri, Fitriani. 2009, hlm. 20-21).

Swasta sebagai pelaku usaha merupakan badan hukum, yang modalnya bersumber dari penanam modal nasional dan/atau penanam modal asing. Maka perusahaan swasta yang mengelola pemanfatan air di Indonesia adalah badan hukum yang terdaftar sesuai ketentuan hukum Indonesia, yang penguasaan modalnya oleh penamam modal nasional atau penaman modal asing. (Wahyudi Prawiro Utomo. 2015, hlm. ..).

Kemudian dalam implementasinya mengikut sertakan pemerintah daerah dengan mekanisme desentralisasi. Pemerintah pusat yang haikatnya memiliki seluruh urusan pemerintahan ikut bertanggung jawab dalam pemenuhan air bagi masyarakat. Mengingat urusan Pemerintahan merupakan kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. (Wahyudi Prawiro Utomo. 2015, hlm. ..)

Contoh privatisasi PDAM yang merupakan salah satu skema dari pemulihan ekonomi yang dirancang oleh Bank Dunia (World Bank) yang didasarkan atas rasionalitas bahwa dengan privatisasi akan mendorong munculnya struktur pasar yang kompetitif. Dengan demikian, privatisasi dianggap sebagai salah satu jalan untuk tercapainya efisiensi dan efektivitas usaha. Tetapi yang terjadi di Indonesia bukan merupakan Privatisasi yang ideal, sehingga menimbulkan masalah baru bagi kelangsungan pengelolaan sumber daya air di Indonesia terutama di Jakarta. (Indah Sakti Pratiwi. 2013, hlm)

Kenyataannya privatisasi sumber daya air berdampak sangat merugigan masyarakat umum. Prifatisasi sumber daya air ini bertentangan dengan prinsip UUD 1945 pasal 33. Ada pun enam prinsip dasar tersebut adalah pertama, setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air karena bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya selain harus dikuasai oleh negara, juga peruntukannya adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kedua bahwa negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Ketiga, harus mengingat kelestarian hidup, sebab sebagai salah satu hak asasi manusia. Keempat bahwa sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai oleh negara dan air harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat maka pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak.

Kelima sebagai kelanjutan hak menguasai oleh negara dan karena air merupakan sesuatu yang sangat menguasai hajat hidup orang banyak maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan air adalah BUMN atau BUMD. Keenam, setelah semua pembatasan tersebut di atas sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan memberikan ijin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

Sehingga pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air, sepanjang pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat.).  . (Edy Sriyono. 2015,hlm 209).

Ketua Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arif Hidayat menyatakan bahwa swasta masih tetap dapat berperan untuk mengelola pemanfatan air, namun apabila itu merupakan sisa kewenangan dari pemda. . (Wahyudi Prawiro Utomo. 2015, hlm. ..)

Contoh privatisasi AMDK Aqua perusahaan besar yang semakin kompetitif, sayangnya tidak dibarengi oleh peningkatan kualitas lingkungan dan penduduk di sekitar sumber air tempat perusahaan ini mengambil air untuk proses produksinya. Di Desa Babakan Pari Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat penduduk yang tinggal di sekitar sumber air Aqua mengeluh kesulitan mendapat air bersih.

Saat kemarau sebagian sumur milik penduduk mengalami kekeringan. Dahulu menurut warga setempat, memiliki sumur dengan kedalaman 5-7 meter sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tapi sejak tahun 2000, sumur harus digali lebih dalam lagi paling tidak hingga 17 meter. Penduduk di Polanharjo, Kabupaten Klaten juga mengalami hal yang sama, sejak Aqua beroperasi di wilayah tersebut tahun 2002, penduduk banyak yang merasakan kekurangan air. Semula, air selalu cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi, akan tetapi sekarang, untuk memenuhi kebutuhan irigasi, petani harus menyewa pompa dan untuk kebutuhan sehari-hari banyak penduduk yang harus membeli air dari tangki air dengan harga yang mahal.

Hal ini sangat ironis mengingat Kabupaten Klaten adalah wilayah kaya akan sumber daya air, di satu kabupaten ini saja terdapat 150-an mata air. (Daniel Mangoting Indro Surono.) Ekploitasi sumber daya air sangat merugigan masyarakat karena akses air trbatas. Demikian contoh dari sekian banyak kasus eksploitasi sumber daya air.

Intervensi  Pengelolaan Sumber Daya Air Minum Dalm Kemasan Melalui BUMDes



Pengangguran yang jumlahnya tidak sedikit sangat membutuhkan lapangan kerja. Berikut data tingkat pengangguran terbuka (TPT) Nasional 2015: 6,18%, TPT Prov. Jawa Tengah 2013: 6,01%, TPT Kab. Banyumas 2013: 5,45% . (M. Rudi Nugroho. 2016).

