Bisnis Kontemporer Dan Problematikanya
By: Ibnu Kharis Jotako 7
Pendahuluan
Dalam konteks bisnis perusahaaan,
penerapannya etika bisnis dihadapkan dengan masalah-masalah yang meliputi;
proses, people dan teknologi. Pada tataran prosesnya, etika bisnis berhadapan
dengan masalah-masalah klasik seperti cash flow, personal network, quality,
competition, dan endurance. Pada people, etika bisnis
dihadapkan dengan persoalan kualitas SDM yang belum memadai, motivasi entrepreneur
dan dan keinginan untuk cepat sukses. Demikian pula dalam teknologi, etika
bisniss dihadapkan dengan teknologi,[1] yang
mensyaratkan serba cepatnya dan efesiensi total dalam sistem kerja untuk
mencapai suatu maksud dalam bisnis.
Menghadapi realitas tersebut, terdapat
pilihan-pilihan yang dihadapkan adalah memilih diantara empat pilihan. Keempat
kondisi itu adalah; a) jika tidak etis maka akan tertinggal, b) etis tidak
tertinggal c) etis tertinggal dan d) tidak etis tertinggal.[2]
Makalah ini disajikan berupaya membahas
topik-topik modern, utamanya berkaitan dengan: e-Business; praktek
mal-bisnis dan persaingan bisnis (problematikanya).
E-Business
E-Business atau yang disebut dengan e-commerce merupakan
suatu perkembangan baru yang pesat dalam dunia bisnis. Hal ini terutama
disebabkan oleh pesatnya pencapaian teknologi
informasi yaitu internet.[3] Istilah
E-Business berkaitan erat dengan e-commerce, hal ini mengacu pada
perkembangan zaman dalam konteks bisnis.
pada dekade 1980-an dunia bisnis menggunakan istilah total quality
management (TQM) dan total quality service (TQS), sedangkan pada
dekade 1990-an bercirikan dengan istilah reengineering, restructuring dan
rejuvenation. Maka pada era internet istilah-istilah di atas akan
digantikan oleh istilah e-economy, e-university, e-goverment, e-entertainment,
e-service dan lain-lain.[4]
E-Business dihadapkan dengan ancaman-ancaman
penyalahgunaan dan kegagalan sistem yang terjadi. Hal ini meliputi kehilangan
dari segi finansial secara langsung karena kecurangan, pencurian informasi
rahasia yang berharga, kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan,
penggunaan akses ke sumber yang tidak berhak, kehilangan kepercayaan dari para
konsumen dan kerugian-kerugian yang tidak terduga misalnya gangguan dari luar
yang tidak terduga, ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan
faktor manusia (human error) atau kesalahan sistem elektronik.[5]
Atas dasar sikap keadilan dan
egalitarian, maka tidak dibenarkan adanya hak monopoli atas informasi data,
apalagi menguasai data-data yang bukan miliknya. Para pelaku bisnis tidak akan
bersikap egois dan eksploitatif. Dengan demikian keseimbangan, egalitarian, dan
kejujuran merupakan landasan pikir dan kesadaran dalam pendayagunaan dan
pengembangan harta benda agar tidak menyebabkan menyebabkan kebinasaan manusia
melainkan menjadi media untuk
kesempurnaan jiwanya.[6]
Dengan demikian pula aksioma berkehendak
bebas memberi keleluasaan untuk membuat suatu transaksi, memilih e-business
yang sesuai dengan daya dan kemampuan yang dimilikinya, namun bukan bebas
sebebas-bebasnya, karena hal ini berkaitan dengan pertanggung jawaban. Allah
Berfirman:
È@è%ur ,ysø9$# `ÏB óOä3În/§ ( `yJsù uä!$x© `ÏB÷sãù=sù ÆtBur uä!$x© öàÿõ3uù=sù 4 !$¯RÎ) $tRôtGôãr& tûüÏJÎ=»©à=Ï9 #·$tR xÞ%tnr& öNÍkÍ5 $ygè%Ï#uß
Artinya:
dan Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka
Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan Barangsiapa yang
ingin (kafir) Biarlah ia kafir". Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi
orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka.[7]
Adanya aksioma ini, kehendak bebas yang
bertanggungjawab, secara logis menuntut suatu keadilan dan selalu berupaya
mempertahankan kualitas kesetimbangan dalam masyarakat bisnis maupun masyarakat
lainnya.[8]
Kualitas dan kondisi suatu komoditas yang
disebarluaskan oleh pelaku bisnis untuk para konsumen adalah data dan informasi
yang bertanggungjawab, benar dan jujur. Kebenaran dan kejujuran ini dianjurkan
dan tidak bertentangan dengan ajaran islam yang meliputi proses bisnis yaitu
mulai dari akad (transaksi), transfer, perjanjian, dan lain-lain.
