Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pasar Di Bawah Pengaruh Semangat Islam




Pasar mempunyai peran yang besar dalam ekonomi. Karena kemaslahatan manusia dalam mata pencaharian tidak mungkin terwujud tanpa adanya saling tukar menukar. Pasar adalah tempat yang mempunyai aturan yang disiapkan untuk tukar menukar hak milik dan menukar barang antara produsen dan konsumen[1]. Di pasar orang orang bisa mendapatkan kebutuhannya dan tidak ada orang yang tidak memerlukan pasar. Allah menjelaskan tentang rasul-rasulnya dalam firman-Nya:

“Dan kami tidak mengutus rasul-rasul sebelumnya,  melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar”.[2]

Maksud berjalan-jalan di pasar adalah mencari rizki, berdagang dan mencari pencaharian[3]. Ayat ini adalah dasar dari mencari mata pencaharian  dengan berdagang, produksi dan lain sebagainya.[4]

Perhatian terhadap pasar terlihat dalam fikih ekonomi sahabat Umar Ra. Dari perhatian terhadap pendirian pasar, pengaturan dan pengawasannya. Dari sisi pendirian, ‘Umar Ra. Memerintahkan untuk mendirikan pasar untuk umat Islam di setiap tempat yang ditinggali umta Islam, maka rencana pasar sesuai dengan rencana tempat tersebut.

Dalam sisi pengawasan pasar, Umar memiliki perhatian yang besar terhadapnya. Buktinya Umar berkeliling sediri di pasar-pasar, padahal dia sendiri adalah seorang pemimpin umat Islam, untuk mengawasi transaksi di dalamnya. Dia membawa tongkatnya untuk meluruskan penyimpangan dan dan menghukum orang yang menyimpang[5]. Umar juga menunjuk para pegawai untuk mengawasi pasar[6]. Para wanita pada masa Umar juga mempunyai peran mengawasi pasar, dimana diriwayatkan bahwa Umar memberikan beberapa masalah kepada as-Syifa’ binti abdullah al-Adawiyah al-Qurasyiyah[7].

Tujuan dari kekuasaan atas pasar pada masa Umar adalah menjalankan pengawasan pasar untuk menjamin kebenaran transaksi dari setiap penyimpangan dari jalan yang benar dan mengambil harta yang harus diambil  dari pasar untuk kebaikan bait al-mal dan lain sebagainya. Ini artinya, bahwa kekuasaan atas pasar sangat penting untuk menjaga hak-hak semua yang bertransaksi di pasar, juga hak-hak bait al-mal[8].

Secara umum bisa dikatakan, bahwa tujuan dasar pengaturan pasar adalah mengatur Transaksi di dalamnya. Agar kemampuan persediaan dan permintaan barang berasa dalam persaingan sebenarnya yang sempurna yang mewujudkan kebaikan semua orang yang bertransaksi di pasar, penjual, pembeli sebagaimana pengaturan tersebut ditujukan untuk memerangi segala sesuatu yang menghalangi kebebasan transaksi di pasar yang menyebabkan bahaya bagi umat secara individu dan golongan.

Berikut ini penjelasan selengkapnya dari pengawasan pasar dan aturan transaksi di dalamnya menurut yang disebutkan dalam fikih ekonomi Umar Ra.[9]

1.    Kebebasan keluar masuk pasar

2.    Mengatur promosi dan propaganda

3.    Larangan menimbun barang

4.    Mengatur perantara perdagangan

5.    Pengawasan harga

a.    Pentingnya pengawasan harga

b.    Hukum menentukan harga

6.    Pengawasan barang yang diimpordan mengambil usyur / pajak 10%

Salam Hangat Jotako7
Jurnal Of Trust And Kaleidoscopical Obsession
Jujur Omongane, Tawadhu’ Akhlake, Kualitas Obrolane




[1] Qs. al-Furqan: 20.
[2] Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-‘Adzim, (3/324), al-Biqa’i, Nazhm ad-Durar Fi Tanasub al-Ayat Wa as-Suwar, (5/308).
[3] Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Quran, (13/15).
[4] Diantara bukti yang menunjukkan perhatian Islam terhadap pengawasan transaksi di pasar bahwa nabi Muhammad SAW. Keluar sendiri ke pasar-pasar dan mengawasi transaksi didalamnya. Beliau mengarahkan pedagang untuk berperilaku baik dalam bertransaksi dan melarang mereka melakukan dusta, penipuan, pengkhianatan, menimbun barang dan lain sebagainya. Lihat al-Mundziri, at-Targhib wa at-Tarhib, (2/548/593) tidak diragukan apa yang terjadi sebab mengabaikan pengawasan pasar, yaitu penyimpangan transaksi dari jalan yang benar. Maka hal tersebut menyebabkan berbagai macam bahaya yang menimpa umat secara pribadi atau secara umum.
[5] Ibn Hajar, al-Ishabah, (4/143).
[6] Ibn al-Barr, al-Isti’ah, (4/431), Ibn Hazm, al-Muhalla, (8/527).
[7] Ghalib bin Abdul Kafi al-Qurasyi, Awwaliyat al-Faruq Fi Idarah Wa al-Qadha’. (2/318).
[8] Kebanyakan tujuan pengawasan kegiatan ekonomi sebagaimana yang dijelaskan di depan masuk dalam tujuan-tujuan pengawasan pasar, karena pasar dianggap sebagai ousat kegiatan ekonomi.
[9] At-Tabari, Tarikh al Umam wa al-Muluk , (5/17/18).

Post a Comment for "Pasar Di Bawah Pengaruh Semangat Islam"