Pengangguran dikota besar meningkat karena banyaknya urbanisasi masyarakat yang ingin mencari kerja karena ketersediaan lapangan kerja di Desa sangat terbatas. Di kota banyak terdapat industri dan berbagai perusahaan baik jasa maupun manufaktur, tetapi tidak semua orang yang berniat bekerja di kota dapat terserap. Masalah pun muncul meningkatnya pengangguran akibat tenaga kerja tidak terserap oleh lapangan kerja baik karena keterbatasan jumlah kariawan maupun persaingan kopetensi keahlian yang dibutuhkan dalam lapangan kerja. Pengangguran yang semakin meningkat harus segera diatasi karena bisa mengganggu stabilitaas ekonomi negara.

Agar masyarakat desa tidak bertransmigrasi maka di desa harus ada lapangan pekerjaan. Dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan akan membuka lapangan kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat deasa itu sendiri sehingga desa dapat mandiri secara ekonomi. Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. (M. Rudi Nugroho. 2016).

Secara umum tujuan pendirian BUMDes adalah: Meningkatkan perekonomian Desa; Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; Mengembangkan Rencana Kerja sama usaha antar Desa dan/atau dengan pihak ketiga; Menciptakan peluang dan jaringan pasar untuk mendukung kebutuhan layanan umum warga;Membuka lapangan kerja; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (M. Rudi Nugroho. 2016).

BUMDes sebagai  intrumen penguwatan otonomi desa mendorong prakarsa masyarakat deaa untuk mengembangkan potensi desanya sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa. Sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat mendorong kesempatan berusaha di desa dan peningkatan pendapatan  untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sebagai  instrumen pengendalian harga memotong jalur diatribusi tengkulak dan menaikan daya tawar produsen/petani. (M. Rudi Nugroho. 2016).

Untuk memulai usaha masyarakat harus mengenal dan menggali potensi desa, selanjutnya dikembangkan menjadi suatu produk yang bernilai ekonomis yang akan di kelola oleh BUMDes. Daerah perdesaan dengan sumberdaya alam pegunungan yang dibawahnya mengalir air yang sejuk merupakan salah satu potensi.

Masyarakat yang hidup di desa yang terdapat sumber daya air yang melimpah secara umum tidak membaca potensi air yang bernilai ekonoms. Air seolah tidak berharga karena mereka tidak mengalami kesulitan pasokan air bersih. Jika mereka menginginkan air untuk mencukupi kebutuhan mereka seperti mandi, mencuci, masak, air minum, dan untuk kebutuhan ternak mereka tinggal ambil saja atau mengalirkan air dengan pipa sehiga air dapat dipeeoleh dengan mudah. Lain halnya dengan para investor asing yang dapat membaca nilai ekonomis sumber daya air.

Mereka datang berbondong-bondong ingin menguasai sumber daya air dengan berbagai cara. Diantaranya penerbitan UU Nomer 7 Tahun 2004 adalah undang-undang yang mendukung pivatisasi sumber daya air. Karna undang-undang tersebut semakin banyak sektor swasta ingin menguasai air baik dari inveator asing maopun luar negri.

Pada tahun 2015 bulan februari Mahkamah Agung membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33. Air sumber daya milik umum hendaknya di kelola oleh pemerintah. Intervensi pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air menjadi jembatan keadilan dalam mengelolanya sehingga distribusi air untuk masyarakat terjangkau dan pemanfaatannya dapat merata. Sementara itu pengelolaan air sebagai produk yang bernilai ekonomis harus digalakkan. Sudah saatnya masyarakat membuka mata potensi air ini. Melalui BUMDes kita kelola sumber daya air untuk kesejahteraan masyarakat desa. Masyarakat yang bekerja mengelolanya, guna untuk kebutuhan mereka, dan keuntungan untuk mereka. Dengan demikian akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat deasa tersebut.

Pemanfatan air unuk kegiatan ekonomi dari proses produksi, distribusi dan konsumsi harus menegdepankan prinsip bahwa air adalah kebutuhan dasar setiap orang. Jadi tidak lagi ke profit oriented. Jangan memberikan celah sedikit pun untuk liberalisasi air. . (Wahyudi Prawiro Utomo. 2015, hlm. ..) Diharapkan BUMDes akn menjadi lembaga yang dapat menganyomi sumber daya air menjadi lebih bernilai guna kemakmuran masyarakat. Dengan sistem pengelolaan BUMDes yang sesuai dengan syari'ah sehingga terhindar dari liberalisasi yang hanya menguntungkn pihak tertentu dan eksploitasi yang tidak berimbang.

