BUMDes dan Intervensinya Pada Pengelolaan AMDK
Privatisasi
Sumber Daya Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
Dengan penerbitan UU
Nomer 7 Tahun 2004 privatisasi sumberdaya air semakin marak. Pasar industri air
minum dalam kemasan (AMDK) beberapa tahun terakhir ini semakin berkembang
seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Pertumbuhan jumlah penduduk dan masyarakat
middle income class, semakin sulitnya akses akan air bersih layak minum akibat
penurunan kualitas air yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan
pencemaran, hingga alasan kepraktisan, mendorong konsumsi AMDK tumbuh rata-rata
12,5% per tahun selama 2009-2014.
Asosiasi perusahaan
air minum dalam kemasan Indonesia (Aspadin) mencatat volume penjualan AMDK pada
2009 sebesar 12,8 miliar liter dan meningkat menjadi 23,1 miliar liter pada
2014 (+13,8% YoY). Hingga triwulan I-2015, penjualan AMDK mencapai 5,8 miliar
liter (+11,5% YoY). Saat ini terdapat lebih dari 500 perusahaan AMDK dimana
sebagian besar (60%) merupakan pemain berskala sedang kecil yang wilayah
pemasarannya bersifat lokal. (Indusyri Apdate. 2015). Implikasi dari
menjamurnya bisnis AMDK adalah makin banyaknya daerah yang menjadi sasaran
eksploitasi air sehingga tidak jarang menimbulkan konflik karena masyarakat
sekitar mengalami kesulitan untuk mengakses sumber mata air. (Edy Sriyono.
2015,hlm. 208).
Sumber daya air yang
merupakan kepemilikan umum ternyata dapat menjadi milik pribadi dengan adanya
kebijakan privatisasi yang dilakukan oleh para stekholder. Privatisasi sering
dianggap sebagai penjualan aset (perusahaan) negara kepada swaata. Sedang
pengertian yang lebih luas privatisasi adalah pemindahan pengelolaan
(menejemen) perusahaan publik kepada swasta tanpa harus terjadi penjualan
kepemilikan. (Yustika, Ahmad, Erani. 2014, hlm168). Privatisasi sering diasosiasikan dengan
perusahaan berorientasi jasa atau industri, seperti pertambangan, manufaktur
atau energi, meski dapat pula diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah,
jalan, atau bahkan air. (Indah Sakti Pratiwi. 2013, hlm
)
Privatisasi
merupakan suatu kebijakan makro yang diambil oleh pemerintah guna memberdayakan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memberikan pelayanan semaksimal mungkin terhadap masyarakat atau
publik melalui kerjasama dengan pihak swasta baik melalui sharing kepemilikan
maupun dengan memberikan kewenangan pada pihak swasta untuk melakukan sebagian
atau seluruh pekerjaan pemerintah untuk dilaksanakan oleh swasta dengan tujuan
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya. (Asri, Fitriani. 2009, hlm.
20-21).
Swasta sebagai
pelaku usaha merupakan badan hukum, yang modalnya bersumber dari penanam modal
nasional dan/atau penanam modal asing. Maka perusahaan swasta yang mengelola pemanfatan air di Indonesia adalah badan
hukum yang terdaftar sesuai ketentuan hukum Indonesia, yang penguasaan modalnya
oleh penamam modal nasional atau penaman modal asing. (Wahyudi Prawiro Utomo.
2015, hlm. ..).
Kemudian dalam
implementasinya mengikut sertakan pemerintah daerah dengan mekanisme
desentralisasi. Pemerintah pusat yang haikatnya memiliki seluruh urusan
pemerintahan ikut bertanggung jawab dalam pemenuhan air bagi masyarakat.
Mengingat urusan Pemerintahan merupakan kekuasaan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan
penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat. (Wahyudi Prawiro Utomo. 2015, hlm. ..)
Contoh privatisasi
PDAM yang merupakan salah satu skema dari pemulihan ekonomi yang dirancang oleh
Bank Dunia (World Bank) yang didasarkan atas rasionalitas bahwa dengan
privatisasi akan mendorong munculnya struktur pasar yang kompetitif. Dengan
demikian, privatisasi dianggap sebagai salah satu jalan untuk tercapainya
efisiensi dan efektivitas usaha. Tetapi yang terjadi di Indonesia bukan
merupakan Privatisasi yang ideal, sehingga menimbulkan masalah baru bagi kelangsungan
pengelolaan sumber daya air di Indonesia terutama di Jakarta. (Indah Sakti
Pratiwi. 2013, hlm
)
Kenyataannya
privatisasi sumber daya air berdampak sangat merugigan masyarakat umum.
