Jenis Pembiayaan di Bank syariah
By: Tasyah Nur Masyaroh
Tauzia Institute Purwokerto
Best Choiche of Sharia Banking
Pembiayaan Itu Penting…
Sebagai
makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain
dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam,
sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus
berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain
dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan
kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan.
Proses
untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim
disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini
merupakan fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah Swt. Karena itu ia merupakan
kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik.
Dalam
lembaga perbankan baik itu perbankan konvensional ataupun syariah dalam
operasionalnya meliputi 3 aspek pkok, yaitu penghimpun dana (funding),
pembiayaan (financing), dan jasa (service). Menurut undang-undang No. 21 tahun
2008 tentang perbankan syariah, bank umum syariah dalam usaha untuk menghimpun
dana dapat melakukan usaha dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro atau
bentuk lainnya baik berdasarkan akad wadi’ah, mudharabah atau akad
lainnya yang tidak bertentangan.
Sedangkan
dari sisi pembiayaan perbankan syariah dapat menyalurkan pembiayaan berdasarkan
akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, atau akad lain
yang sesuai dengan syariah. Sedangkan kegiatan jasa yang dapat dilakukan oleh
bank umum syariah berdasarkan undang-undang tersebut diantaranya berupa akad hiwalah,
kafalah, jiarah, dan lain-lain.
Namun
pada kenyataannya yang terjadi dimasyarakat, justru sangat mengkhawatirkan
dalam pengetahuan perbankan syariah, terutama dalam jenis pembiayaan. Maka dari
permasalahan tersebut penulis membuat makalah dengan judul “PENGERTIAN dan
JENIS-JENIS PEMBIAYAAN di BANK SYARIAH”
Falsafahnya Begini..
Kaitan
anatara bank dengan uang dalam satu unit bisnis adalah peting,namun
didalam pelaksanaanya harus
menghilangkan ketidakadilan,ketidakjujuran dan penghisapan dari stu pihak
kepihak yang lain.Kedudukan bank syari’ah dalam hubungan dengan para nasabah
adalah sebagai mitra investor dan pedagang,sedangkan dalam hal bank pada umumnya,hubungannya
adalah sebagai kreditur atau debitur.
Dalam
menjalankan pekerjaannya bank syari’ah menggunakan berbagai teknik dan metode
investasi,yang penerapannya tergantung pada tujuan dan aktivitas,seperti
kontrak mudharabah,musyarokah dan yang lainnyaKontrak
hubungan investasi antara nasabah dengan bank disebut pembiayaan.
Dalam
pelaksanaan pembiayaan,Bank Syari’ah harus memenuhi: (1) Aspek Syar’i ; (2)
Aspek Ekonomi.
· Aspek
Syari’ah,berarti dalam setiap realisasi pembiayaan kepada nasabah harus tetap
berpedoman pada syariat islam (antara lain seperti maisir,gharar,dan riba serta
bidang usaha harus halal.
· Aspek
Ekonomi,berarti disamping harus memperhatikan hal-hal syariat namun juga harus
memperhatikan perolehan keuntungan bagi bank syari’ah maupun bagi nasabahnya.
Pengertian,Tujuan dan Fungsi
Pembiayaan...
Ø Pengertian
Pembiayaan
atau financing,yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pinak
lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan,baik dilakukan sendri
maupun lembaga.Dengan lain kata ,pembiayaan adlah pendanaan yang dikeluarkan
untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
Ø Tujuan
Pembiayaan
Secara
umum tujuan pembiayaan dibagi menjadi dua yaitu pebiayaan untuk tingkat makro
dan untuk tingkat mikro.Secara makro pembiayaan bertujuan untuk:
1.
Peningkatan
ekonomi umat
2.
Tersedianya
dana bagi peningkatan usaha
3.
Meningkatnya
produktifitas
4.
Membuka
lapangan kerja baru
5.
Terjadi
distribusi pendapatan
Adapun
secara mikro pembiayaan diberikan dalam rangka untuk:
1.
Upaya
memaksimalkan laba
2.
Upaya
meminimalkan risiko
3.
Pendayagunaan
ekonomi
4.
Penyaluran
kelebihan dana
Sehubungan dengan aktivitas bank
syari’ah maka pembiayaan merypakan sumber pendapatan bagi bank syariah.Oleh
karena itu,tujuan pembiayaan dilaksanakan bank syari’ah adalah untuk memenuhi
kepentingan stakeholder,yakni:
1.
Pemilik,para
pemilik mengharapkan akan mendapatkan penghasilan atas dana yang ditanamkan
pada bank tersebut.
2.
Pegawai,para
pegawai mengharapkan memperoleh kesejahteraan dari bank yang dikelolanya.
3.
Masyarakat
· Pemilik
dana,merak mengharapkan meraka akan mendapatkan bagi hasil dari dana yang
diinvestasikan
· Debitur yang
bersangkutan,mereka merasa terbantu dengan adanya penyediaan dana dari pihak
bank baik untuk sektor produktif maupun sektor konsumtif
· Masyarakat
umumny atau konsumen,merak merasa terbantu dapat memperoleh barang-barang yang
dibutuhkannya
4.
Pemerintah,pemerintah
terbantu dalam pembiayaan pembangunan Negara dismping itu juga akan mendapat
pajak.
5.