Mengenali prodak apa yang akan diproduksi BUMDes contohnya dengan analisis diantara prodak air yaitu penyediaan air bersih untuk keperluan rumah tangga jika memungkinkan seperti halnya perusahaan negara PDAM. Tetapi di desa yang tersedia air yang melimpah cenderung dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka dapat mengakses sendiri langsung pada sumbernya. Untuk itu kreatifitas pengelolaan sumber daya air agar bernilai ekonomis harus digali. Pemanfaatan sumberdanya air diantaranya adalah produk air minum dalm kemasan (AMDK).

AMDK sangat praktis dan sudah menjadi budanya untuk menjamu air minum yang praktis, maka hal ini menjadi peluang besar untuk mengelola sumber daya air guana menjadi prodak AMDK. Dihahapkan pengelolaan sumber daya air oleh BUMDes dapt tercapai kemandirian perekonomian desa, sehingga desa menjadi sejahtera.

Konsep BUMDes dalam Mengelola AMDK



Legal Basis Perundangan BUMDes: Peraturan Pemerintah (PP No 72/2005 Desa ps 79 ps 81), Keputusan Menteri (Surat Mendagri tgl 17-2-06 No.412.6/287/SJ perihal Pemberdayaan LKM/Usaha Ekonomi Masyarakat Surat Mendagri tgl 25-5-07 No.412/953/PMD perihal Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat), PerdaPerdes. Struktur dan Kelembagaan: (Perlu PP). Kepala Desa, Perangkat BPD, BUMDes, Pengawas, Keuangan Desa. Kultur Pemerintahan: Musyawarah Pertanggungjawaban Kerjasama. (M. Rudi Nugroho. 2016).

BUMDes adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. (BAPERMAS PKB Kab. Banyumas. 2016).

Pendirian BUM Desa di sepakati melalui musyawarah Desa di tetapkan dengan Peraturan Desa Desa mendirikan  BUMDES dengan pertimbangan Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat desa Adanya potensi usaha ekonomi Sumber Daya Alam di Desa Sumber Daya Manusia Pengelola Desa Penyertaan modal dari Pemdes Bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola (BAPERMAS PKB Kab. Banyumas. 2016)..Alur pembentukan BUM Desa Pemetaan potensi desa, komitmen pemerintah desa, dukingan masyarakt, sosialisasi. (BAPERMAS PKB Kab. Banyumas. 2016).

Dalam hal ini potensi desa adalah sember daya air. Selanjutnya perintah desa berkomitmen pada BUMDes. Dukungan masyarakat akan adanya pengeloaan AMDK. Dan selanjutnya sosialisasi agar prodak AMDK lebih familier. Contoh dengan mengenalkan pada instansi pemerintah antar desa bahkan sekecamatan dengan kerjasama dan beritikan memajukan kesejahteraan masyarakat. Seperti sosialisasi pada lembaga pendidikan, kantor desa lain dan instansi lainya sehingga jika instanai tersebut membutuhkan AMDK akan membeli prodak AMDK BUMDes.

Tidak ketinggalan sosialisasi pada masyaraktat umum dengan berbagai cara sperti bener, spanduk dari mulut kemulut dan sosialisasi langsung diberbagi perkumpulan organisaai masyarakat yaitu dengan menumbuhkan kecintaan pada prodak sendiri, harga yang terjangkau, dan kwalitas tidak diragukan sehingga prodak familier dan masyarakat akan tertaruk untuk mengkonaumsinya.

Secara umum susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari :

a.Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas.
b.Penamaan susunan kepengurusan organisasi dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan
c.Penasihat dijabat ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan (BAPERMAS PKB Kab. Banyumas. 2016).

Secara umum permodalan BUM Desa:
a.Modal awal BUM Des bersumber dari APB Desa
b.Modal BUM Des terdiri atas : Penyertaan modal desa dan Pengertaan modal masyarakat Desa.
c.Penyertaan Modal Desa terdiri atas :

(a). Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APBD Desa;
(b). Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kab/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
(c). Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakat da/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;Aset Desa yang diserahkan kepada APBD Desa sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan tentang Aset Desa.
(d). Penyertaan modal masyarakat Desa berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. BAPERMAS PKB Kab. Banyumas. 2016. BUM Desa. Disajikan dalam Seminar MES Banyumas BI Pemkab, Purwokerto, 28 Mei.