Prifatisasi sumber daya air ini bertentangan dengan prinsip UUD 1945 pasal 33.
Ada pun enam prinsip dasar tersebut adalah pertama, setiap pengusahaan atas air
tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air
karena bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya selain harus
dikuasai oleh negara, juga peruntukannya adalah untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Kedua bahwa negara
harus memenuhi hak rakyat atas air. Ketiga, harus mengingat kelestarian hidup,
sebab sebagai salah satu hak asasi manusia. Keempat bahwa sebagai cabang
produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang harus
dikuasai oleh negara dan air harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat maka pengawasan dan pengendalian oleh negara
atas air sifatnya mutlak.
Kelima sebagai
kelanjutan hak menguasai oleh negara dan karena air merupakan sesuatu yang
sangat menguasai hajat hidup orang banyak maka prioritas utama yang diberikan
pengusahaan air adalah BUMN atau BUMD. Keenam, setelah semua pembatasan
tersebut di atas sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air,
Pemerintah masih dimungkinkan memberikan ijin kepada usaha swasta untuk
melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.
Sehingga pengguna
sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian
rakyat tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air, sepanjang
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat.). . (Edy Sriyono. 2015,hlm 209).
Ketua Hakim
Konstitusi Prof. Dr. Arif Hidayat menyatakan bahwa swasta masih tetap dapat
berperan untuk mengelola pemanfatan air, namun apabila itu merupakan sisa
kewenangan dari pemda. . (Wahyudi Prawiro Utomo. 2015, hlm. ..)
Contoh privatisasi
AMDK Aqua perusahaan besar yang semakin kompetitif, sayangnya tidak dibarengi
oleh peningkatan kualitas lingkungan dan penduduk di sekitar sumber air tempat
perusahaan ini mengambil air untuk proses produksinya. Di Desa Babakan Pari
Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat penduduk yang tinggal di
sekitar sumber air Aqua mengeluh kesulitan mendapat air bersih.
Saat kemarau
sebagian sumur milik penduduk mengalami kekeringan. Dahulu menurut warga
setempat, memiliki sumur dengan kedalaman 5-7 meter sudah cukup untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari, tapi sejak tahun 2000, sumur harus digali lebih dalam
lagi paling tidak hingga 17 meter. Penduduk di Polanharjo, Kabupaten Klaten
juga mengalami hal yang sama, sejak Aqua beroperasi di wilayah tersebut tahun
2002, penduduk banyak yang merasakan kekurangan air. Semula, air selalu cukup
untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi, akan tetapi sekarang, untuk memenuhi
kebutuhan irigasi, petani harus menyewa pompa dan untuk kebutuhan sehari-hari
banyak penduduk yang harus membeli air dari tangki air dengan harga yang mahal.
Hal ini sangat
ironis mengingat Kabupaten Klaten adalah wilayah kaya akan sumber daya air, di
satu kabupaten ini saja terdapat 150-an mata air. (Daniel Mangoting Indro
Surono
.) Ekploitasi sumber daya air sangat
merugigan masyarakat karena akses air trbatas. Demikian contoh dari sekian
banyak kasus eksploitasi sumber daya air.
Intervensi Pengelolaan Sumber Daya Air Minum Dalm
Kemasan Melalui BUMDes
Pengangguran yang
jumlahnya tidak sedikit sangat membutuhkan lapangan kerja. Berikut data tingkat
pengangguran terbuka (TPT) Nasional 2015: 6,18%, TPT Prov. Jawa Tengah 2013:
6,01%, TPT Kab. Banyumas 2013: 5,45% . (M. Rudi Nugroho. 2016).
Pengangguran dikota
besar meningkat karena banyaknya urbanisasi masyarakat yang ingin mencari kerja
karena ketersediaan lapangan kerja di Desa sangat terbatas. Di kota banyak
terdapat industri dan berbagai perusahaan baik jasa maupun manufaktur, tetapi tidak
semua orang yang berniat bekerja di kota dapat terserap. Masalah pun muncul
meningkatnya pengangguran akibat tenaga kerja tidak terserap oleh lapangan
kerja baik karena keterbatasan jumlah kariawan maupun persaingan kopetensi
keahlian yang dibutuhkan dalam lapangan kerja. Pengangguran yang semakin
meningkat harus segera diatasi karena bisa mengganggu stabilitaas ekonomi
negara.
