Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Petugas Pelaksana Pembiayaan di Bank Syariah



By: Hanifah Muslimah
Tauzia Institute purwokerto


Latar belakang

Munculnya bank syariah dalam dunia perbankan di Indonesia mendapat sambutan yang baik dari masyarakat,terutama masyarakat muslim.Bank yang berbasis syariah ini di sebut-sebut sebagai bank yang tangguh terhadap guncangan inflasi dan krisis moneter.Lebih dari itu lembaga keungan syariah ini di harapkan mampu membawa masyarakat kepada sistem keuangan yang bebas dari riba. Sebelum bank syariah berkembang,masyarakat hanya mengenal satu sistemperbankan yaitu sistem perbankan konvensional,yang menurut sebagian golongan merupakan sistem yang mengandung riba.Hal ini tercermin dari adanya bunga pada produk kredit dan simpanan.Akan tetapi kini masyarakat telah memiliki pilihan untuk tidak menggunakan produk-produk tersebut.

Seperti halnya bank konvensional,bank syariah juga memiliki struktur organisasi atau tim pelaksana dalam mengelola lembaga keuangan tersebut.Karakter   dan kriteria sumber daya manusianya pun  berbeda dengan sumber daya manusia yang ada di  dalam bank konvensional.Sesuai dengan konsepnya yang menganut sistem syariah,bank syariah  juga menerapkan unsur –unsur islami,baik dalam  petugas pelaksana pembiayaan bank syariah juga pelaksana penghimpunan dana/sumber-sumber dana yang sesuai dengan syariah islam.

Kriteria Pelaksana Pembiayaan Pada Bank Syariah

Pada dasarnya semua lembaga keuangan menuntut semua tim pelaksana harus memiliki sifat kredibel dan professional.Kredibilitas adalah suatu nilai idiil berwujud rasa percaya orang /pihak lain terhadap seseorang atau sebuah lembaga.Kredibilitas sebuah bank syariah berarti kepercayaan masyarakat kepada lembaga itu berkenaan dengan dana titipan yang mereka amanatkan dan dana pinjaman yang mereka manfaatkan.kredibilitas bank syariah meliputi:

ü  Kejujuran dalam bertransaksi dengan nasabah
ü  Kesediaan untuk berposisi”sama menang win- win dengan nasabah
ü  Ketaatan dalam mematuhi dan memenuhi aspek-aspek legal yang berlaku
ü  Keterbukaan dalam menginformasikan kedudukan atau perkembangan lembaga
ü  Kearifan dalam menangani atau menyelesaikan masalah-masalah khusus
ü  Kesehatan struktur permodalan lembaga tersebut
ü  Perkembangan kinerja bisnis /usahanya (Dumairy,1997 dan Muhammad,2002)

Kendati merupakan nilai idiil,kredibilitas bukanlah suatu yang sekadar bersifat bersifat fenomenal yakni cukup tercermin melalui nama-nama besar para tokoh dmiliki serta menjalankan sebuah lembaga keuangan.Kredibilitas sebuah lembaga keuangan tercipta dan terangkat lebih di sebabkan oleh bukti nyata perjalanan dan perkembangan lembaga tersebut.

Profesional adalah suatu nilai praktis berujud keandalan dalam mengelola sebuah organisasidan kecekatan dalam menjalankan kegiatan.Lembaga keuangan yang professional berarti organisasi kelembagaannya terkelola dengan baik pula.

Unsur-unsur profesionalitas lembaga keuangan antara lain:

Kerapian pengelolaan organisasi dan lembaga yang bersangkutan
Kesepadanan struktur organisasi dalam kegiatan yang di jalankan
Kepakaran dalam menangani kegiatan usaha yang dijalankan
Ketersediaan sistem dalam mekanisme kerja lembaga
dalam menangani dan menanggapi nasabah

Ketersediaan sumber daya manusia yang memadai
Kepakaran jajaran pemimpin dan pengelola lembaga
Ketrampilan para tenaga pelaksana operasional (karyawan)
Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatannya
(dumairy 1997 dan Muhammad,2002)

Professionalitas tercipta /tercermin melalui kinerja nyata dari kegiatan dan usaha yang dijalankan.

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa bank syariah harus dikembangkan dalam nilai- nilai syariah dan professional.Nilai-nilai tersebut di kembangkan untuk mewujudkan manajemen ihsan.

Ada 3 kriteria dalam manajemen ihsan :

ü  Sederhana dalam aturan agar tercipta kemudahan(fokus)
ü  Kecepatan dalam pelaksanaan
ü  Ditangani oleh yang professional

Strategi pengembangan SDM dalam kinerja bank syariah berlandaskan pda sifat Nabi SAW,yaitu:

ü  Siddiq artinya benar/jujur,hal ini berimplikasi pada efektifitas (mencapai tujuan yang tepat dan benar)dan efisien(melakukan kegiatan dengan benar dan metode yang tidak menyebabkan kemubadziran)
ü 
Amanah artinya dapat di percaya ;bertanggung jawab,kredibilitas dan dapat di percaya
ü 
Fathonah berarti cerdas,cerdik;bijaksana
ü 
Tabligh artinya menyampaikan ;yakni harus komunikatif;terbuka;pemasaran

Unsur-unsur ini sesuai dalam hadist nabi “segala sesuatu yang datangnya dari Alloh dan Rosul –NYA pasti benar”

Relevansi nilai-nilai tersebut menjadi faktor pendukung dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan syariah.Hal ini penting di lihat dari sisi permasalahan yang terjadi di bidang perbankan.Jadi secara garis besarnya selain sifat kredibilitas dan profesionalitas juga sumber daya ihsani yang di ambil dari unsur unsur islami sangat mempengaruhi pelaksana pembiayaan di bank syariah.

