Praktik Mudharabah Dalam Perbankan Syariah
By: Ibnu Kharis, SE
Disampaikan pada ujian komprehenshif Jurusan Ekonomi
Syariah-FEBI-IAIN Purwokerto 2016
Pendahuluan
Kehadiran ekonomi syariah
sebagai sebuah sistem ekonomi solutif, bukanlah fatamorgana. Berkembangnya
institusi-institusi keuangan syariah merupakan bukti empiris yang tidak bisa
terbantahkan. Institusi-institusi keuangan syariah, baik bank maupun non-bank
merupakan bentuk nyata bahwa nilai-nilai syariah bisa diimplementasikan dalam
seluruh sendi kehidupan, termasuk dalam sendi ekonomi.
Karakteristik institusi
keuangan syariah adalah terbebas dari segala bentuk transaksi ribawi. Transaksi
ribawi merupakan salah satu biang tatanan keuangan global. Lebih parah lagi,
saat ini transaksi ribawi berkolaborasi dengan transaksi maysir (gambling) dan
gharar (uncertainty) yang kemudian dikemas secara bathil. Selama sistem ekonomi
masih mengunakan instrumen tersebut, selama itu pula sistem ekonomi dan
keuangan dunia tidak akan pernah berhenti dari krisis dan akan terus
bergejolak.
Ekonomi syariah membebaskan
dirinya dari praktik transaksi riba, maysir dan gharar. Transaksi riba diganti
dengan instrumen mudharabah (profit and loss sharing), transaksi maysir diganti
denga instrumen ‘an taradhin minkum (kerelaan para pihak yang bertransaksi),
transaksi gharar diganti dengan instrumen keterbukaan. Pada tataran
operasionalnya, instrumen tersebut terintegrasi dengan prinsip al-‘adalah
(keadilan), prinsip nubuwwiyah (kenabian), prinsip khuluqiyah (moral-etik), prinsip
insaniyah (kemanusiaan), dan prinsip iqtishadiyah (keseimbangan ekonomi).
Akad mudharabah yang dikupas
dalam makalah ini merupakan salah satu akad yang dikenal dan diperbolehkan
dalam Islam yang dapat menjadi instrumen alternatif dalam traksaksi yang
terbebas dari riba, maysir dan gharar. Akad mudharabah bertumpu pada sifat
dasar manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan manusia lain dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, dalam akad mudharabah tercermin adanya perguliran harta sehingga
tidak berputar di kalangan orang kaya saja. Dalam mudharabah terdapat kerjasama antara pihak yang memiliki
kelebihan harta (shahibul maal) dengan pihak yang memiliki kemampuan usaha
namun tidak memiliki modal (mudharib).
Dalam konteks perbankan syariah,
mudharabah ini digunakan dalam aktivitas
penghimpunan dana (funding) dan penyaluran dana (financing) yang berdasarkan
pada prinsip muamalah dalam Islam seperti prinsip keadilan,
keterbukaan/kejujuran, kerelaan dan prinsip kepercayaan. Semua prinsip
mudharabah tersebut menjadi dasar kuat
untuk mendorong keseimbangan ekonomi masyarakat sehingga menciptakan
kesehahteraan.
So, yuk
kita berekonomi syariah
Kalau
gak Ekonomi Syariah, Sorry Ah..
Untuk melanjutkan isi makalah
selanjutnya “Mudharabah : Suatu Kajian Teori dan Implementasi Pada Bank Syariah” silahkan klik DI SINI
Post a Comment for "Praktik Mudharabah Dalam Perbankan Syariah"