Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Musyarakah Dan Prospek Banyumas Menjadi Destinasi Wisata Syariah




By: Umi Indasyah Zahro, SE., Sy.
Analis Muda dan Dosen Ekonomi Islam

“Musyarakah merupakan salah satu konsep kerjasama dalam usaha perekonomian yang berdasarkan syari’ah yaitu menggunakan sistem bagi hasil dimana keuntungan dan kerugian di tanggung bersama-sama, yang bertujuan menjalankan usaha yang terhindar dari unsur-unsur ribawi. Secara sederhana akad ini bisa digambarkan sebagai satu proses transaksi dimana dua orang (institusi) atau lebih menyatukan modal untuk satu usaha, dengan prosentasi bagi hasil yang telah disepakati. Konsep musyarakah ini sangat membantu para pengusaha terutama dari kalangan menengah ke bawah. Belakangan ini, Dalam beberapa tahun terakhir ini, wisata syariah di Indonesia terus menunjukkan geliat menggembirakan. Meski pengembangannya belum maksimal, diyakini potensi wisata syariah yang demikian besar akan menjadi daya tarik investor serta menjanjikan harapan besar bagi pengembangan wisata syariah secara umum di Indonesia. Penelitian ini mengupas tentang akad syariah yang dioptimalkan untuk memajukan wisata dengan sentuhan akad musyarakah khususnya di Kabupaten Banyumas yang notabenenya terdapat banyak destinasi wisata. Hasil penelitian menunjukkan dengan jumlah lokasi wisata yang telah disebutkan di atas, Banyumas memiliki potensi untuk mengembangkan sektor pariwisata. Terlebih dengan sentuhan akad bersistemkan syariah, seperti musyarakah.

A.    Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam yaitu  sebanyak 88,2% dari total penduduk Indonesia beragama Islam dan sebanyak 12,9% dari total Muslim di Dunia, artinya jumlah Muslim di Indonesia merupakan yang tertinggi dari negara-negara di Dunia dengan jumlah mencapai 202,9 juta orang. Sehingga dalam melakukan kegiatan kesehariannya sudah seyogyanyalah menggunakan Syariah Islam sebagai landasan dalam rangka memenuhi kesejahteraan masyarakat. Syariah Islam, bukan hanya mengacu kepada praktik-praktik ibadah mahdhah saja, namun juga mengatur tentang praktik hubungan sesama manusia.[1]
Istilah syariah untuk menunjukkan penggunaan sistem Islami dalam melakukan aktivitas ekonomi, nampaknya mulai menyebar luas di berbagai sektor bisnis. Dimulai pada Industri Perbankan Syariah, yang dimulai pada tahun 1992, kemudian diikuti oleh sektor lainnya, seperti Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, dan sejak tahun 2013 yang lalu, kini muncul trend Wisata Syariah.[2]
Konsep pariwisata syariah adalah kegiatan rekreasi yang disertai dengan nilai-nilai Islam. Pariwisata syariah berbeda dengan perjalanan religious (Firmansyah, Dirjen Pengembangan Tujuan Kemenparekraf, 2013). Untuk pengembangan wisata syariah di Indonesia, pada Desember 2013 lalu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menandatangani kesepakatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), guna mendorong pariwisata syariah ini tumbuh dan berkembang di Indonesia.[3]
Ada lima komponen wisata syariah, yakni kuliner, kosmetik-spa, perhotelan syariah, moslem fashion dan biro perjalanan. Dalam beberapa tahun terakhir ini, wisata syariah di Indonesia terus menunjukkan geliat menggembirakan. Meski pengembangannya belum maksimal, diyakini potensi wisata syariah yang demikian besar akan menjadi daya tarik investor serta menjanjikan harapan besar bagi pengembangan wisata syariah secara umum di Indonesia.
Wilayah kabupaten Banyumas merupakan suatu daerah yang telah berdiri sejak tahun 1582[4] terletak di sebelah Barat Daya Propinsi Jawa Tengah (Pulau Jawa-Indonesia). Terletak di antara garis Bujur Timur 108 ” 39` 17“ sampai 109″ 27` 15“ & di antara garis Lintang Selatan 7″ 15` 05“ sampai 7″ 37` 10“ yang berarti berada di belahan selatan garis khatulistiwa.
Luas wilayah Kabupaten Banyumas sekitar 1.327,60 km2 atau setara dengan 132.759,56 ha, dengan keadaan wilayah antara daratan & pegunungan dengan struktur pegunungan terdiri dari sebagian lembah Sungai Serayu untuk tanah pertanian, sebagian dataran tinggi untuk pemukiman & pekarangan, dan sebagian pegunungan untuk perkebunan dan hutan tropis terletak dilereng Gunung Slamet sebelah selatan. Bumi & kekayaan Kabupaten Banyumas masih tergolong potensial karena terdapat pegunungan Slamet dengan ketinggian puncak dari permukaan air laut sekitar 3.400 m & masih aktif.
Dengan melihat kondisi geografis tersebut ada potensi wisata yang tercipta yaitu wisata alam. Kabupaten Banyumas juga dikenal sebagai daerah tujuan wisata dengan fokus kunjungan wisatawan ke Baturaden. Jumlah obyek wisata di Banyumas cukup banyak dan beragam, dan pada umumnya mudah di jangkau karena di dukung sarana dan prasarana yang memadai, sampai saat ini, masih ada beberapa obyek wisata yang belum tergarap secara optimal dan membutuhkan investasi untuk pengembangannya.
Dalam mengembangkan sektor pariwisata masyarakat, pemerintah, pengelola tempat wisata, harus saling bahu-membahu untuk mengoptimalkan sektor ini. Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa wisata syariah mempunyai lima komponen yaitu kuliner, kosmetik-spa, perhotelan syariah, moslem fashion dan biro perjalanan. Namun pengusaha ang berkecimpung dalam bidang pariwisata atau lima komponen ini terkadang mengalami kendala masalah finansial.
Oleh karena itu,  datangnya perbankan syariah yang berdiri tahun 1992 di Indonesia bagaikan angin segar dalam mengatasi masalah finansial tersebut dengan menggunakan prisip-prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Dalam hal ini pengusaha dapat mengajukan pembiayaan dengan akad musyarakah dimana pihak bank dan pengusaha merupakan mitra dalam menjalankan usaha.
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[5]
Dari beberapa latar belakang diatas, maka penulis memberikan judul karya tulis ini: Musyarakah Dan Prospek Banyumas Menjadi Destinasi Wisata Syariah.

