Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis Pembiayaan di Bank syariah


By: Tasyah Nur Masyaroh
Tauzia Institute Purwokerto
Best Choiche of Sharia Banking

Pembiayaan Itu Penting…

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan.

Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakan fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah Swt. Karena itu ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik.

Dalam lembaga perbankan baik itu perbankan konvensional ataupun syariah dalam operasionalnya meliputi 3 aspek pkok, yaitu penghimpun dana (funding), pembiayaan (financing), dan jasa (service). Menurut undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank umum syariah dalam usaha untuk menghimpun dana dapat melakukan usaha dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro atau bentuk lainnya baik berdasarkan akad wadi’ah, mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan.

Sedangkan dari sisi pembiayaan perbankan syariah dapat menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, atau akad lain yang sesuai dengan syariah. Sedangkan kegiatan jasa yang dapat dilakukan oleh bank umum syariah berdasarkan undang-undang tersebut diantaranya berupa akad hiwalah, kafalah, jiarah, dan lain-lain.

Namun pada kenyataannya yang terjadi dimasyarakat, justru sangat mengkhawatirkan dalam pengetahuan perbankan syariah, terutama dalam jenis pembiayaan. Maka dari permasalahan tersebut penulis membuat makalah dengan judul “PENGERTIAN dan JENIS-JENIS PEMBIAYAAN di BANK SYARIAH”

Falsafahnya Begini..

Kaitan anatara bank dengan uang dalam satu unit bisnis adalah peting,namun didalam  pelaksanaanya harus menghilangkan ketidakadilan,ketidakjujuran dan penghisapan dari stu pihak kepihak yang lain.Kedudukan bank syari’ah dalam hubungan dengan para nasabah adalah sebagai mitra investor dan pedagang,sedangkan dalam hal bank pada umumnya,hubungannya adalah sebagai kreditur atau debitur.

Dalam menjalankan pekerjaannya bank syari’ah menggunakan berbagai teknik dan metode investasi,yang penerapannya tergantung pada tujuan dan aktivitas,seperti kontrak mudharabah,musyarokah dan yang lainnyaKontrak hubungan investasi antara nasabah dengan bank disebut pembiayaan.

Dalam pelaksanaan pembiayaan,Bank Syari’ah harus memenuhi: (1) Aspek Syar’i ; (2) Aspek Ekonomi.

·   Aspek Syari’ah,berarti dalam setiap realisasi pembiayaan kepada nasabah harus tetap berpedoman pada syariat islam (antara lain seperti maisir,gharar,dan riba serta bidang usaha harus halal.
·     Aspek Ekonomi,berarti disamping harus memperhatikan hal-hal syariat namun juga harus memperhatikan perolehan keuntungan bagi bank syari’ah maupun bagi nasabahnya.

Pengertian,Tujuan dan Fungsi Pembiayaan...

  Ø  Pengertian
Pembiayaan atau financing,yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pinak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan,baik dilakukan sendri maupun lembaga.Dengan lain kata ,pembiayaan adlah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.

  Ø  Tujuan Pembiayaan
Secara umum tujuan pembiayaan dibagi menjadi dua yaitu pebiayaan untuk tingkat makro dan untuk tingkat mikro.Secara makro pembiayaan bertujuan untuk:

1.    Peningkatan ekonomi umat
2.    Tersedianya dana bagi peningkatan usaha
3.    Meningkatnya produktifitas
4.    Membuka lapangan kerja baru
5.    Terjadi distribusi pendapatan

Adapun secara mikro pembiayaan diberikan dalam rangka untuk:
1.    Upaya memaksimalkan laba
2.    Upaya meminimalkan risiko
3.    Pendayagunaan ekonomi
4.    Penyaluran kelebihan dana

          Sehubungan dengan aktivitas bank syari’ah maka pembiayaan merypakan sumber pendapatan bagi bank syariah.Oleh karena itu,tujuan pembiayaan dilaksanakan bank syari’ah adalah untuk memenuhi kepentingan stakeholder,yakni:

1.    Pemilik,para pemilik mengharapkan akan mendapatkan penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut.
2.    Pegawai,para pegawai mengharapkan memperoleh kesejahteraan dari bank yang dikelolanya.
3.    Masyarakat
·       Pemilik dana,merak mengharapkan meraka akan mendapatkan bagi hasil dari dana yang diinvestasikan
· Debitur yang bersangkutan,mereka merasa terbantu dengan adanya penyediaan dana dari pihak bank baik untuk sektor produktif maupun sektor konsumtif
· Masyarakat umumny atau konsumen,merak merasa terbantu dapat memperoleh barang-barang yang dibutuhkannya
4.    Pemerintah,pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan Negara dismping itu juga akan mendapat pajak.
5.    Bank,Bank tersebut dapat mengembngkan usahanya dari hasil penyaluran pembiayaan tersebut sehingga bisa tetap bertahan dan bertambah luas jaringan usahanya.


