Optimalisasi Mudharabah di Perbankan Syariah
By: Ibnu Kharis, SE
Sebagai makalah ujian komprehenshif Jurusan Ekonomi
Syariah-FEBI-IAIN Purwokerto 2016
Perbankan
syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang menjalankan usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip syariah,[1]
berisiko dan rentan menjadi sasaran fraud. Salah satunya adalah
kecurangan manajemen dalam bentuk ketidaksesuaian antara promosi prinsip
syariah dan kenyataan operasional yang belum sesuai dengan prinsip syariah.
Operasional yang belum sesuai dengan prinsip syariah diantaranya dalam bentuk
implementasi akad-akad yang tidak sesuai dengan rukun, syarat dan ketentuan
yang syariah lainnya.
Contohnya
akad mudharabah yang memiliki
risiko tinggi dalam perbankan sehingga memerlukan banking policy dalam
implementasinya. Banking policy yang mengacu pada kebutuhan lapangan
inilah yang terkadang mengabaikan prinsip-prinsip syariah. Apabila hal ini
diabaikan, bank syariah akan menghadapi risiko reputasi (reputation-risk)
yang mengakibatkan kekecewaan masyarakat dan akhirnya merusak citra bank
syariah.
Kepatuhan
terhadap syariah (Sharia Compliance) adalah tulang punggung lembaga
keuangan syariah khususnya perbankan syariah dalam memberikan legitimasi moral
dan spriritual terhadap praktik perbankan syariah sehingga kepercayaan publik,
pasar dan stakeholder tetap terpelihara. Kepercyaan stakeholder
terhadap terhadap kredibilitas lembaga keuangan syariah akan mendorong
pertumbuhan dan pengembangan perbankan syariah sehingga industri ini mampu mendorong
perekonomian nasional lebih signifikan lagi.[2]
Salah
satu upaya untuk menjaga kepatuhan
tersebut adalah dengan adanya pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang
keberadaannya di perbankan syariah mendapatkan legitimasi hukum yang cukup
kuat. Peran dan fungsi DPS sangat penting untuk memenuhi perbankan syariah yang
patuh pada prinsip syariah sehingga kepercayaan masyarakat lembaga keuangan
syariah tetap terjaga.
Akan
tetapi, belum optimalnya peran pengawasan yang dilakukan oleh DPS ataupun Dewan
Syariah Nasional (DSN) selaku lembaga yang bertugas memastikan bahwa perbankan
syariah patuh terhadap syariah menyebabkan penyelenggaraan prinsip syariah
dalam operasional perbankan syariah belum dilaksanakan dengan optimal.[3]
Secara
umum, operasional bank syariah dilaksanakan sesuai dengan fungsinya sebagai
lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali kepada masyarakat. Perbedaannya dengan bank konvensional adalan bank
syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga, tetapi berdasarkan
prinsip yang dibenarkan oleh syariah, yaitu menggunakan prinsip bagi hasil,
titipan, jual beli, pemberian fee dan pengenaan biaya administrasi.
Prinsip
bagi hasil dipraktikan dalam mudharabah yang digunakan perbankan syariah dalam
memperoleh keuntungan bagi pihak-pihak yang bertransaksi. Dalam perbankan
syariah saat ini, perjanjian mudharabah telah diperluas menjadi tiga pihak yaitu:
a.
Para
nasabah yang menyimpan dana (depositors) sebagai shahibul maal
b.
Bank
sebagai intermediary
c.
Pengusaha
sebagai mudharib yang menbutuhkan dana
Bank
bertindak sebagai pengusaha dalam (mudharib) dalam menerima dana dari
nasabah penyimpan dana dan shahibul maal dalam hal bank menyediakan dana
dari nasabah selaku mudharib.[4]
Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian ekonom muslim. Perubahan
tersebut cenderung menjadikan mudharabah sebagai tameng saja oleh
lembaga perbankan syariah, padahal dalam praktiknya jauh dari prinsip syariah.
Dalam
praktiknya komposisi pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil ternyata
masih jauh dari yang diharapkan. Saat ini, mudharabah dan musyarakah di perbankan syariah
ternyata tidak mencapai angka 40% dibandingkan produk pembiayaan lain.[5]
Sehingga
kesimpulan yang dapat kita tarik adalah mudharabah itu adalah akad yang paling
nomor 1 mencerminkan nilai-nilai ekonomi Islam, mampu memberikan kesejahteraan
hakiki, keadilan, dan kemajuan suatu perekonomian daerah atau bangsa pada
umumnya. Namun Mudharabah di Indonesia kini, seakan kita menutup sebelah mata
dengan dalih aneka alasan untuk enggan bertransaksi sesuai prinsip ekonomi
Islam, sehingga dampaknya ekonomi Indonesia kini seperti semrawut kalang kabut
karena rahasianya negara kita masih mau diperdaya dengan aktivitas ekonomi konvensional
yang ribawi dan gak akan berkah. Ekonomi Indonesia saat ini UMKM/para
petani/buruh tani miskin sangat perlu uluran dari si Kaya (investor mulia)
untuk memberdayakan mereka melalui usaha tanpa kendala modal. Tentunya
instrumen Mudharabah inilah sebagai hembusan nafas harapan bagi kemajuan
Indonesia nanti.
Inti
poin terakhir adalah Mudharabah atau bank syariah bukanlah untuk/milik
orang-orang Islam saja, karena ketika kita bicara ekonomi syariah/islam ini
merupakan bagian dari sistem ekonomi dunia. Tidak jarang saya temui Muslim
Indonesia masih ada yang pobia dengan ekonomi syariah, hanya disebabkan
khawatir menjadi radikalisme negara Islam/isu yang memarginalkan Islam. Sebagai
bukti, mereka para Ekonom negara barat seperti di Inggris dan beberapa negara
Eropa malah sudah lama aplikasikan sistem ekonomi syariah di negaranya.
So, yuk
kita berekonomi syariah
Kalau
gak Ekonomi Syariah, Sorry Ah..
Salam
Jotako7Post,
Journal Of Trust And Kaleidoscopic
Obsession
Jujur Omongane, Tawadhu’ Akhlake,
Kualitas Obrolane.
[1] Lihat Pasal 1
angka 7 UU. No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
[2] Di Indonesia bank syariah baru berdiri pada
tahun 1992 yaitu dengan ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia.
[3] http://www.pa-tanjungselor.net, Tiga Masalah
Fundamental yang Mengganjal, Dialog Stakeholder Ekonomi Syariah, Sekretariat
MA, Jakarta 28 Januari 2011. Diakses pada tanggal 08 September 2016 pukul 14:21
WIB.
[4] Sutan Remi
Syahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan
indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999), hlm.47.
[5] Sutrisno
Wahyudi, Pembiayan Syariah dengan Prinsip Bagi Hasil Menurut UU No. 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah dari Sudut Pandang Hukum Islam, Tesis,
Program Pasca Sarana Universitas Diponogoro, Semarang, 2008.
Post a Comment for "Optimalisasi Mudharabah di Perbankan Syariah"