Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsep Musyarakah Untuk Pariwisata Banyumas




By: Umi Indasyah Zahro, SE., Sy.
Analis Muda dan Dosen Ekonomi Islam

A.      Potensi Banyumas Sebagai Destinasi Wisata Syariah
Konsep pariwisata syariah adalah kegiatan rekreasi yang disertai dengan nilai-nilai Islam. Pariwisata syariah berbeda dengan perjalanan religius (Firmansyah, Dirjen Pengembangan Tujuan Kemenparekraf, 2013). Untuk pengembangan wisata syariah di Indonesia, pada Desember 2013 lalu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menandatangani kesepakatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), guna mendorong pariwisata syariah ini tumbuh dan berkembang di Indonesia.[i]

Ada lima komponen wisata syariah, yakni kuliner, kosmetik-spa, perhotelan syariah, moslem fashion dan biro perjalanan. Dalam beberapa tahun terakhir ini, wisata syariah di Indonesia terus menunjukkan geliat menggembirakan. Meski pengembangannya belum maksimal, diyakini potensi wisata syariah yang demikian besar akan menjadi daya tarik investor serta menjanjikan harapan besar bagi pengembangan wisata syariah secara umum di Indonesia.

Kabupaten Banyumas juga dikenal sebagai daerah tujuan wisata dengan fokus kunjungan wisatawan ke Baturaden. Jumlah obyek wisata di Banyumas cukup banyak dan beragam, dan pada umumnya mudah di jangkau karena di dukung sarana dan prasarana yang memadai, sampai saat ini, masih ada beberapa obyek wisata yang belum tergarap secara optimal dan membutuhkan investasi untuk pengembangannya.

Diantaranya yaitu: Baturaden, Taman Rekreasi Nirwala Manggala, dream land, pemandian pancasan, wisata kebunku, Bendung Gerak Serayu, Pemandian Kali Bacin, Museum BRI, Wana Wisata, Wisata Batur Agung, Masjid Saka Tunggal, Pancuran 3 (Telu), Pancuran 7 (Pitu), Goa Sarabadak, Telaga Sunyi, Curug Cipendok, Curug Ceheng, Curug Gomblang, Curug Gede, Sumur Banyumas, dari sisi wisata religi juga bisa ziarah ke makam syaikh makhdum wali, mbah nuh pageraji, berkunjung ke pesantren-pesantren yang berpengaruh di banyumas (darussalam, at-tahiriyah, al-amin, al-hidayah, dll) Dengan jumlah lokasi wisata yang telah disebutkan di atas, Banyumas memiliki potensi untuk mengembangkan sektor pariwisata terlebih pariwisata syariah.

Banyumas sendiri juga sudah terdapat komponen wisata syariah diantaranya hotel syariah, fashion moslem, dan restaurant halal seperti Sambel layah, D’saung, Tahu Sumedang, Bebek Goreng H. Slamet dll.

  Dalam koran Radar Banyumas diberitakan bahwa pada  bulan Oktober  mendatang, setiap usaha pariwisata seperti hotel, restoran dan rumah makan harus memiliki sertifikat. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata, yang merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan PP Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha. Saat ini, sejumlah hotel, restoran dan rumah makan yang ada di Banyumas, belum memiliki sertifikat halal. Bahkan beberapa belum berizin.

Walaupun dalam realitanya masih ada restaurant atau rumah makan di Banyumas yang  belum bersertifikat halal dan hanya ada tiga hotel syariah (Hotel Akbar Syariah, Pandawa Syariah dan Hotel UMP), namun semua ini tidak menghalangi Banyumas sebagai sah satu destinasi wisata syariah di Indonesia.

B.       Optimalisasi Pariwisata Banyumas Melalui Pembiayaan Musyarakah

Dengan segala potensi yang tersimpan dalam pariwisata Banyumas, wisata Syariah di banyumas kurang berkembang karena tidak di dukung dengan sarana dan prasarana yang kurang memadai (seperti halnya fasilitas tempat ibadah di setiap lokasi wisata) serta kurang berkembangnya komponen wisata syariah di Banyumas seperti dari sekitar 182 hotel hanya ada tiga hotel syariah dan belum semua restaurant atau rumah makan yang bersertifikasi halal.

Seringkali masalah tersebut muncul karena disebabkan oleh masalah finansial yang menjerat para pebisnis, pemerintah, pengelola lokasi wisata dsb. Dan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan pembiayaan pada bank Syariah dalam  upaya mengembangan sektor pariwisata ini.

Salah satu produk pembiayaan yang sesuai adalah pembiayaan musyarakah yang memiliki pengertian akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[ii]

Dalam hal ini, bank syariah bekerja sama dengan pebisnis, pemerintah maupun pengelola lokasi wisata dalam mengembangkan pariwisata dengan masing-masing pihak mempunyai objek akad yang akan dilaksanakan baik berupa modal atau lainnya. Nantinya hasil atau keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan kerugianpun akan ditanggung bersama. Untuk dapat merealisasikan hal ini penulis menawarkan skema musyarakah jangka panjang yang sustainable dan advantage berikut ini.

Gambar 1.
Skema Pembiayaan Musyarakah Jangka Panjang Pariwisata Banyumas
Horizontal Scroll: Bagi Hasil Sesuai Porsi Kontribusi Modal/Nisbah

Ketentuan umum dari skema di atas adalah semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Alur pelaksanaanya adalah pihak bank dan pihak nasabah (bisa pemerintah ataupun pihak swasta) melaksanakan kesepakatan kerjasama pembangunan mega proyek pariwisata syariah banyumas dengan porsi modal dari pemerintah banyumas, dan juga pihak bank yang kemudian dieksekusi oleh pihak pengusaha sebagai tender pembangunan mega proyek tersebut.