Agar masyarakat desa
tidak bertransmigrasi maka di desa harus ada lapangan pekerjaan. Dengan
pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan akan membuka lapangan
kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat deasa itu
sendiri sehingga desa dapat mandiri secara ekonomi. Pembangunan Desa bertujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan. (M. Rudi Nugroho. 2016).
Secara umum tujuan
pendirian BUMDes adalah: Meningkatkan perekonomian Desa; Mengoptimalkan aset
Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; Meningkatkan usaha masyarakat
dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; Mengembangkan Rencana Kerja sama usaha
antar Desa dan/atau dengan pihak ketiga; Menciptakan peluang dan jaringan pasar
untuk mendukung kebutuhan layanan umum warga;Membuka lapangan kerja;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (M. Rudi Nugroho. 2016).
BUMDes sebagai intrumen penguwatan otonomi desa mendorong
prakarsa masyarakat deaa untuk mengembangkan potensi desanya sesuai dengan
kemampuan dan kewenangan desa. Sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat
mendorong kesempatan berusaha di desa dan peningkatan pendapatan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai instrumen pengendalian harga
memotong jalur diatribusi tengkulak dan menaikan daya tawar produsen/petani.
(M. Rudi Nugroho. 2016).
Untuk memulai usaha
masyarakat harus mengenal dan menggali potensi desa, selanjutnya dikembangkan
menjadi suatu produk yang bernilai ekonomis yang akan di kelola oleh BUMDes.
Daerah perdesaan dengan sumberdaya alam pegunungan yang dibawahnya mengalir air
yang sejuk merupakan salah satu potensi.
Masyarakat yang
hidup di desa yang terdapat sumber daya air yang melimpah secara umum tidak
membaca potensi air yang bernilai ekonoms. Air seolah tidak berharga karena
mereka tidak mengalami kesulitan pasokan air bersih. Jika mereka menginginkan
air untuk mencukupi kebutuhan mereka seperti mandi, mencuci, masak, air minum,
dan untuk kebutuhan ternak mereka tinggal ambil saja atau mengalirkan air
dengan pipa sehiga air dapat dipeeoleh dengan mudah. Lain halnya dengan para
investor asing yang dapat membaca nilai ekonomis sumber daya air.
Mereka datang
berbondong-bondong ingin menguasai sumber daya air dengan berbagai cara.
Diantaranya penerbitan UU Nomer 7 Tahun 2004 adalah undang-undang yang
mendukung pivatisasi sumber daya air. Karna undang-undang tersebut semakin
banyak sektor swasta ingin menguasai air baik dari inveator asing maopun luar
negri.
Pada tahun 2015
bulan februari Mahkamah Agung membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 karena dinilai
bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33. Air sumber daya milik umum hendaknya di
kelola oleh pemerintah. Intervensi pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air
menjadi jembatan keadilan dalam mengelolanya sehingga distribusi air untuk
masyarakat terjangkau dan pemanfaatannya dapat merata. Sementara itu
pengelolaan air sebagai produk yang bernilai ekonomis harus digalakkan. Sudah
saatnya masyarakat membuka mata potensi air ini. Melalui BUMDes kita kelola
sumber daya air untuk kesejahteraan masyarakat desa. Masyarakat yang bekerja
mengelolanya, guna untuk kebutuhan mereka, dan keuntungan untuk mereka. Dengan
demikian akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat deasa tersebut.
Pemanfatan air unuk
kegiatan ekonomi dari proses produksi, distribusi dan konsumsi harus
menegdepankan prinsip bahwa air adalah kebutuhan dasar setiap orang. Jadi tidak
lagi ke profit oriented. Jangan memberikan celah sedikit pun untuk liberalisasi
air. . (Wahyudi Prawiro Utomo. 2015, hlm. ..) Diharapkan BUMDes akn menjadi
lembaga yang dapat menganyomi sumber daya air menjadi lebih bernilai guna kemakmuran
masyarakat. Dengan sistem pengelolaan BUMDes yang sesuai dengan syari'ah
sehingga terhindar dari liberalisasi yang hanya menguntungkn pihak tertentu dan
eksploitasi yang tidak berimbang.
Mengenali prodak apa
yang akan diproduksi BUMDes contohnya dengan analisis diantara prodak air yaitu
penyediaan air bersih untuk keperluan rumah tangga jika memungkinkan seperti
halnya perusahaan negara PDAM. Tetapi di desa yang tersedia air yang melimpah
cenderung dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka dapat mengakses sendiri
langsung pada sumbernya. Untuk itu kreatifitas pengelolaan sumber daya air agar
bernilai ekonomis harus digali. Pemanfaatan sumberdanya air diantaranya adalah
produk air minum dalm kemasan (AMDK).