Pengelolaan AMDK oleh BUMDes  harus transparan, mengedepankan kwalitas agar mampu bersaing di pasaran, pelayanan prima, den pengelolaan sumber daya air dengan beribang menjaga kelestarian alam agar sumber mata air sebagai pokok dari bahan baku AMDK dapat terjaga klestariannya.

Kesimpulan

Dari uraian tentang intervensi pengelolaan sumberdaya air minum dalam kemasan (AMDK) dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

a.Privatisasi sumber daya air merugikan masyarakat umum, eksploitasi yang berlebihan sehingga masyarakat kesulitan mengaksea aumber daya air guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

b.Perlunya intervensi dalam pengelolaan aset kepemlikan bublik dalam hal ini adalah sumber daya air minum dalam kemasan (AMDK)

c.Intervensi dapat dilakukan dengan cara pendirian BUMDes yang mana BUMDes sekaligus sebagai sarana kemandirian ekonomi masyarakat desa.

B.Rekomendasi

Sumber daya air adalah aset publik yang mana seluruh kehidupan bergantung padanya. Privatisasi yang ahir-ahir ini mararak pada sumber daya air guna memproduksi AMDK ternyata tidak berimbang pada kelestarian sumber daya air sehingga masyarakat umum ksulitan mengakses air bersih guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Perlunya intervensi pemerintah guna menangani masalah tersebut karena sejatinya kepemilikan umum hendaknya dikelola pemerintah mengingat pemerintah adalah wakil rakyat walo tidak menutup kemungkinan swasta mengelolanya tentunya dengan prsaratan yang ketat. Bentuk intervensi pemerintah salah satunya yaitu dengan mendirikan BUMDes yang akan menyemarakan pembangunan desa. Banyangkan saja jika banyak BUMDes didirikan dengan berbagai pitensi desa seperti sumber daya air maka kemandirian ekonomi desa dapat tercapai.


DAFTAR PUSTAKA

Rahmadi,Takdir. 2014. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
ash Shadi, Muhamad Baqir. 2008. Buku Induk Ekonomi Islam Iqtishaduna. Jakarta: Zahra.

Rohman, Afzalur. 1995. Doktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT. DANA BHAKTI WAKAF.
An-Nabbani,Taqyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti.

Jaribah bin Ahmad Al- Haritsi. 2003. Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab. Jeddah, Saudi Arabia: Dar Al- Andalus Al-Khadra',2003).

Indusyri Apdate. 2015. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). (Online).  (mandiri-institute.id › industry-update-2015, Diakses 23 Juni 2016).

Edy Sriyono. 2015. TANTANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (PSDA) SESUDAH DIBATALKANNYA UNDANG-UNDANG RI No.  7 Tahun  2004 Tentang SUMBER DAYA AIR (UU SDA).  Hlm. 208. (Online),  (https://publikasiilmiah.ums.ac.id › handle, diakses pada 14 Juli).

Yustika, Ahmad, Erani. 2014. Ekonomi Politik. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR.

Indah Sakti Pratiwi. 2013. Intervensi Bank Dunia (Wold Bank) dalam Privatisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia Studi kasus: Privatisasi PDAM Jaya (Jakarta). eJournal Ilmu Hubungan Internasional. (Online), Volume 1, No. 4, (ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id › site, diakses 11 Juli 2016).

Asri Fitriani. 2009. Analisa Kinerja Privatisasi pada PD PAM JAYA (Online),      (repository.ipb.ac.id › bitstream, diakses Juli 2016).

Wahyudi Prawiro Utomo. 15 Juni 2015. Pengelolaan Sumber daya air oleh Swasta. (Online), (lkhs.blogspot.com › 2015/06 › pengelola......, diakses 14 Juli 2016).

Daniel Mangoting Indro Surono. Pemantauan Dampak Eksploitasi AMDK ìAQUAî Terhadap Lingkungan dan Penduduk Sekitar Pabrik (Kasus PT Tirta Investama di Kabupaten Sukabumi), (Online), (www.kruha.org › oneDocument diakses 14 Juli 2016).

M. Rudi Nugroho. 2016. Pengembangan BUMDes Dalam Mendorong dan Membangun Kemandirian Desa. Disajikan dalam Seminar MES Banyumas BI Pemkab, Purwokerto, 28 Mei

Tefur Arofat. BAPERMAS PKB Kab. Banyumas. 2016. BUM Desa. Disajikan dalam Seminar MES Banyumas BI Pemkab, Purwokerto, 28 Mei.

Post a Comment for "BUMDes dan Intervensinya Pada Pengelolaan AMDK"