Dari sikap di atas, akan memperoleh sikap
saling pengertian, kesukarelaan, dan persaudaraan secara otomatis. Disinilah
tiga landasan mal bisnis yaitu kebathilan, kerusakan, dan kezaliman yang
dijadikan tolak ukur suatu transaksi, apakah bertentangan atau mendukung.
Nilai-nilai yang dijadikan prinsip dasar
dalam bisnis adalah pertimbangan sungguh-sungguh terhadap perasaan orang lain.
Tidak melakukan kebohongan, kecurangan, penipuan atupun menyembunyikan
kecacatan barang. Nabi meneladani bahwa bisnis dilakukan dengan kesatuan,
kebebasan, bertanggngjawab, kebenaran serta kejujuran.[9]
Jenis-Jenis E-Commerce
1. Business to business (B2B)
Merupakan suatu transaksi antar
perusahaan. Transaksi yang dijalankan menggunakan EDI dan email untuk pembelian
barang dan jasa, informasi, dan konsultasi. Digunakan untuk pengiriman dan
proposal bisnis.
Karakteristiknya:
a. Trading partners sudah diketahui dan
memiliki hubungan (relationship) yang lama. Informasi hanya dipertukarkan
dengan partner tersebut. Maka informasi yang dikirimkan sesuai dengan kebutuhan
dan kepercayaan.
b. Pertukaran data (data exchange)
berlangsung berulang-ulang dan berskala.
c. Salah satu pelaku melakukan inisiatif
untuk mengirimkan data.
d. Model yang umum digunakan adalah peer to
peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku
bisnis.
2. Business to costumer (B2C) melalui
internet
Disebut dengan transaksi pasar. Konsumen
mempelajari produk yang ditawarkan melalui publikasi elektronik yaitu seperti
iklan. Membeli produk yang diminati dengan electronic cash dan system secure
payment. Lalu pembeli meminta agar barang dikirimkan.
Karakteristiknya:
a. Service yang diberikan bersifat umum
dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Karena sistem web
sudah umum maka service diberikan dengan basis web.
b. Service diberikan berdasarkan permohonan.
Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai
dengan permohonan.
Menurut sebuah report dari E&Y
consulting, perkembangan kedua jenis e-commerce ini dapat dilihat pada tabel
berikut. Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa perkembangan Business to
business lebih pesat dari Business to costumer, karena banyak orang bergerak di
Business to business.
1. Keuntungan Dari E-Commerce
yaitu:
a. Bagi perusahaan:
1) Perusahaan dapat menjangkau pelanggan di
seluruh dunia
2) Efisiensi, tanpa kesalahan dan tepat
waktu
b. Bagi konsumen:
1) Harga lebih murah
2) Belanja cukup pada satu tempat
c. Bagi Manajemen:
1)
Peningkatan pendapatan dan loyalitas pelanggan.
2. Kelebihan E-Commerce:
a. Otomatisasi, menggantikan proses manual.
b. Integrasi, meningkatkan efisiensi dan
efektifitas proses.
c. Publikasi, memberikan jasa promosi, dan
komunikasi atas produk dan jasa yang dipasarkan.
d. Interaksi, pertukaran data/informasi
antar pihak yang akan meminimalkan “human error”.
e. Transaksi, kesepakatan antara dua belah
pihak untuk melakukan transaksi yang melibatkan institusi lain sebagai pihak
yang menangani pembayaran.