B.       Musyarakah Dan Potret Pariwisata Di Banyumas
1.    Banyumas Sebagai Destinasi Wisata
Kabupaten Banyumas juga dikenal sebagai daerah tujuan wisata dengan fokus kunjungan wisatawan ke Baturaden.Jumlah obyek wisata di Banyumas cukup banyak dan beragam, dan pada umumnya mudah di jangkau karena di dukung sarana dan prasarana yang memadai, sampai saat ini, masih ada beberapa obyek wisata yang belum tergarap secara optimal dan membutuhkan investasi untuk pengembangannya.
a.    Baturaden
Lokawisata Baturaden terbentang di sebelah selatan di kaki Gunung Slamet pada ketinggian sekitar 640 m diatas permukaan laut. Baturaden terletak hanya 14 km dari Kota Purwokerto yang dihubungkan dengan jalan yang memadai. Di tempat wisata ini Anda dapat menikmati pemandangan indah & udara pegunungan yang segar dengan suhu 18’° Celcius – 25° Celcius. Sedangkan, Gunung Slamet dengan ketinggian 3.428 m, merupakan gunung berapi terbesar dan gunung tertinggi ke-2 di Jawa. Jika cuacanya bagus, Kota Purwokerto dapat terlihat dari Baturaden, begitu juga dengan Cilacap dan Nusa Kambangan Ketika kita melihat gunung Slamet, kita dapat melihat lereng gunung Slamet yang ditutupi oleh hutan Heterogen.
b.    Taman Rekreasi Nirwala Manggala
Sebuah taman rekreasi dengan fasilitas wisata alam untuk mendukung obyek wisata curug cipendok. Luas lahan yang disediakan sekitar 5 ha dan bentuk investasi yang diharapkan berupa kerjasama bagi hasil.
c.    Bendung Gerak Serayu
Dengan luas lahan kurang lebih 5 hektar dan berjarak hanya 15 km dari pusat kota, sangat memungkinkan bagi pengembangan usaha taman rekreasi wisata air.
d.   Pemandian Kali Bacin
Terletak di Desa Tambak Negara kecamatan Rawalo 17 km dari Purwokerto. Objek wisata ini merupakan peninggalan sejarah zaman Belanda terbukti dengan prasastinya. Dikenal dengan nama Wisata Husada, karena wisatawan disamping dapat menikmati keindahan alamnya sekaligus dapat menyembuhkan penyakit kulit dan tulang.
e.    Museum BRI
Museum Uang BRI adalah satu-satunya museum perbankan di Indonesia yang berada di Purwokerto. Bank Rakyat Indonesia untuk pertama kali didirikan oleh : Raden Aria Wirjaatmadja tahun 1895 dengan Nama : De Purwokertche Hulp en Spaarbank der Inlandche Bestuurs Ambtenaren dan terletak di Purwokerto-Banyumas.
f.     Wahana Wisata
Terletak 2 km dari lokawisata Baturaden. Di tempat ini dapat dinikmati keindahan alam hutan dilengkapi dengan tempat perkemahan yang dapat menampung 1000 tenda. Ditempat ini juga terdapat cagar alam dan pembibitan tanaman produksi seperti cemara, pinus, dan sebagainya.
g.    Wisata Batur Agung
Terletak di kecamatan Kedungbanteng, tepatnya desa Baseh. Wisata situs batu tua, outbond yang menantang, arung jeram, mini offroad, dan beberapa lagi lainnya yang menjadikan pengunjung ketagihan.
h.   Masjid Saka Tunggal
Masjid ini didirikan pada tahun 1288 M oleh Kyai Mustolih. Letaknya di desa Cikakak kecamatan Wangon sekitar 15 menit perjalanan dari terminal Wangon ke utara. Merupakan salah satu masjid tertua di Indonesia yang disangga hanya dengan satu tiang penyangga (saka). Keunikan inilah yang menjadikan masjid saka tunggal sebagai salah satu tempat wisata yang ada di Kabupaten Banyumas.