Bank,Bank
tersebut dapat mengembngkan usahanya dari hasil penyaluran pembiayaan tersebut
sehingga bisa tetap bertahan dan bertambah luas jaringan usahanya.
Ø Fungsi
Pembiayaan
1.
Meningkatkan
daya guna uang
2.
Meningkatkan
daya guna barang
3.
Meningkatkan
peredaran uang
4.
Menimbulkan
kegairahan berusaha
5.
Stabilitas
Ekonomi
6.
Sebagai
jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
7.
Sebagai alat
hubungan ekonomi internasional
Jenis Aktiva Produktif
(Pembiayaan)
Ø PEMBIAYAAN
Pembiayaan yaitu penyediaan dana dari pihak satu
kepada pihak yang lain berdasarkan akad Mudarabah dan/atau Musyarakah
berdasarkan prinsip bagi hasil
1. Mudharabah,yaitu
perjanjian anatara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan
usaha tertentu.Dengan pembagian keuantungn brdasarkan nisbah yang telah
disepakati keduanya.
Contohnya:Pembiayaan
modal kerja,pembiayaan proyek,pembiayaan ekspor
2. Musyarakah,yaitu
perjanjian di anatara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal
mereka pada usaha tertentu. Dengan pembagian keuantungn brdasarkan nisbah yang
telah disepakati sebelumnya.
Contohnya:
Pembiayaan modal kerja,pembiayaan ekspor
Ø PIUTANG
Piutang
adalah tagihan yang timbul daritransaksi jual beli dan/atau berdasarkan akad
Murabahah,Salam,Istishna dan Ijarah
1. Murabahah,yaitu
perjanjian jual beli antara bank dan nasabah dimana bank syari’ah.
2. Salam,yaitu
perjanjian jual beli dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan
pembayaran harga terlebih dulu.
3. Istishna,yaitu
perjanjian jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan criteria
dan persyaratan tertentu yang disepakati anatar pemesan dan penjual.
4. Ijarah,yaitu
perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa.
Ijarah
Muntahiyah Biltamlik/Wa Iqtina,yaitu perjanjian sewa menyewa suatu barang yang
diahiri dengan pemindahan kepemilikan barang dari pihak pemberi sewa kepada
penyewa.
Ø SURAT
BERHARGA SYARI’AH
Surat
berharga syari’ah adalah surat bukti investasi berdasarkan prinsip syariah yang
lazim diperdagangkan di pasar uang atau pasar modal antara lain wesel,obligasi
syariah,sertifikat dana syariah dan surat berharga lainnya yang berdasarkan
prinsip-prinsip syari’ah.
Ø QARDH
Qardh
adalah penyediaan dana atau tagiahan anatara bank syari’ah dengan pihak
peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau
secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Ø PENEMPATAN
Penempatan
adalah penanaman dana bank syari’ah lainnya atau bank perkekerditan syari’ah
Ø PENYERTAAN
MODAL
Penyertaan
modal adalah penanaman dana bank syari’ah dalam bentuk saham pada perusahaan
yang bergerak dibidang keuangn syariah.
Ø PENYERTAAN
MODAL SEMENTARA
mengatasi
kegagalan pembiayaan dan/atau piutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank
Indonesia yang berlaku,termasuk dalam surat utang konvensi dengan opsi saham
atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank Syari’ah memiliki atau akan
memiliki saham nasabah.
Ø TRANSAKSI
REKENING ADMINISTRATIF
Transaksi
rekening administrative adalah komitmen dan kontijensi berdasarkan prinsip
syariah yang terdiri dari bank garansi,akseptasi,L/C,dan garansi lain
berdasarkan prinsip syariah.
Ø SERTIFIKAT
WADIAH BANK INDONESIA (SWBI)
SWBI
adalah sertivikat yang diterbitkan oleh BI sebagai bukti penitipan dana
berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Kesimpulannya..
Pembiayaan
di bank syariah terbagi atas beberapa jenis berdasarkan bentuk akadnya. Secara
umum ada 4 jenis dasar transaksi pembiayaan di bank syariah yaitu::
1. Pembiayaan
dengan prinsip juak beli, yaitu prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan
dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property)
tingkat keuntungan ditentukan didepan dan menjadi bagian harta atas barang yang
dijual.
2. Pembiayaan
dengan prinsip sewa menyewa, yaitu sebagai transaksi terhadap penggunaan
manfaat suatu barang dan jasa dengan pemberian imbalan. Apabila obyek
pemanfaatannya berupa barang maka imbalannya disebut dengan sewa, sedangkan
bila obyeknya berupa tenaga kerja maka imbalanya disebut dengan upah.
3. Pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil, yaitu berdasarkan komposisi share modal bank dalam
usaha nasabah.
4. Pembiayaan
dengan prinsip akad jasa, yaitu akad berupa jasa, misalnya dalam penjagaan atau
penggunaan manfaat suatu barang yang mana barang itu dititipkan keoada
seseorang.
Daftar
Pustaka
Karim,Adiwarman
A.2004.BANK ISLAM Analisis Fiqih dan
Keuangan.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Sudarsono,Heri.2007.Bank&Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi
dan Ilustrasi.Yogyakarta:EKONSIA.
Muhammad.2005.Manajement Bank Syari’ah.Yogyakarta:UPP
AMP YKPN.
Muhammad.2004.MANAJEMEN DANA BANK SYARI’AH.Yogyakarta:EKONSIA.
Post a Comment for "Jenis Pembiayaan di Bank syariah"