Setelah proses pekerjaan tersebut dilaksanakan, obyek wisata banyak yang mengunjungi dan menggunakan jasa-jasanya otomatis keuntungan didapat. Dari keuntungan yang didapat, kemudian dibagi hasilnya kepada masing-masing pihak secara periodik dan sesuai kesepakatan kontrak awal. Mega proyek ini dilaksanakan berdasarkan analisis para pihak yang terkait untuk memastikan pembangunan jangka panjang ini potensial, marketable, dan Profitable. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak berisiko yang tinggi dan merugikan.

Selain itu, ada skema hybrid contract syirkah ‘inan yang di padukan dengan syirkah mudharabah dalam hal kuliner dan objek wisata. Rumah makan melakukan kerjasama dengan pihak pemda atau pengelola objek wisata banyumas dimana masing-masing pihak saling memberikan modal dan menanggung kerugian bila terjadi.

Teknisnya yaitu membuat paket wisata dengan memasang tarif khusus ke pengunjung untuk masuk ke objek wisata tersebut (katakanlah baturraden) kemudian setelah selesai atau ditengah-tengah perjalanan wisatanya bisa istirahat dan menikmati soft drink atau Free lunch/dinner tertentu di rumah makan atau restoran yang telah bekerjasama tadi. Untuk memancing wisatawan asing dari luar akan jaminan kehalalan atau kebersihan hidangannya, rumah makan tersebut menggunakan sertifikat halal MUI. Denan cara tersebut, menurut hemat penulis akan memunculkan gairah baru dalam pariwisata di Banyumas.

C.       Kesimpulan

Banyumas merupakan karisidenan yang kental akan kultur budayanya, sehingga banyak dijumpai bermacam-macam objek wisatanya. Diantara objek wisata yang ada di Banyumas yaitu: Baturaden, Taman Rekreasi Nirwala Manggala, dream land, pemandian pancasan, wisata kebunku, Watu Meja, Curug Cengis, Bendung Gerak Serayu, Pemandian Kali Bacin, Museum BRI, Wana Wisata, Wisata Batur Agung, Masjid Saka Tunggal, Pancuran 3 (Telu), Pancuran 7 (Pitu), Goa Sarabadak, Telaga Sunyi, Curug Cipendok, Curug Ceheng, Curug Gomblang, Curug Gede, Sumur Banyumas, wisata religi ziarah ke makam syaikh makhdum wali, mbah nuh pageraji, berkunjung ke pesantren-pesantren yang berpengaruh di banyumas (darussalam, at-tahiriyah, al-amin, al-hidayah, dll), restaurant syariah seperti sambel layah, d’saung, tahu sumedang, hotel syariah seperti  Hotel Akbar Syariah, Pandawa Syariah dan Hotel UMP.

Dengan jumlah lokasi wisata yang telah disebutkan di atas, Banyumas memiliki potensi untuk mengembangkan sektor pariwisata. Terlebih dengan sentuhan akad bersistemkan syariah, dan pihak-pihak yang serius untuk memajukan perekonomian daerah, potensi-potensi pariwisata akan dapat berkembang dan berubah menjadi tempat yang dapat bermanfaat bagi masyarakat karena menyerap lapangan pekerjaan dan dapat melayani kehausan para pelancong/wisatawan lokal maupun turis asing.

Sistem syariah yang digunakan untuk menggarap mega proyek pariwisata syariah di Banyumas yang seyogyanya ada yaitu musyarakah, pelaksanaannya dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Merekapun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Pemerintah dan pengusaha adalah pihak yang tepat untuk menggarap proyek ini dengan melakukan kerjasama dengan bank syariah.

D.      Saran

Perlu diadakannya sinergitas pengusaha, pemerintah dengan lembaga keuangan syariah, karena dengan adanya sinergitas tersebut kekuatan untuk membangun akan menjadi kuat dan mudah untuk direalisasikan. Selain itu, perlunya dukungan para pihak akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum akan tawaran, alternatif, konsep, dan pemikiran yang menjadikan pihak pemerintah, pengusaha, dan lembaga keuangan syariah menjadi yakin untuk pembangunan wisata syariah di Banyumas.

Salam Hangat Jotako7
Jurnal Of Trust And Kaleidoscopical Obsession
Jujur Omongane, Tawadhu’ Akhlake, Kualitas Obrolane




[i]  http://aceh.tribunnews.com/2014/05/13/strategi-pengembangan-pariwisata-syariah.
[ii] Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik (Jakarta : Gema Insani,2001), hlm. 90.

Daftar Pustaka

Ahmad Sapudin, Analisis Perbandingan Hotel dan Pariwisata Syariah Dengan Konvensional, Bogor: Pascasarjana Manajemen dan Bisnis Institut Pertanian Bogor, 2014.
Asmoro Achmadi. Filsafat dan Kebudayaan Jawa Upaya Membangun  Keselarasan Islam dan Budaya Jawa, Sukoharjo, CV Cendrawasih, 2004.
Budiono Herusatoto, Banyumas, Sejarah, Budaya, Bahasa, dan Watak, Yogyakarta: PT LKIS Pelangi Aksara, 2008.
Deddy Mulyana dan Jalaluddin Rakhmat. Komunikasi Antarbudaya:Panduan Berkomunikasi dengan Orang-Orang Berbeda Budaya, Bandung:Remaja Rosdakarya, 2006.
M. Warmin R. Sudarmo, Bambang S. Purwoko. Sejarah Banyumas Dari Masa Ke Masa, (Jakarta: tidak ada nama penerbit, Tanpa Tahun.
Saifuddin Azwar, Metode Penyusunan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.
Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta : Gema Insani, 2001.

Post a Comment for "Konsep Musyarakah Untuk Pariwisata Banyumas"