i.      Pancuran 3 (Telu) 
Air panas yang mengandung belerang sangat diminati wisatawan, selain kehangatan juga khasiatnya untuk mengatasi berbagai penyakit kulit dan tulang.
j.      Pancuran 7 (Pitu)
Terletak 2,5 km dari Lokawisata Baturaden. Tempat rekreasi ini menyuguhkan keindahan alam dan hutan yang didukung dengan adanya Pancuran 7 sebagai tempat wisata husada.
k.    Goa Sarabadak
Beranjak dari pancuran 7 menelusuri jalan setapak wisatawan dapat menikmati kesegaran air hangat dan dingin di Goa Sarabadak, dengan bebatuan warna keemasan yang menajubkan.
l.      Telaga Sunyi
Telaga Sunyi terletak kurang lebih 3 km di sebelah Timur Lokawisata Baturaden. Tempat rekreasi ini menyajikan telaga yang indah dan berair dingin, dan pada musim-musim tertentu dapat dijumpai aneka warna kupu-kupu dan capung yang beterbangan di sekitar telaga.
m. Curug Cipendok
Terletak di desa Karang Tengah kecamatan Cilingok, kurang lebih 25 km dari kota Purwokerto. Obyek wisata alam ini berupa air terjun dengan ketinggian 92 m yang dikelilingi pemandangan alam dan hutan yang indah.
n.   Curug Ceheng
Terletak di kecamatan Sumbang 8 km dari kota Purwokerto. Obyek wisata ini menampilkan keindahan air terjun yang diselingi dengan maraknya satwa lawa yang beterbangan.
o.    Curug Gomblang
Terletak di desa Baseh kecamatan Kedungbanteng sekitar 15 km dari kota Purwokerto.
p.   Watu Meja
Merupakan wisata yang belum lama di temukan di banyumas, terletak di Kecamatan Kebasen. Wisata ini sangat diminati oleh anak muda dan pecinta alam karena panorama alamnya yang begitu eksotis dan indah, yaitu potret sungai serayu yang memanjang mengikuti lika-liku kaki bukit, dan pemandangan rel kereta diatas sungai yang menawan ketika kereta melintas.
q.    Curug Gede
Terletak di desa Ketenger kecamatan Baturraden atau sekitar 2 km dari wisata Baturraden. Tempat bersantai dan menikmati kebersamaan dengan orang-orang dekat anda.
r.     Sumur Banyumas
Merupakan sumur yang menjadi asal penamaan nama kabupaten ini. Letaknya di komplek Pendopo Kabupaten lama kecamatan Banyumas kabupaten Banyumas. Dan masih banyak lagi objek wisata dan budaya/kesenian di Banyumas.
s.     Cilongoks Sweetener
Berdasarkan data dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Banyumas merupakan kontributor gula kelapa terbesar di Indonesia. dan hal ini berarti Banyumas adalah satu-satunya daerah di dunia sebagai produsen gula sehat kelas dunia yang saat ini diburu oleh kaum peduli kesehatan khususnya orang Eropa. sentranya adalah di cilongok-pageraji, dan salah satu produk gula kelapanya adalah Orinira Sweetener. Gula semut terbuat dari sadapan nira pohon kelapa organik yang rendah indeks glikemiknya.
C.       Sekilas Akad Musyarakah
1.    Pengertian Musyarakah
Musyarakah atau syirkah diambil dari bahasa Arab yang artinya mencampur. Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[6]
Landasan syariah musyarakah ini tertuang dalam Firman Allah SWT  Surat an Nisa ayat 12 yang berbunyi :
ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° Îû Ï]è=W9$# 4 ...
Artinya: Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu (an Nisa :12).

