Pasar Di Bawah Pengaruh Semangat Islam
Pasar mempunyai peran yang besar dalam
ekonomi. Karena kemaslahatan manusia dalam mata pencaharian tidak mungkin
terwujud tanpa adanya saling tukar menukar. Pasar adalah tempat yang mempunyai
aturan yang disiapkan untuk tukar menukar hak milik dan menukar barang antara
produsen dan konsumen[1]. Di
pasar orang orang bisa mendapatkan kebutuhannya dan tidak ada orang yang tidak
memerlukan pasar. Allah menjelaskan tentang rasul-rasulnya dalam firman-Nya:
“Dan kami tidak mengutus rasul-rasul
sebelumnya, melainkan mereka sungguh
memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar”.[2]
Maksud berjalan-jalan di pasar adalah
mencari rizki, berdagang dan mencari pencaharian[3]. Ayat
ini adalah dasar dari mencari mata pencaharian
dengan berdagang, produksi dan lain sebagainya.[4]
Perhatian terhadap pasar terlihat dalam
fikih ekonomi sahabat Umar Ra. Dari perhatian terhadap pendirian pasar,
pengaturan dan pengawasannya. Dari sisi pendirian, ‘Umar Ra. Memerintahkan
untuk mendirikan pasar untuk umat Islam di setiap tempat yang ditinggali umta
Islam, maka rencana pasar sesuai dengan rencana tempat tersebut.
Dalam sisi pengawasan pasar, Umar
memiliki perhatian yang besar terhadapnya. Buktinya Umar berkeliling sediri di
pasar-pasar, padahal dia sendiri adalah seorang pemimpin umat Islam, untuk
mengawasi transaksi di dalamnya. Dia membawa tongkatnya untuk meluruskan
penyimpangan dan dan menghukum orang yang menyimpang[5]. Umar
juga menunjuk para pegawai untuk mengawasi pasar[6]. Para
wanita pada masa Umar juga mempunyai peran mengawasi pasar, dimana diriwayatkan
bahwa Umar memberikan beberapa masalah kepada as-Syifa’ binti abdullah
al-Adawiyah al-Qurasyiyah[7].
Tujuan dari kekuasaan atas pasar pada
masa Umar adalah menjalankan pengawasan pasar untuk menjamin kebenaran
transaksi dari setiap penyimpangan dari jalan yang benar dan mengambil harta
yang harus diambil dari pasar untuk
kebaikan bait al-mal dan lain sebagainya. Ini artinya, bahwa kekuasaan
atas pasar sangat penting untuk menjaga hak-hak semua yang bertransaksi di
pasar, juga hak-hak bait al-mal[8].
Secara umum bisa dikatakan, bahwa tujuan
dasar pengaturan pasar adalah mengatur Transaksi di dalamnya. Agar kemampuan
persediaan dan permintaan barang berasa dalam persaingan sebenarnya yang
sempurna yang mewujudkan kebaikan semua orang yang bertransaksi di pasar,
penjual, pembeli sebagaimana pengaturan tersebut ditujukan untuk memerangi
segala sesuatu yang menghalangi kebebasan transaksi di pasar yang menyebabkan
bahaya bagi umat secara individu dan golongan.
Berikut ini penjelasan selengkapnya dari
pengawasan pasar dan aturan transaksi di dalamnya menurut yang disebutkan dalam
fikih ekonomi Umar Ra.[9]
1. Kebebasan keluar masuk pasar
2. Mengatur promosi dan propaganda
3. Larangan menimbun barang
4. Mengatur perantara perdagangan
5. Pengawasan harga
a. Pentingnya pengawasan harga
b. Hukum menentukan harga
6. Pengawasan barang yang diimpordan
mengambil usyur / pajak 10%
Salam Hangat Jotako7
Jurnal Of
Trust And Kaleidoscopical Obsession
Jujur Omongane, Tawadhu’ Akhlake, Kualitas Obrolane
[1] Qs. al-Furqan: 20.
[2] Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-‘Adzim, (3/324), al-Biqa’i,
Nazhm ad-Durar Fi Tanasub al-Ayat Wa as-Suwar, (5/308).
[3] Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Quran, (13/15).
[4] Diantara bukti yang menunjukkan perhatian Islam terhadap
pengawasan transaksi di pasar bahwa nabi Muhammad SAW. Keluar sendiri ke
pasar-pasar dan mengawasi transaksi didalamnya. Beliau mengarahkan pedagang
untuk berperilaku baik dalam bertransaksi dan melarang mereka melakukan dusta,
penipuan, pengkhianatan, menimbun barang dan lain sebagainya. Lihat
al-Mundziri, at-Targhib wa at-Tarhib, (2/548/593) tidak diragukan apa
yang terjadi sebab mengabaikan pengawasan pasar, yaitu penyimpangan transaksi
dari jalan yang benar. Maka hal tersebut menyebabkan berbagai macam bahaya yang
menimpa umat secara pribadi atau secara umum.
[5] Ibn Hajar, al-Ishabah, (4/143).
[6] Ibn al-Barr, al-Isti’ah, (4/431), Ibn Hazm, al-Muhalla,
(8/527).
[7] Ghalib bin Abdul Kafi al-Qurasyi, Awwaliyat al-Faruq Fi Idarah
Wa al-Qadha’. (2/318).
[8] Kebanyakan tujuan pengawasan kegiatan ekonomi sebagaimana yang
dijelaskan di depan masuk dalam tujuan-tujuan pengawasan pasar, karena pasar
dianggap sebagai ousat kegiatan ekonomi.
[9] At-Tabari, Tarikh al Umam wa al-Muluk , (5/17/18).
Post a Comment for "Pasar Di Bawah Pengaruh Semangat Islam"