3. Faktor-
Faktor-Faktor Penyebab Kegagalan E-Business Business:
a. Tidak ada komitmen yang utuh dari
manajemen.
b. Penerapan e-business tidak diikuti proses
change management.
c. Tidak profesionalnya vendor teknologi
informasi yang menjadi mitra
d. bisnis
e. Buruknya infrastruktur komunikasi
f. Tidak selarasnya strategi TI dengan
strategi perusahaan.
g. Adanya masalah keamanan dalam
bertransaksi
h. Kurangnya dukungan finansial
i. Belum adanya peraturan yang mendukung dan
melindungi pihak-pihak
j. yang bertransaksi (cyberlaw),
k. Menggunakan target jangka pendek sebagai
pijakan investasi ebusiness.[10]
Praktek Mal Bisnis
Praktek
mal-bisnis adalah semua perbuatan bisnis yang tidak baik (secara moral)
terlarang yang membawa akibat kerugian bagi pihak lain, yang meliputi aspek
hukum (pidana) yang disebut business crime atau business tort. Bussines crime
merupakan suatu tindak pidana dalam bisnis, yaitu perbuatan-perbuatan yang
tercela yang dilakukan businessman untuk keuntungan bisnisnya
maupun merugikan pihak lain. Business
tort merupakan suatu perbuatan yang tidak baik yang dilakukan oleh usahawan
yang merupakan pelanggaran terhadap pengusaha lain. Di Indonesia kedua jenis
perbuatan ini merupakan kejahatan bisnis.[11]
Jenis-Jenis Praktek Mal Bisnis
1.
Riba
Riba merupakan
perbuatan yang dilarang bukan hanya untuk agama kita, tetapi juga untuk
agama-agama yang lain. Riba berasal dari kata ra-ba yang artinya tambah.
Riba merupakan suatu proses bisnis yang terjadi dnegan adanya keharusan
kelebihan modal yang ditetapkan pada awal perjanjian maupun ketika si peminjam
pada batas waktu yang ditetapkan namun belum sanggup untuk mengembalikan,
sehingga piutang itu berlebih dari sebelumnya.[12]
Riba akan
mengakibatkan penderitaan yang sangat berat bagi peminjam, sistem ekonomi yang
berprinsip menguntungkan suatu kelompok tapi mengabaikan kepentingan masyarakat
lain.
Riba juga termasuk
dalam praktek penimbunan, mengarah kepada praktek monopoli yang menjauhkan
sifat manusia dari tolong menolong.
Dengan demikian, riba sangat bertentangan
dengan prinsip ekonomi atau bisnis yang diajarkan oleh rasul.
2.
Mengurangi Timbangan atau Takaran
Dalam sistem bisnis
yang sederhana, alat timbangan maminkan peranan penting sebagai alat
keberlangsungan transaksi antara si penjual dan pembeli. Tidak sedikit penjual
yang menggunakan alat timbangan untuk mencari keuntungan dengan cepat, mereka
melakukan kecurangan, baik menambahkan ataupun mengurangi takarannya.[13]
Dalam hal ini, yang
menjadi problem moral dalam bisnis bukan terletak pada media timbangannya,
melainkan eksistensi kecurangan yang sengaja dilakukan untuk tujuan keuntungan
bisnis maupun tujuan-tujuan lainnya. Allah Berfirman:
×@÷ur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 tûïÏ%©!$# #sÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o #sÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçÅ£øä
Artinya:
kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan
apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.[14]
3.
Gharar dan Judi
Gharar merupakan
sesuatu yang tidak diketahui dengan jelas benar atau tidak. Bisnis gharar
dengan demikian adalah jual beli yang tidak memenuhi perjanjian dan tidak dapat
dipercaya, dalam keadaan bahaya, tidak diketahui harganya, barangya,
keselamatannya, kondisi barang, serta waktu memperolehnya.[15]
Adapun judi dalam
bahasa arab disebut al-maisir, al-qimar, rahanahu fi al qimar, li’bun qimar,
muqamarah, maqramah (rumah judi). termasuk dalam bentuk judi adalah model
bisnis yang dilakukan dengan sistem pertaruhan.[16]
4. Penipuan (Al-Gabn
dan Tadlis)
Penipuan dibagi
menjadi dua yaitu gabn dan tadlis. Gabn adalah membeli sesuatu dengan harga
yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga rata-rata. Sedangkan tadlis
adalah penipuan pada pihak penjual maupun pembeli dengan menyembunyikan
kecacatan barang.