dan dalam Surat Shaad ayat 24 yang berbunyi :
tA$s% ôs)s9 y7yJn=sß ÉA#xsÝ¡Î0 y7ÏGyf÷ètR 4n<Î) ¾ÏmÅ_$yèÏR ( ¨bÎ)ur #ZŽÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èƒø:$# Éóö6us9 öNåkÝÕ÷èt/ 4n?tã CÙ÷èt/ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ×@Î=s%ur $¨B öNèd 3 £`sßur ߊ¼ãr#yŠ $yJ¯Rr& çm»¨YtGsù txÿøótGó$$sù ¼çm­/u §yzur $YèÏ.#u z>$tRr&ur 

Artinya: Daud berkata: "Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.”

2.    Jenis-Jenis Musyarakah
Musyarakah ada dua jenis yaitu musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (akad). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.
Musyarakah akan tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Merekapun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi: al-inah, al-mufawadhah, al-a’mal, al wujuh, dan al mudharabah. Para ulama berbeda pendapat tentang al-mudharabah, apakah ia termasuk jenis al-musyarakah atau bukan.
a.    Syirkah al-‘Inan
Adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati antara mereka. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun bagi hasil, tidak harus sama identik sesuai dengan kesepakatan mereka.
b.      Syirkah Mufawadhah
Adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara bersama. Dengan demikian, syarat utama dari musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggungjawab, dan beban hutang dibagi oleh masing-masing pihak.
c.       Syirkah A’maal
Adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersamaan dan berbagi keuntungan dari pekerjaan tersebut. Syirkah ini kadang disebut sebagai syirkah ‘abdan atau sanaa’i.
d.      Syirkah Wujuh
Adalah kerja sama antara dua orang atau lebih yang mempunyai reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. [7]
e.       Syirkah Mudharabah
Adalah akad kerja sama dua orang pihak dimana pihak pertama menjadi penyedia dana (shahibul maal) dan pihak lainnya menjadi pengelola.[8]
3.    Rukun dan Syarat Musyarakah
Dibawah ini adalah beberapa rukun dan syarat dalam pembiayaan musyarakah yang dimuat dalam fatwa DSN no. 8 tentang musyarakah.
a.    Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
b.     Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
1)       Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
2)       Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.
3)       Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
4)       Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
5)       Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
c.    Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
d.   Biaya Operasional dan Persengketaan
1)      Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
2)      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Salam Hangat Jotako7
Jurnal Of Trust And Kaleidoscopical Obsession
Jujur Omongane, Tawadhu’ Akhlake, Kualitas Obrolane





Endnotes

[1] Ahmad Sapudin, Analisis Perbandingan Hotel dan Pariwisata Syariah Dengan Konvensional (Bogor: Pascasarjana Manajemen dan Bisnis Institut Pertanian Bogor, 2014), hlm. 1-2.
[2] Ibid.,
[3]  http://aceh.tribunnews.com/2014/05/13/strategi-pengembangan-pariwisata-syariah.
[4] M. Warmin R. Sudarmo, Bambang S. Purwoko. Sejarah Banyumas Dari Masa Ke Masa, (Jakarta: tidak ada nama penerbit, Tanpa Tahun), hal. Iv.
[5] Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik (Jakarta : Gema Insani,2001), hlm. 90.
[6] Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik (Jakarta : Gema Insani,2001), hlm. 90.
[7] Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik (Jakarta : Gema Insani,2001), hlm. 92-93.
[8] Ibid., hlm. 95.

1 comment for "Musyarakah Dan Prospek Banyumas Menjadi Destinasi Wisata Syariah"