AMDK sangat praktis
dan sudah menjadi budanya untuk menjamu air minum yang praktis, maka hal ini
menjadi peluang besar untuk mengelola sumber daya air guana menjadi prodak
AMDK. Dihahapkan pengelolaan sumber daya air oleh BUMDes dapt tercapai
kemandirian perekonomian desa, sehingga desa menjadi sejahtera.
Konsep
BUMDes dalam Mengelola AMDK
Legal Basis
Perundangan BUMDes: Peraturan Pemerintah (PP No 72/2005 Desa ps 79 ps 81), Keputusan Menteri (Surat
Mendagri tgl 17-2-06 No.412.6/287/SJ perihal Pemberdayaan LKM/Usaha Ekonomi
Masyarakat Surat Mendagri tgl 25-5-07 No.412/953/PMD perihal Pemberdayaan Usaha
Ekonomi Masyarakat), PerdaPerdes. Struktur dan Kelembagaan: (Perlu PP). Kepala
Desa, Perangkat BPD, BUMDes, Pengawas, Keuangan Desa. Kultur Pemerintahan:
Musyawarah Pertanggungjawaban Kerjasama. (M. Rudi Nugroho. 2016).
BUMDes adalah Badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna
mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa. (BAPERMAS PKB Kab. Banyumas. 2016).
Pendirian BUM Desa
di sepakati melalui musyawarah Desa di tetapkan dengan Peraturan Desa Desa
mendirikan BUMDES dengan pertimbangan
Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat desa Adanya potensi usaha ekonomi
Sumber Daya Alam di Desa Sumber Daya Manusia Pengelola Desa Penyertaan modal
dari Pemdes Bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola
(BAPERMAS PKB Kab. Banyumas. 2016)..Alur pembentukan BUM Desa Pemetaan potensi
desa, komitmen pemerintah desa, dukingan masyarakt, sosialisasi. (BAPERMAS PKB
Kab. Banyumas. 2016).
Dalam hal ini
potensi desa adalah sember daya air. Selanjutnya perintah desa berkomitmen pada
BUMDes. Dukungan masyarakat akan adanya pengeloaan AMDK. Dan selanjutnya
sosialisasi agar prodak AMDK lebih familier. Contoh dengan mengenalkan pada
instansi pemerintah antar desa bahkan sekecamatan dengan kerjasama dan
beritikan memajukan kesejahteraan masyarakat. Seperti sosialisasi pada lembaga
pendidikan, kantor desa lain dan instansi lainya sehingga jika instanai tersebut
membutuhkan AMDK akan membeli prodak AMDK BUMDes.
Tidak ketinggalan
sosialisasi pada masyaraktat umum dengan berbagai cara sperti bener, spanduk
dari mulut kemulut dan sosialisasi langsung diberbagi perkumpulan organisaai
masyarakat yaitu dengan menumbuhkan kecintaan pada prodak sendiri, harga yang
terjangkau, dan kwalitas tidak diragukan sehingga prodak familier dan
masyarakat akan tertaruk untuk mengkonaumsinya.
Secara umum susunan
kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari :
a.Penasehat,
Pelaksana Operasional dan Pengawas.
b.Penamaan susunan
kepengurusan organisasi dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang
dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan
c.Penasihat dijabat
ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan (BAPERMAS PKB Kab. Banyumas.
2016).
Secara umum
permodalan BUM Desa:
a.Modal awal BUM Des
bersumber dari APB Desa
b.Modal BUM Des
terdiri atas : Penyertaan modal desa dan Pengertaan modal masyarakat Desa.
c.Penyertaan Modal
Desa terdiri atas :
(a). Hibah dari
pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang
disalurkan melalui mekanisme APBD Desa;
(b). Bantuan
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kab/Kota yang
disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
(c). Kerjasama usaha
dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakat da/atau lembaga donor
yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme
APB Desa;Aset Desa yang diserahkan kepada APBD Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-undangan tentang Aset Desa.
(d). Penyertaan
modal masyarakat Desa berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan
masyarakat.
BUM Desa dapat
menjalankan bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada
masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. BAPERMAS PKB Kab. Banyumas.
2016. BUM Desa. Disajikan dalam Seminar MES Banyumas BI Pemkab, Purwokerto, 28 Mei.
Pengelolaan AMDK
oleh BUMDes harus transparan,
mengedepankan kwalitas agar mampu bersaing di pasaran, pelayanan prima, den pengelolaan
sumber daya air dengan beribang menjaga kelestarian alam agar sumber mata air
sebagai pokok dari bahan baku AMDK dapat terjaga klestariannya.
