Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mudharabah : Suatu Kajian Teori dan Implementasi Pada Bank Syariah


By: Ibnu Kharis, SE
Sebagai makalah ujian komprehenshif Jurusan Ekonomi Syariah-FEBI-IAIN Purwokerto 2016

A.     MUDHARABAH  DALAM KAJIAN FIKIH
1.        Pengertian Mudharabah

Mudharabah  menurut bahasa berasal dari kata al-dharb yang secara harfiah berarti bepergian atau berjalan. Selain al-dharb, disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti al-qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.[1] Mudharabah  merupakan akad kerja sama dalam perniagaan yang telah ada sebelum Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi seorang rasul.[2]

Sedangkan menurut istilah, mudharabah  atau qiradh  dikemukakan oleh para ulama sebagai berikut:[3]

a.    Para Fuqaha
Mudharabah  adalah akad antara dua pihak saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

b.   Hanafiyah
Mudharabah  adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan karena harta harta diserahkan kepada orang lain untuk mengelola harta tersebut. Maka mudharabah  adalah:

عقد على الشركة في الربح بمال من احد الجانبين وعمل من الأخر
Artinya: Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak
lain pemilik jasa.


c.    Malikiyah
عقد توكيل صادر من رب المال لغيره على ان يتجر بخصوص النقدين (الذهب والفضة)
Artinya: Akad perwakilan, dimana pihak pemilik harta mengeluarkan
hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (emas dan perak).


d.   Hanabilah
عبارة ان يدفع صاحب المال قدرا معينا من ماله الى من يتجر فيه بجزء مشاع معلوم من ربحه
Artinya: Ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran
tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui.


e.    Ulama Syafi’iyah
عقد  يقتضى ان يدفع شخص لأخر مالا ليتجر فيه
Artinya: Akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya
kepada yang lain untuk ditijarahkan.


2.        Dasar Hukum Mudharabah
Secara umum landasan syariah mudharabah  lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha, seperti pada ayat berikut:[4]

وأخرون يضربون فى الأرض يبتغون من فضل الله...
Artinya: dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari
sebagian karunia Allah.


Selain itu, melakukan aktivitas mudharabah  juga diperbolehkan dalam Islam yang sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib RA, bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda:

ثلاث فيهن البركة البيع الى اجل والمقارضة وجلط البر باالشعير للبيت ولا للبيع
Artinya: Ada tiga perkara yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan,
memberi modal dan mencampur gandum dengan kedelai untuk keluarga bukan untuk dijual.”[5]

3.        Rukun dan Syarat Mudharabah
Menurut ulama Syafi’iyyah, rukun mudharabah  ada enam, yaitu:[6]

a.    Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya
b.   Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang
c.    Akad mudharabah, dilakukan oleh pemilik barang dan pengelola barang
d.   Maal, yaitu harta pokok atau modal
e.    Amal, yaitu pekerjaan pengelola harta sehingga menghasilkan harta
f.     Keuntungan

Adapun  syarat-syarat mudharabah adalah sebagai berikut:[7]
a.    Bagi pihak yang berakad, harus cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil (bagi mudharib).

b.   Terkait dengan modal, disyaratkan: berbentuk uang, jelas jumlahnya, tunai dan diserahkan sepenuhnya kepada mudharib.

c.    Terkait dengan keuntungan, disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan diambil dari keuntungan, misalnya setengah atau sepertiga.

d.   Untuk syarat akad mengikuti syarat sebuah akad pada umumnya, yaitu harus jelas shighatnya dan ada kesesuaian antara ijab dan kabulnya.

4.        Pembagian Mudharabah
Secara umum mudharabah  dibagi menjadi dua, yaitu:

a.    Mudharabah  Muthlaqah
Adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib atau kegiatan usaha yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis sesuai permintaan shahibul maal.[8]

b.   Mudharabah  Muqayyadah
Jenis kerja sama ini juga dikenal dengan istilah retricted mudharabah/ specified mudharabah, yaitu bentuk kerja sama shahibul maal dan mudharib yang dibatasi oleh jenis, waktu dan daerah/tempat bisnis yang ditentukan oleh shahibul maal.[9] Misalnya, harus berdagang jenis barang tertentu, di daerah tertentu dan membeli barang pada orang tertentu. Dengan kata lain, dalam mudharabah  muqayyadah ditentukan line of trade, line of industry, atau line of service yang akan dikerjakan dan ditentukan dari siapa barang-barang tersebut akan dibeli.[10]

So, yuk kita berekonomi syariah
Kalau gak Ekonomi Syariah, Sorry Ah..

Untuk melanjutkan isi makalah selanjutnya “Implementasi Mudharabah  Pada Perbankan Syariah silahkan klik DI SINI





[1] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah (Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 135.
[2] Neneng Nurhasanah, Mudharabah  dalam Teori dan Praktik (Bandung: PT. Revika Aditama, 2015), hlm. 65.
[3] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah......................hlm.136-137.
[4] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Depok: Gema Insani, 2001), hlm. 95.
[5] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah...............hlm. 138.
[6] Ibid., hlm. 139.
[7] Neneng Nurhasanah, Mudharabah  Dalam..............hlm. 76.
[8] Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014), hlm. 41.
[9] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah..............hlm. 97.
[10] Dewan Redaksi Ensiklopedi Hukum Islam, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT. Ictiar Baru Van Hoeve, 1994), hlm. 1197.

Post a Comment for "Mudharabah : Suatu Kajian Teori dan Implementasi Pada Bank Syariah"