Mudharabah : Suatu Kajian Teori dan Implementasi Pada Bank Syariah
By: Ibnu
Kharis, SE
Sebagai
makalah ujian komprehenshif Jurusan Ekonomi Syariah-FEBI-IAIN Purwokerto 2016
A.
MUDHARABAH
DALAM
KAJIAN FIKIH
1.
Pengertian
Mudharabah
Mudharabah
menurut bahasa berasal dari
kata al-dharb yang secara harfiah berarti bepergian atau berjalan.
Selain al-dharb, disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu
yang berarti al-qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya
untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.[1]
Mudharabah merupakan akad kerja
sama dalam perniagaan yang telah ada sebelum Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi
seorang rasul.[2]
Sedangkan
menurut istilah, mudharabah atau qiradh
dikemukakan oleh para ulama sebagai
berikut:[3]
a.
Para Fuqaha
Mudharabah
adalah akad antara dua pihak
saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain
untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan,
seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
b.
Hanafiyah
Mudharabah
adalah memandang tujuan dua
pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan karena harta harta
diserahkan kepada orang lain untuk mengelola harta tersebut. Maka mudharabah
adalah:
عقد
على الشركة في الربح بمال من احد الجانبين وعمل من الأخر
Artinya: Akad syirkah
dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak
lain pemilik jasa.
c.
Malikiyah
عقد توكيل
صادر من رب المال لغيره على ان يتجر بخصوص النقدين (الذهب والفضة)
Artinya: Akad perwakilan,
dimana pihak pemilik harta mengeluarkan
hartanya kepada yang lain
untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (emas dan perak).
d.
Hanabilah
عبارة ان يدفع
صاحب المال قدرا معينا من ماله الى من يتجر فيه بجزء مشاع معلوم من ربحه
Artinya: Ibarat pemilik harta
menyerahkan hartanya dengan ukuran
tertentu kepada orang yang
berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui.
e.
Ulama Syafi’iyah
عقد يقتضى ان يدفع شخص لأخر مالا ليتجر فيه
Artinya: Akad yang menentukan
seseorang menyerahkan hartanya
kepada yang lain untuk
ditijarahkan.
2.
Dasar
Hukum Mudharabah
Secara
umum landasan syariah mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan
usaha, seperti pada ayat berikut:[4]
وأخرون يضربون فى الأرض يبتغون من فضل
الله...
Artinya: dan orang-orang yang
berjalan di muka bumi mencari
sebagian karunia Allah.
Selain
itu, melakukan aktivitas mudharabah juga diperbolehkan dalam Islam yang sesuai
dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib RA, bahwasanya
Rasulullah SAW telah bersabda:
ثلاث فيهن
البركة البيع الى اجل والمقارضة وجلط البر باالشعير للبيت ولا للبيع
Artinya: Ada tiga perkara
yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan,
memberi modal dan mencampur
gandum dengan kedelai untuk keluarga bukan untuk dijual.”[5]
3.
Rukun
dan Syarat Mudharabah
Menurut
ulama Syafi’iyyah, rukun mudharabah ada enam, yaitu:[6]
a.
Pemilik
barang yang menyerahkan barang-barangnya
b.
Orang
yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang
c.
Akad mudharabah,
dilakukan oleh pemilik barang dan pengelola barang
d.
Maal, yaitu
harta pokok atau modal
e.
Amal,
yaitu pekerjaan pengelola harta sehingga menghasilkan harta
f.
Keuntungan
Adapun syarat-syarat mudharabah adalah
sebagai berikut:[7]
a.
Bagi
pihak yang berakad, harus cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai
wakil (bagi mudharib).
b.
Terkait
dengan modal, disyaratkan: berbentuk uang, jelas jumlahnya, tunai dan
diserahkan sepenuhnya kepada mudharib.
c.
Terkait
dengan keuntungan, disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan
diambil dari keuntungan, misalnya setengah atau sepertiga.
d.
Untuk
syarat akad mengikuti syarat sebuah akad pada umumnya, yaitu harus jelas shighatnya
dan ada kesesuaian antara ijab dan kabulnya.
4.
Pembagian
Mudharabah
Secara
umum mudharabah dibagi menjadi
dua, yaitu:
a.
Mudharabah
Muthlaqah
Adalah
bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib atau kegiatan
usaha yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis
usaha, waktu dan daerah bisnis sesuai permintaan shahibul maal.[8]
b.
Mudharabah
Muqayyadah
Jenis
kerja sama ini juga dikenal dengan istilah retricted mudharabah/ specified
mudharabah, yaitu bentuk kerja sama shahibul maal dan mudharib
yang dibatasi oleh jenis, waktu dan daerah/tempat bisnis yang ditentukan oleh shahibul
maal.[9]
Misalnya, harus berdagang jenis barang tertentu, di daerah tertentu dan membeli
barang pada orang tertentu. Dengan kata lain, dalam mudharabah muqayyadah ditentukan line of trade,
line of industry, atau line of service yang akan dikerjakan dan
ditentukan dari siapa barang-barang tersebut akan dibeli.[10]
So, yuk
kita berekonomi syariah
Kalau
gak Ekonomi Syariah, Sorry Ah..
Untuk melanjutkan isi
makalah selanjutnya “Implementasi Mudharabah Pada Perbankan Syariah” silahkan klik DI SINI
[1] Hendi Suhendi,
Fiqih Muamalah (Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 135.
[2] Neneng
Nurhasanah, Mudharabah dalam Teori
dan Praktik (Bandung: PT. Revika Aditama, 2015), hlm. 65.
[3] Hendi Suhendi,
Fiqih Muamalah......................hlm.136-137.
[4] Muhammad Syafii
Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Depok: Gema Insani, 2001),
hlm. 95.
[5] Hendi Suhendi,
Fiqih Muamalah...............hlm. 138.
[6] Ibid.,
hlm. 139.
[7] Neneng
Nurhasanah, Mudharabah Dalam..............hlm.
76.
[8] Muhamad, Manajemen
Dana Bank Syariah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014), hlm. 41.
[9] Muhammad
Syafii Antonio, Bank Syariah..............hlm. 97.
[10] Dewan Redaksi
Ensiklopedi Hukum Islam, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT. Ictiar
Baru Van Hoeve, 1994), hlm. 1197.
Post a Comment for "Mudharabah : Suatu Kajian Teori dan Implementasi Pada Bank Syariah"