Musyarakah Dan Prospek Banyumas Menjadi Destinasi Wisata Syariah
By:
Umi Indasyah Zahro, SE., Sy.
Analis
Muda dan Dosen Ekonomi Islam
“Musyarakah
merupakan salah satu konsep kerjasama dalam usaha perekonomian yang berdasarkan
syari’ah yaitu menggunakan sistem bagi hasil dimana keuntungan dan kerugian di
tanggung bersama-sama, yang bertujuan menjalankan usaha yang terhindar dari
unsur-unsur ribawi. Secara sederhana akad ini bisa digambarkan sebagai satu
proses transaksi dimana dua orang (institusi) atau lebih menyatukan modal untuk
satu usaha, dengan prosentasi bagi hasil yang telah disepakati. Konsep
musyarakah ini sangat membantu para pengusaha terutama dari kalangan menengah
ke bawah. Belakangan ini, Dalam beberapa tahun terakhir ini, wisata syariah di
Indonesia terus menunjukkan geliat menggembirakan. Meski pengembangannya belum
maksimal, diyakini potensi wisata syariah yang demikian besar akan menjadi daya
tarik investor serta menjanjikan harapan besar bagi pengembangan wisata syariah
secara umum di Indonesia. Penelitian ini mengupas tentang akad syariah yang
dioptimalkan untuk memajukan wisata dengan sentuhan akad musyarakah khususnya
di Kabupaten Banyumas yang notabenenya terdapat banyak destinasi wisata. Hasil
penelitian menunjukkan dengan jumlah lokasi
wisata yang telah disebutkan di atas, Banyumas memiliki potensi untuk
mengembangkan sektor pariwisata. Terlebih dengan sentuhan akad bersistemkan
syariah, seperti musyarakah.”
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk
beragama Islam yaitu sebanyak 88,2% dari
total penduduk Indonesia beragama Islam dan sebanyak 12,9% dari total Muslim di
Dunia, artinya jumlah Muslim di Indonesia merupakan yang tertinggi dari
negara-negara di Dunia dengan jumlah mencapai 202,9 juta orang. Sehingga dalam
melakukan kegiatan kesehariannya sudah seyogyanyalah menggunakan Syariah Islam
sebagai landasan dalam rangka memenuhi kesejahteraan masyarakat. Syariah Islam,
bukan hanya mengacu kepada praktik-praktik ibadah mahdhah saja, namun juga
mengatur tentang praktik hubungan sesama manusia.[1]
Istilah syariah untuk menunjukkan penggunaan sistem Islami
dalam melakukan aktivitas ekonomi, nampaknya mulai menyebar luas di berbagai
sektor bisnis. Dimulai pada Industri Perbankan Syariah, yang dimulai pada tahun
1992, kemudian diikuti oleh sektor lainnya, seperti Asuransi Syariah, Pegadaian
Syariah, dan sejak tahun 2013 yang lalu, kini muncul trend Wisata Syariah.[2]
Konsep pariwisata
syariah adalah kegiatan rekreasi yang disertai dengan nilai-nilai Islam.
Pariwisata syariah berbeda dengan perjalanan religious (Firmansyah, Dirjen
Pengembangan Tujuan Kemenparekraf, 2013). Untuk pengembangan wisata syariah di
Indonesia, pada Desember 2013 lalu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
telah menandatangani kesepakatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), guna
mendorong pariwisata syariah ini tumbuh dan berkembang di Indonesia.[3]
Ada lima komponen wisata syariah, yakni kuliner,
kosmetik-spa, perhotelan syariah, moslem fashion dan biro perjalanan. Dalam
beberapa tahun terakhir ini, wisata syariah di Indonesia terus menunjukkan
geliat menggembirakan. Meski pengembangannya belum maksimal, diyakini potensi
wisata syariah yang demikian besar akan menjadi daya tarik investor serta
menjanjikan harapan besar bagi pengembangan wisata syariah secara umum di
Indonesia.
Wilayah kabupaten Banyumas merupakan suatu daerah yang telah
berdiri sejak tahun 1582[4]
terletak di sebelah Barat Daya Propinsi Jawa Tengah (Pulau Jawa-Indonesia).
Terletak di antara garis Bujur Timur 108 ” 39` 17“ sampai 109″ 27` 15“ & di
antara garis Lintang Selatan 7″ 15` 05“ sampai 7″ 37` 10“ yang berarti berada
di belahan selatan garis khatulistiwa.