Dengan dapat  dikatakan bahwa ideal bank syariah kedepan memang membutuhkan sumber daya manusia yang ihsan yaitu:

Bagi pemegang saham /investor di perlukan sikap dan perilaku yang fokus dalam memahami dan menetapkan pilihan pada lembaga keuangan syariiah,termasuk jenis banknya,mengerti akan waktu yang tepat untuk mengnvestasikan dan /menambah modal di lembaga keuangan syariah serta profesional dalam memahami batas-batas hak wewenang dan kewajiban atau tanggung jawabnya.

Bagi pengelola bank syariah yaitu fokus dalam menyesuaikan perkembangan lingkungan dan pasar yang mempengaruhi roda usaha lembaga keuangan syariah,menghargai waktu sehingga unsur pelayanan jasa lembaga keuangan syariah serta mempunyai kemampuan teknis ke lembaga –lembaga syariah yang tinggi dan komitmen moral etis dalam menjaga kepentingan stakeholder.

Kredibilitas dan profesionalitas sebuah bank syariah akan terbentuk apabila ia memiliki tiga perangkat berikut:

Perangkat insani;maksudnya orang-orang kalangan dalam lembaga yakni dari pemilik (owner),pimpinan (directors),pengelola (managers) hingga pekerja (staf).Perangkat insani sebuah lembaga keuangan haruslah memadai dalam hal jumlah(quantity) dan serasi dalam mutu(quality) dan serta terpuji dalam kepribadian (personality).

Perangkat keras;alat produksi dan perlengkapan fisik yang menjadi wahana dan sarana dan prasarana pelaksanaan kerja/kegiatan lembaga.

Perangkat lunak;meliputi hal-hal non fisik atau(maya,virtual)seperti pembagian bidang kerja ,prosedur pengambilan keputusan,wewenang dan tanggung jawab, pejabat atau pekerja,proses pelayanan nasabah,system yang menata dan menjalin mekanismekerja antar bagian.

Dalam upaya pengelolaan SDM ada 4 hal yang perlu di fokuskan untuk memenuhi kualifikasi yang ihsan yaitu:

ü  Masalah peningkatan bank syariah
ü  Peningkatan pemahaman dan penerapan konsep-konsep syariah dalam
ü  pengembangan produk ,landasan moral  moral agamis,dan etika bisnis islami
ü  Peningkatan pemahaman stakeholders bagi usaha lembaga syariah sehingga dicapai integritas dan komitmen yang tinggi.
ü  Peningkatan pendidikan teknis individual entrepreneurship, leadership,dan menegerialship.

Pelaksana Pembiayaan Bank Syariah dan Tugasnya

Pelaksana pembiayaan pada bank syariah umumnya di cakup dalam bagian pemasaran.Hal ini sesuai dengan fungsi bagian pemasaran,yaitu sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu direksi dalam menangani tugas-tugas khususnya yang menyangkut bidang marketing dan pembiayaan.Disamping itu berfungsi sebagai supervise dan pekerjan lain sesuai dengan ketentuan/policy manajemen.

Adapun tugas pokok bidang pemasaran adalah berkaitan dengan tugas-tugas sebagai berikut:

ü  Melakukan koordinasi setiap pelaksanaan tugas-tugas marketing dan pembiayaan (kredit)dari unit/bagian yang berada di bawah supervisinya,hingga dapat memberikan pelayanaan kebutuhan perbankan bagi nasabah secara efisien dan efektif yang dapat memuaskan dan menguntungkan baik bagi nasabah dan bank syariah.
ü  Melakukan monitoring,evaluasi,review dan supervise terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pemasaran (pembiayaan pada unit /bagian yang ada di bawah supervisinya.
ü  Bertindak sebagai  komite pembiayaan dalam upaya pengambilan keputusan pembiayaan.
ü  Melakukan monitoring,evaluasi,review terhadap kualitas porto folio pembiayaan(kredit) yang telah di berikan dalam rangka pengamanan atas setiap pembiayaan (kredit) yang telah di berikan.
ü  Aktif menyampaikan pendapat,saran dan opini kepada direksi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang marketing dan pembiayaan.
ü  Melayani,menerima tamu (calon nasabah atau nasabah) secara aktif yang memerlukan pelayanan jasa perbankan.
ü  Memelihara dan membina hubungan baik dengan pihak nasabah serta antar/intern unit kerja yang ada di bawah serta lingkungan perusahaan.
ü  Menyusun strategi-planning dan selaku marketing/solisitasi nasabah baik dalam rangka penghimpunan sumber dana maupun alokasi pemberian pembiayaan secara efektif dan terarah.
ü  Berkewajiban untuk meningkatkan mutu pelayanan perbankan terhadap nasabah maupun calon nasabah.
ü  Berkewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari(Muhammad 2004).

