Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Praktik Mudharabah Dalam Perbankan Syariah


By: Ibnu Kharis, SE
Disampaikan pada ujian komprehenshif Jurusan Ekonomi Syariah-FEBI-IAIN Purwokerto 2016

Pendahuluan

Kehadiran ekonomi syariah sebagai sebuah sistem ekonomi solutif, bukanlah fatamorgana. Berkembangnya institusi-institusi keuangan syariah merupakan bukti empiris yang tidak bisa terbantahkan. Institusi-institusi keuangan syariah, baik bank maupun non-bank merupakan bentuk nyata bahwa nilai-nilai syariah bisa diimplementasikan dalam seluruh sendi kehidupan, termasuk dalam sendi ekonomi.

Karakteristik institusi keuangan syariah adalah terbebas dari segala bentuk transaksi ribawi. Transaksi ribawi merupakan salah satu biang tatanan keuangan global. Lebih parah lagi, saat ini transaksi ribawi berkolaborasi dengan transaksi maysir (gambling) dan gharar (uncertainty) yang kemudian dikemas secara bathil. Selama sistem ekonomi masih mengunakan instrumen tersebut, selama itu pula sistem ekonomi dan keuangan dunia tidak akan pernah berhenti dari krisis dan akan terus bergejolak.

Ekonomi syariah membebaskan dirinya dari praktik transaksi riba, maysir dan gharar. Transaksi riba diganti dengan instrumen mudharabah (profit and loss sharing), transaksi maysir diganti denga instrumen ‘an taradhin minkum (kerelaan para pihak yang bertransaksi), transaksi gharar diganti dengan instrumen keterbukaan. Pada tataran operasionalnya, instrumen tersebut terintegrasi dengan prinsip al-‘adalah (keadilan), prinsip nubuwwiyah (kenabian), prinsip khuluqiyah (moral-etik), prinsip insaniyah (kemanusiaan), dan prinsip iqtishadiyah (keseimbangan ekonomi).

Akad mudharabah yang dikupas dalam makalah ini merupakan salah satu akad yang dikenal dan diperbolehkan dalam Islam yang dapat menjadi instrumen alternatif dalam traksaksi yang terbebas dari riba, maysir dan gharar. Akad mudharabah bertumpu pada sifat dasar manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, dalam akad mudharabah  tercermin adanya perguliran harta sehingga tidak berputar di kalangan orang kaya saja. Dalam mudharabah  terdapat kerjasama antara pihak yang memiliki kelebihan harta (shahibul maal) dengan pihak yang memiliki kemampuan usaha namun tidak memiliki modal (mudharib).

Dalam konteks perbankan syariah, mudharabah  ini digunakan dalam aktivitas penghimpunan dana (funding) dan penyaluran dana (financing) yang berdasarkan pada prinsip muamalah dalam Islam seperti prinsip keadilan, keterbukaan/kejujuran, kerelaan dan prinsip kepercayaan. Semua prinsip mudharabah  tersebut menjadi dasar kuat untuk mendorong keseimbangan ekonomi masyarakat sehingga menciptakan kesehahteraan.

So, yuk kita berekonomi syariah
Kalau gak Ekonomi Syariah, Sorry Ah..

Untuk melanjutkan isi makalah selanjutnya “Mudharabah : Suatu Kajian Teori dan Implementasi Pada Bank Syariah” silahkan klik DI SINI


Post a Comment for "Praktik Mudharabah Dalam Perbankan Syariah"