Luas wilayah Kabupaten Banyumas sekitar 1.327,60 km2 atau
setara dengan 132.759,56 ha, dengan keadaan wilayah antara daratan &
pegunungan dengan struktur pegunungan terdiri dari sebagian lembah Sungai
Serayu untuk tanah pertanian, sebagian dataran tinggi untuk pemukiman &
pekarangan, dan sebagian pegunungan untuk perkebunan dan hutan tropis terletak
dilereng Gunung Slamet sebelah selatan. Bumi & kekayaan Kabupaten Banyumas
masih tergolong potensial karena terdapat pegunungan Slamet dengan ketinggian
puncak dari permukaan air laut sekitar 3.400 m & masih aktif.
Dengan melihat kondisi geografis tersebut ada potensi wisata
yang tercipta yaitu wisata alam. Kabupaten Banyumas juga dikenal sebagai daerah
tujuan wisata dengan fokus kunjungan wisatawan ke Baturaden. Jumlah obyek
wisata di Banyumas cukup banyak dan beragam, dan pada umumnya mudah di jangkau
karena di dukung sarana dan prasarana yang memadai, sampai saat ini, masih ada
beberapa obyek wisata yang belum tergarap secara optimal dan membutuhkan
investasi untuk pengembangannya.
Dalam mengembangkan sektor pariwisata masyarakat,
pemerintah, pengelola tempat wisata, harus saling bahu-membahu untuk
mengoptimalkan sektor ini. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa wisata
syariah mempunyai lima komponen yaitu kuliner, kosmetik-spa, perhotelan
syariah, moslem fashion dan biro perjalanan. Namun pengusaha ang
berkecimpung dalam bidang pariwisata atau lima komponen ini terkadang mengalami
kendala masalah finansial.
Oleh karena itu,
datangnya perbankan syariah yang berdiri tahun 1992 di Indonesia
bagaikan angin segar dalam mengatasi masalah finansial tersebut dengan
menggunakan prisip-prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Dalam
hal ini pengusaha dapat mengajukan pembiayaan dengan akad musyarakah dimana
pihak bank dan pengusaha merupakan mitra dalam menjalankan usaha.
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau
lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan
risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[5]
Dari beberapa latar belakang diatas, maka penulis memberikan
judul karya tulis ini: Musyarakah Dan Prospek Banyumas Menjadi Destinasi
Wisata Syariah.
B. Musyarakah Dan Potret Pariwisata Di Banyumas
1. Banyumas Sebagai Destinasi Wisata
Kabupaten Banyumas juga dikenal sebagai daerah tujuan wisata
dengan fokus kunjungan wisatawan ke Baturaden.Jumlah obyek wisata di Banyumas
cukup banyak dan beragam, dan pada umumnya mudah di jangkau karena di dukung
sarana dan prasarana yang memadai, sampai saat ini, masih ada beberapa obyek
wisata yang belum tergarap secara optimal dan membutuhkan investasi untuk
pengembangannya.
a. Baturaden
Lokawisata Baturaden terbentang di sebelah selatan di
kaki Gunung Slamet pada ketinggian sekitar 640 m diatas permukaan laut.
Baturaden terletak hanya 14 km dari Kota Purwokerto yang dihubungkan dengan
jalan yang memadai. Di tempat wisata ini Anda dapat menikmati pemandangan indah
& udara pegunungan yang segar dengan suhu 18’° Celcius – 25° Celcius.
Sedangkan, Gunung Slamet dengan ketinggian 3.428 m, merupakan gunung berapi
terbesar dan gunung tertinggi ke-2 di Jawa. Jika cuacanya bagus, Kota
Purwokerto dapat terlihat dari Baturaden, begitu juga dengan Cilacap dan Nusa
Kambangan Ketika kita melihat gunung Slamet, kita dapat melihat lereng gunung
Slamet yang ditutupi oleh hutan Heterogen.
b. Taman Rekreasi Nirwala Manggala
Sebuah taman rekreasi dengan fasilitas wisata alam
untuk mendukung obyek wisata curug cipendok. Luas lahan yang disediakan sekitar
5 ha dan bentuk investasi yang diharapkan berupa kerjasama bagi hasil.
c. Bendung Gerak Serayu
Dengan luas lahan kurang lebih 5 hektar dan berjarak
hanya 15 km dari pusat kota, sangat memungkinkan bagi pengembangan usaha taman
rekreasi wisata air.
d. Pemandian Kali Bacin
Terletak di Desa Tambak Negara kecamatan Rawalo 17 km
dari Purwokerto. Objek wisata ini merupakan peninggalan sejarah zaman Belanda
terbukti dengan prasastinya. Dikenal dengan nama Wisata Husada, karena
wisatawan disamping dapat menikmati keindahan alamnya sekaligus dapat
menyembuhkan penyakit kulit dan tulang.