Struktur Organisasi Bank Syariah

Petugas-Petugas Pembiayaan di Bank Syariah

Secara garis besar ada 4 kelompok petugas yang menjalankan aktifitas pembiayaan pada bank syariah ,mulai dari petugas yang menawarkan produk,sampai petugas yang menangani pembiayaan macet.Petugas-petugas tersebut adalah:

Account officer (AO)
A/O atau Pembina pembiayaan bertugas memproses calon nasabah (pembiayaan) atau permohonan pembiayaan sehingga menjadi naabah.selanjutnya membina nasabah tersebut agar memenuhi kesanggupannya terutama dalam pembayaran kembali pinjamannya.Juga menyelesaikan kasus atau masalah nasabah (pambiayaan)yang mungkin terjadi.

Bagian Support Pembiayaan
Bersama dengan A/O mengadakan penilaian pemohon pembiayaan sehingga memenuhi kriteria dan persyaratan.A/O dalam memproses calon nasabah[pembiayaan]dalam keandalannya (kelayakannya),sedangkan bagian support pembiayaan dari segi keabsahannya,seperti kebenaran lampiran,usaha maupun penggunaan pembiayaan,taksasi jamianan,kebsahan jaminan dan lain-lain keabsahan.

Setelah calon nasabah[pembiayaan]menjadi nasabah [pembiayaan] sejauh mungkin   diadakan usaha prevetif(penanggulangan)jika kemungkinan terjadi permasalahan.Jika terpaksanya ada masalah nasabah maka masalah tersebut segera diselesaikan

Bagian administrasi pembiayaan
Didalam proses pembiayaan terdapat administrasi yang ditangani oleh A/O ataupun bagian support pembiayaan.Setelah pemohon jadi nasabah mulai dari pencairan dananya sampai pelunasan ataupun pembayaran-pembayaran debitur akan ditangani oleh bagian administrasi pembayaran

Bagian Pengawasan Pembiayaan
Bertugas untuk memantau pembiayaan antara lain membuat surat-surat peringatan kepada nasabah,penagihan-penagihan.Juga mengadministrasikan jaminan ataupun mengurusi file nasabah.

Kode Etik Pelaksana Pembiayaan

Dalam upaya menpersiapkan kualitas kinerja pelaksana pembiayaan dibank syariah,penikatan profesionalisme  tidak hanya berkaitan dengan ketrampilan dan keahlian saja tapi lebih pada Sumber Daya Ihsani.Pemahaman dan perwujudan nyata dari nilai-nilai moral agamis merupakan persyaratan mutlak bagi pelaku bank syariah dimasa depan.Pelaksana pembiayaan bank syariah juga harus menjaga komitmen moral dan etika bisnis yang mendalam atas profesi yang dijalaninya.

Untuk memantapkan performance kerjanya,pejabat bank syariah harus menjunjung tinggi kode etik penjabatan pembiayaan bank syariah.yaitu:

ü  Patuh dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan
ü  pembiayaan yang berlaku,baik ekstern maupun entern
ü  Melakukan pencatatan mengenai setiap kegiatan transaksi yang terjalin dengan kegiatan banknya.
ü  Menghindari diri dari persaingan yang tidak sehat.
ü  Tidak menyalahgunakan wewenangnyauntuk kepentingan pribadi
ü  Menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang bertentangan dengan keputusan
ü  Menjaga kerahasian nasabah dan banknya
ü  Memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan bank terhadap ekonomi ,social dan lingkungan 
ü  Tidak menerima hadiah atau imbalan apapun yang dapat memperkaya diri maupun keluarga sehingga mempengaruhi profesionalitas dalam kinerjanya
ü  Tidak melakukan perbuatam tercela yang dapat merugikan citra profesinya.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas ,maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pelaksana pembiayaan bank syariah harus dipenuhi unsur-unsur syariah yang karakter SDM dan pelaksananya juga sesuai dengan nilai- nilai islami

Tim pelaksana pembiayaan juga harus mematuhi kode etik pembiayaan,hal ini bertujuan untuk terciptanya kinerja yang maksimal yang mewujudkan keselarasan sistem pelaksana di bank syariah sesuai dengan konsep syariah.

Daftar Pustaka

Muhammad,2005.Manajemen Pembiayaan  Bank Syariah, Yogyakarta:UPP APP YKPN
Adiwarman A.Karim,2002. Mikro Ekonomi Islami, Jakarta:IIIT
Muhammad,2005. Manajemen Bank Syariah,Edisi Revisi, Yogyakarta:UPP APP YKPN


Post a Comment for "Petugas Pelaksana Pembiayaan di Bank Syariah"