 Ø  Fungsi Pembiayaan
1.    Meningkatkan daya guna uang
2.    Meningkatkan daya guna barang
3.    Meningkatkan peredaran uang
4.    Menimbulkan kegairahan berusaha
5.    Stabilitas Ekonomi
6.    Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
7.    Sebagai alat hubungan ekonomi internasional

Jenis Aktiva Produktif (Pembiayaan)
   Ø  PEMBIAYAAN
Pembiayaan yaitu penyediaan dana dari pihak satu kepada pihak yang lain berdasarkan akad Mudarabah dan/atau Musyarakah berdasarkan prinsip bagi hasil

1.    Mudharabah,yaitu perjanjian anatara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.Dengan pembagian keuantungn brdasarkan nisbah yang telah disepakati keduanya.
Contohnya:Pembiayaan modal kerja,pembiayaan proyek,pembiayaan ekspor

2.    Musyarakah,yaitu perjanjian di anatara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada usaha tertentu. Dengan pembagian keuantungn brdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Contohnya: Pembiayaan modal kerja,pembiayaan ekspor

   Ø  PIUTANG
Piutang adalah tagihan yang timbul daritransaksi jual beli dan/atau berdasarkan akad Murabahah,Salam,Istishna dan Ijarah

1.    Murabahah,yaitu perjanjian jual beli antara bank dan nasabah dimana bank syari’ah.
2.    Salam,yaitu perjanjian jual beli dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dulu.
3.    Istishna,yaitu perjanjian jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati anatar pemesan dan penjual.
4.    Ijarah,yaitu perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.
Ijarah Muntahiyah Biltamlik/Wa Iqtina,yaitu perjanjian sewa menyewa suatu barang yang diahiri dengan pemindahan kepemilikan barang dari pihak pemberi sewa kepada penyewa.

  Ø  SURAT BERHARGA SYARI’AH
Surat berharga syari’ah adalah surat bukti investasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang atau pasar modal antara lain wesel,obligasi syariah,sertifikat dana syariah dan surat berharga lainnya yang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.

  Ø  QARDH
Qardh adalah penyediaan dana atau tagiahan anatara bank syari’ah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.

  Ø  PENEMPATAN
Penempatan adalah penanaman dana bank syari’ah lainnya atau bank perkekerditan syari’ah

  Ø  PENYERTAAN MODAL
Penyertaan modal adalah penanaman dana bank syari’ah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangn syariah.

  Ø  PENYERTAAN MODAL SEMENTARA
mengatasi kegagalan pembiayaan dan/atau piutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku,termasuk dalam surat utang konvensi dengan opsi saham atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank Syari’ah memiliki atau akan memiliki saham nasabah.

  Ø  TRANSAKSI REKENING ADMINISTRATIF
Transaksi rekening administrative adalah komitmen dan kontijensi berdasarkan prinsip syariah yang terdiri dari bank garansi,akseptasi,L/C,dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.

  Ø  SERTIFIKAT WADIAH BANK INDONESIA (SWBI)
SWBI adalah sertivikat yang diterbitkan oleh BI sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.

Kesimpulannya..

            Pembiayaan di bank syariah terbagi atas beberapa jenis berdasarkan bentuk akadnya. Secara umum ada 4 jenis dasar transaksi pembiayaan di bank syariah yaitu::

1.  Pembiayaan dengan prinsip juak beli, yaitu prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property) tingkat keuntungan ditentukan didepan dan menjadi bagian harta atas barang yang dijual.

2. Pembiayaan dengan prinsip sewa menyewa, yaitu sebagai transaksi terhadap penggunaan manfaat suatu barang dan jasa dengan pemberian imbalan. Apabila obyek pemanfaatannya berupa barang maka imbalannya disebut dengan sewa, sedangkan bila obyeknya  berupa tenaga kerja maka imbalanya disebut dengan upah.
3.   Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, yaitu berdasarkan komposisi share modal bank dalam usaha nasabah.

4. Pembiayaan dengan prinsip akad jasa, yaitu akad berupa jasa, misalnya dalam penjagaan atau penggunaan manfaat suatu barang yang mana barang itu dititipkan keoada seseorang.

Daftar Pustaka
Karim,Adiwarman A.2004.BANK ISLAM Analisis Fiqih dan Keuangan.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Sudarsono,Heri.2007.Bank&Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi.Yogyakarta:EKONSIA.
Muhammad.2005.Manajement Bank Syari’ah.Yogyakarta:UPP AMP YKPN.
Muhammad.2004.MANAJEMEN DANA BANK SYARI’AH.Yogyakarta:EKONSIA.

Post a Comment for "Jenis Pembiayaan di Bank syariah"