e. Museum BRI
Museum Uang BRI adalah satu-satunya museum perbankan di
Indonesia yang berada di Purwokerto. Bank Rakyat Indonesia untuk pertama kali
didirikan oleh : Raden Aria Wirjaatmadja tahun 1895 dengan Nama : De
Purwokertche Hulp en Spaarbank der Inlandche Bestuurs Ambtenaren dan terletak
di Purwokerto-Banyumas.
f. Wahana Wisata
Terletak 2 km dari lokawisata Baturaden. Di tempat ini
dapat dinikmati keindahan alam hutan dilengkapi dengan tempat perkemahan yang
dapat menampung 1000 tenda. Ditempat ini juga terdapat cagar alam dan
pembibitan tanaman produksi seperti cemara, pinus, dan sebagainya.
g. Wisata Batur Agung
Terletak di kecamatan Kedungbanteng, tepatnya desa
Baseh. Wisata situs batu tua, outbond yang menantang, arung jeram, mini
offroad, dan beberapa lagi lainnya yang menjadikan pengunjung ketagihan.
h. Masjid Saka Tunggal
Masjid ini didirikan pada tahun 1288 M oleh Kyai
Mustolih. Letaknya di desa Cikakak kecamatan Wangon sekitar 15 menit perjalanan
dari terminal Wangon ke utara. Merupakan salah satu masjid tertua di Indonesia
yang disangga hanya dengan satu tiang penyangga (saka). Keunikan inilah yang
menjadikan masjid saka tunggal sebagai salah satu tempat wisata yang ada di
Kabupaten Banyumas.
i. Pancuran 3 (Telu)
Air panas yang mengandung belerang sangat diminati
wisatawan, selain kehangatan juga khasiatnya untuk mengatasi berbagai penyakit
kulit dan tulang.
j. Pancuran 7 (Pitu)
Terletak 2,5 km dari Lokawisata Baturaden. Tempat
rekreasi ini menyuguhkan keindahan alam dan hutan yang didukung dengan adanya
Pancuran 7 sebagai tempat wisata husada.
k. Goa Sarabadak
Beranjak dari pancuran 7 menelusuri jalan setapak
wisatawan dapat menikmati kesegaran air hangat dan dingin di Goa Sarabadak,
dengan bebatuan warna keemasan yang menajubkan.
l. Telaga Sunyi
Telaga Sunyi terletak kurang lebih 3 km di sebelah
Timur Lokawisata Baturaden. Tempat rekreasi ini menyajikan telaga yang indah
dan berair dingin, dan pada musim-musim tertentu dapat dijumpai aneka warna
kupu-kupu dan capung yang beterbangan di sekitar telaga.
m. Curug Cipendok
Terletak di desa Karang Tengah kecamatan Cilingok,
kurang lebih 25 km dari kota Purwokerto. Obyek wisata alam ini berupa air
terjun dengan ketinggian 92 m yang dikelilingi pemandangan alam dan hutan yang
indah.
n. Curug Ceheng
Terletak di kecamatan Sumbang 8 km dari kota
Purwokerto. Obyek wisata ini menampilkan keindahan air terjun yang diselingi
dengan maraknya satwa lawa yang beterbangan.
o. Curug Gomblang
Terletak di desa Baseh kecamatan Kedungbanteng sekitar
15 km dari kota Purwokerto.
p. Watu Meja
Merupakan
wisata yang belum lama di temukan di banyumas, terletak di Kecamatan Kebasen.
Wisata ini sangat diminati oleh anak muda dan pecinta alam karena panorama
alamnya yang begitu eksotis dan indah, yaitu potret sungai serayu yang
memanjang mengikuti lika-liku kaki bukit, dan pemandangan rel kereta diatas
sungai yang menawan ketika kereta melintas.
q. Curug
Gede
Terletak di desa
Ketenger kecamatan Baturraden atau sekitar 2 km dari wisata Baturraden. Tempat
bersantai dan menikmati kebersamaan dengan orang-orang dekat anda.
r. Sumur Banyumas
Merupakan sumur yang menjadi asal penamaan nama
kabupaten ini. Letaknya di komplek Pendopo Kabupaten lama kecamatan Banyumas
kabupaten Banyumas. Dan masih banyak lagi objek wisata dan budaya/kesenian di
Banyumas.
s. Cilongoks Sweetener
Berdasarkan data dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin),
Banyumas merupakan kontributor gula kelapa terbesar di Indonesia. dan hal ini
berarti Banyumas adalah satu-satunya daerah di dunia sebagai produsen gula
sehat kelas dunia yang saat ini diburu oleh kaum peduli kesehatan khususnya
orang Eropa. sentranya adalah di cilongok-pageraji, dan salah satu produk gula
kelapanya adalah Orinira Sweetener. Gula semut terbuat dari sadapan nira pohon
kelapa organik yang rendah indeks glikemiknya.