Kesimpulan
Dari uraian tentang
intervensi pengelolaan sumberdaya air minum dalam kemasan (AMDK) dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
a.Privatisasi sumber
daya air merugikan masyarakat umum, eksploitasi yang berlebihan sehingga
masyarakat kesulitan mengaksea aumber daya air guna mencukupi kebutuhan
sehari-hari.
b.Perlunya
intervensi dalam pengelolaan aset kepemlikan bublik dalam hal ini adalah sumber
daya air minum dalam kemasan (AMDK)
c.Intervensi dapat
dilakukan dengan cara pendirian BUMDes yang mana BUMDes sekaligus sebagai
sarana kemandirian ekonomi masyarakat desa.
B.Rekomendasi
Sumber daya air
adalah aset publik yang mana seluruh kehidupan bergantung padanya. Privatisasi
yang ahir-ahir ini mararak pada sumber daya air guna memproduksi AMDK ternyata
tidak berimbang pada kelestarian sumber daya air sehingga masyarakat umum
ksulitan mengakses air bersih guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Perlunya intervensi
pemerintah guna menangani masalah tersebut karena sejatinya kepemilikan umum
hendaknya dikelola pemerintah mengingat pemerintah adalah wakil rakyat walo
tidak menutup kemungkinan swasta mengelolanya tentunya dengan prsaratan yang
ketat. Bentuk intervensi pemerintah salah satunya yaitu dengan mendirikan
BUMDes yang akan menyemarakan pembangunan desa. Banyangkan saja jika banyak
BUMDes didirikan dengan berbagai pitensi desa seperti sumber daya air maka
kemandirian ekonomi desa dapat tercapai.
DAFTAR
PUSTAKA
Rahmadi,Takdir.
2014. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
ash Shadi, Muhamad
Baqir. 2008. Buku Induk Ekonomi Islam Iqtishaduna. Jakarta: Zahra.
Rohman, Afzalur.
1995. Doktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT. DANA BHAKTI WAKAF.
An-Nabbani,Taqyuddin.
1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Surabaya: Risalah
Gusti.
Jaribah bin Ahmad
Al- Haritsi. 2003. Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab. Jeddah, Saudi Arabia: Dar
Al- Andalus Al-Khadra',2003).
Indusyri Apdate.
2015. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). (Online).
(mandiri-institute.id › industry-update-2015, Diakses 23 Juni 2016).
Edy Sriyono. 2015.
TANTANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (PSDA) SESUDAH DIBATALKANNYA
UNDANG-UNDANG RI No. 7 Tahun 2004 Tentang SUMBER DAYA AIR (UU SDA). Hlm. 208. (Online), (https://publikasiilmiah.ums.ac.id › handle,
diakses pada 14 Juli).
Yustika, Ahmad,
Erani. 2014. Ekonomi Politik. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR.
Indah Sakti Pratiwi.
2013. Intervensi Bank Dunia (Wold Bank) dalam Privatisasi Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) di Indonesia Studi kasus: Privatisasi PDAM Jaya (Jakarta).
eJournal Ilmu Hubungan Internasional. (Online), Volume 1, No. 4,
(ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id › site, diakses 11 Juli 2016).
Asri Fitriani. 2009.
Analisa Kinerja Privatisasi pada PD PAM JAYA (Online), (repository.ipb.ac.id › bitstream,
diakses Juli 2016).
Wahyudi Prawiro
Utomo. 15 Juni 2015. Pengelolaan Sumber daya air oleh Swasta. (Online),
(lkhs.blogspot.com › 2015/06 › pengelola......, diakses 14 Juli 2016).
Daniel Mangoting
Indro Surono. Pemantauan Dampak Eksploitasi AMDK ìAQUAî Terhadap Lingkungan dan
Penduduk Sekitar Pabrik (Kasus PT Tirta Investama di Kabupaten Sukabumi),
(Online), (www.kruha.org › oneDocument diakses 14 Juli 2016).
M. Rudi Nugroho.
2016. Pengembangan BUMDes Dalam Mendorong dan Membangun Kemandirian Desa.
Disajikan dalam Seminar MES Banyumas BI Pemkab, Purwokerto, 28 Mei
Tefur Arofat.
BAPERMAS PKB Kab. Banyumas. 2016. BUM Desa. Disajikan dalam Seminar MES
Banyumas BI Pemkab, Purwokerto, 28 Mei.
Post a Comment for "BUMDes dan Intervensinya Pada Pengelolaan AMDK"