5. Penimbunan
Penimbunan merupakan
pengumpulan dan penimbunan barang-barang tertentu yang dilakukan dengan sengaja
sampai batas waktu untuk menunggu tingginya harga barang tersebut.[17]
6. Skandal Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
7. Monopoli dan
Oligopoli
Kesimpulan
Islam sebagai suatu aturan hidup (way
of life) telah memberikan aturan-aturan rinci untuk menghindarkan munculnya
permasalahan akibat praktik persaingan yang tidak sehat. E-Business atau
yang disebut dengan e-commerce merupakan suatu perkembangan baru yang
pesat dalam dunia bisnis, pastilah muncul problematikanya dalam berbagai bentuk
yang bermacam-macam.
Apapun yang terjadi dalam perkembangan
zaman, Islam selalu memberikan resep untuk mensikapi persaingan dalam bisnis,
yaitu: 1) pihak yang bersaing 2) cara persaingan 3) produk atau jasa yang
dipersaingkan.
Salam Hangat
Jotako7
Jurnal Of
Trust And Kaleidoscopical Obsession
Jujur Omongane, Tawadhu’ Akhlake, Kualitas Obrolane
Daftar Pustaka
Hari Sudarmadji, 2000. Masalah-masalah
Etika Bisnis, Handout pada seminar kajian kritis strategi pemulihan ekonomi
Indonesia dalam rangka 45 tahun FE UGM, 15 September 2000.
Fandy Tjiptono, Strategi Berbisnis di
Internet, Buletin Jendela Informatika, Computec Yogyakarta.
Onno W Purbo dan Aang Arif Wahyudi, 2001.
Mengenal E-Commerce (Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Muhammad, 2004. Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta:
Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.
Suwantoro, 1990. Aspek-aspek Pidana di
Bidang Ekonomi (Jakarta: Ghalia Indonesia.
Taqiyudin An Nabhani, 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif
Perspektif Islam (Surabaya: Risalah Gusti.
[1] Hari
Sudarmadji, Masalah-masalah Etika Bisnis, Handout pada seminar kajian
kritis strategi pemulihan ekonomi Indonesia dalam rangka 45 tahun FE UGM, 15
September 2000.
[2] Ibid.
[3] Internet
dipahami secara umum sebagai komunikasi virtual melalui media komputer dan
saluran telepon. Internet sebenarnya merupakan singkatan dari inter-connecting
network.
[4] Fandy
Tjiptono, Strategi Berbisnis di Internet, Buletin Jendela Informatika, Computec
Yogyakarta, hlm. 16. pada penelitian ini digunakan pula istilah e-business
dan e-commerce dalam pengertin yang sama.
[5] Onno W Purbo
dan Aang Arif Wahyudi, Mengenal E-Commerce (Jakarta: PT Elex Media
Komputindo, 2001), hlm. 2.
[6] Muhammad, Etika
Bisnis Islami, (Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2004), hlm.
225.
[7] QS. Al-Kahfi
(18): 29.
[8] Muhammad, Etika
Bisnis Islami, (Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2004), hlm.
225.
[9] Ibid.
[10]
http://lecturer.ukdw.ac.id/anton/download/amti6.pdf.
[11] Suwantoro, Aspek-aspek
Pidana di Bidang Ekonomi (Jakarta: Ghalia Indonesia. 1990), hlm. 20-21.
[12] Muhammad, Etika
Bisnis Islami, (Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2004), hlm.
236.
[13] Ibid., hlm.
239.
[14] QS.
Al-Muthaffifin (83): 1-3.
[15] Muhammad, Etika
Bisnis Islami, (Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2004), hlm.
240.
[16] Taqiyudin An
Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam (Surabaya:
Risalah Gusti, 1996), hlm. 200.
[17] Muhammad, Etika
Bisnis Islami (Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2004), hlm.
220-242.
Post a Comment for "Bisnis Kontemporer Dan Problematikanya"