C. Sekilas Akad Musyarakah
1. Pengertian Musyarakah
Musyarakah
atau syirkah diambil dari bahasa Arab yang artinya mencampur. Musyarakah adalah
akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.[6]
Landasan
syariah musyarakah ini tertuang dalam Firman Allah SWT Surat an Nisa ayat 12 yang berbunyi :
ôMßgsù
âä!%2uà° Îû
Ï]è=W9$#
4 ...
Artinya: Maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu (an Nisa :12).
dan dalam Surat Shaad ayat 24 yang
berbunyi :
tA$s% ôs)s9 y7yJn=sß ÉA#xsÝ¡Î0 y7ÏGyf÷ètR 4n<Î) ¾ÏmÅ_$yèÏR ( ¨bÎ)ur #ZÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èø:$# Éóö6us9 öNåkÝÕ÷èt/ 4n?tã CÙ÷èt/ wÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ×@Î=s%ur $¨B öNèd 3 £`sßur ß¼ãr#y $yJ¯Rr& çm»¨YtGsù txÿøótGó$$sù ¼çm/u §yzur $YèÏ.#u z>$tRr&ur
Artinya: Daud berkata:
"Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu
itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari
orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada
sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa
Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud
dan bertaubat.”
2.
Jenis-Jenis
Musyarakah
Musyarakah
ada dua jenis yaitu musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (akad). Musyarakah
pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang
mengakibatkan pemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah
ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan
berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.
Musyarakah
akan tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa
tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Merekapun sepakat berbagi
keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi: al-inah,
al-mufawadhah, al-a’mal, al wujuh, dan al mudharabah. Para ulama berbeda
pendapat tentang al-mudharabah, apakah ia termasuk jenis al-musyarakah
atau bukan.
a. Syirkah al-‘Inan
Adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap
pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam
kerja. Kedua pihak berbagi keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati
antara mereka. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun
bagi hasil, tidak harus sama identik sesuai dengan kesepakatan mereka.
b. Syirkah Mufawadhah
Adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih.
Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi
dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara bersama.
Dengan demikian, syarat utama dari musyarakah ini adalah kesamaan dana yang
diberikan, kerja, tanggungjawab, dan beban hutang dibagi oleh masing-masing
pihak.
c. Syirkah A’maal
Adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk
menerima pekerjaan secara bersamaan dan berbagi keuntungan dari pekerjaan
tersebut. Syirkah ini kadang disebut sebagai syirkah ‘abdan atau sanaa’i.
d. Syirkah Wujuh
Adalah kerja sama antara dua orang atau lebih yang
mempunyai reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. [7]
e. Syirkah Mudharabah
Adalah akad kerja sama dua orang pihak dimana pihak
pertama menjadi penyedia dana (shahibul maal) dan pihak lainnya menjadi
pengelola.[8]
3.
Rukun
dan Syarat Musyarakah
Dibawah
ini adalah beberapa rukun dan syarat dalam pembiayaan musyarakah yang dimuat
dalam fatwa DSN no. 8 tentang musyarakah.
a. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak
untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
b. Pihak-pihak yang
berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
1) Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan
perwakilan.
2) Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan
setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.
3) Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah
dalam proses bisnis normal.
4) Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk
mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan
aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan
kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
5) Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau
menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
c. Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
d. Biaya Operasional dan Persengketaan
1)
Biaya
operasional dibebankan pada modal bersama.
2)
Jika salah satu
pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara
para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
untuk lanjutannya, klik: http://jotako7.blogspot.co.id/2016/09/konsep-musyarakah-untuk-pariwisata.html
Salam Hangat Jotako7
Jurnal Of
Trust And Kaleidoscopical Obsession
Jujur Omongane, Tawadhu’ Akhlake, Kualitas Obrolane
[1] Ahmad Sapudin, Analisis Perbandingan Hotel
dan Pariwisata Syariah Dengan Konvensional (Bogor: Pascasarjana Manajemen
dan Bisnis Institut Pertanian Bogor, 2014), hlm. 1-2.
[4] M. Warmin R. Sudarmo, Bambang S. Purwoko. Sejarah
Banyumas Dari Masa Ke Masa, (Jakarta: tidak ada nama penerbit, Tanpa
Tahun), hal. Iv.
great..
ReplyDelete